OTT Pemerasan di Mojokerto, Oknum Ngaku Wartawan Diamankan Polisi Diduga Peras Pengacara

Korban adalah WY (47) merupakan seorang pengacara wanita diduga diperas oleh yang bersangkutan. 

Penulis: Mohammad Romadoni | Editor: Samsul Arifin
Istimewa
TERTANGKAP BASAH - Tim Unit Resmob Polres Mojokerto menangkap pelaku pemerasan terhadap pengacara wanita, dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) di sebuah kafe Mojosari, Kabupaten Mojokerto. Barang bukti uang tunai diamankan. 

Ringkasan Berita:
  • Polisi menangkap pria berinisial AM (41) dalam OTT dugaan pemerasan di Mojosari.
  • Korban WY (47), seorang pengacara, diminta uang agar berita di-takedown.
  • Polisi mengamankan barang bukti uang tunai Rp3 juta dan kartu identitas pelaku.

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Mohammad Romadoni

TRIBUNJATIM.COM, MOJOKERTO - Polisi menangkap seorang pria berinisial AM (41) dalam operasi tangkap tangan (OTT) kasus dugaan pemerasan di wilayah Mojosari, Kabupaten Mojokerto.

Korban adalah WY (47) merupakan seorang pengacara wanita diduga diperas oleh yang bersangkutan. 

Dari informasi yang dihimpun, anggota Unit Resmob Polres Mojokerto menangkap AM usai menerima uang dari korban di salah satu kafe Jl Tribuana Tungga Dewi, Desa Menanggal, Mojosari, pada Sabtu (14/3/2026) sekira pukul 19.45 WIB. 

Dalam OTT tersebut, petugas mengamankan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp 3 juta. 

Baca juga: PWI Bojonegoro Laporkan Oknum Wartawan yang Catut Nama Organisasi Diduga untuk Peras Kades

Korban Merupakan Pengacara

Kasat Reskrim Polres Mojokerto, AKP Aldhino Prima Wirdhan mengkonfirmasi, pihaknya membenarkan terkait penangkapan pelaku pemerasan terhadap korban pengacara.

"Iya OTT, kami mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada kegiatan pemerasan. Pelaku sudah kita amankan, sementara masih kita lakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan," ujar Aldhino, Minggu (15/3/2026). 

Adapun barang bukti yang diamankan, berupa uang tunai pecahan Rp 100 ribu dalam amplop putih bertuliskan nama yang bersangkutan dan kartu id card milik pelaku. 

Baca juga: Nasib 3 Oknum Wartawan yang Diduga Peras Kades di Trenggalek dituntut 1 Tahun dan 9 Bulan Penjara

Penyidik kini masih terus melakukan pemeriksaan intensif, untuk memastikan profesi pelaku yang mengaku sebagai wartawan tersebut. 

"Satu orang, kami masih dalami dulu terkait profesi yang bersangkutan. Setidaknya barang bukti uang sebesar Rp 3 juta sudah kami amankan," tegas AKP Aldhino. 

Modus Pemberitaan

Pengakuan korban WY, mengatakan kejadian ini bermula ketika dirinya tiba-tiba dihubungi oleh AM yang mengaku wartawan dari Mabes News TV.

AM mengkonfirmasi WY terkait dugaan menerima uang suap dari dua pemakai sabu-sabu, supaya dapat direhabilitasi di Yayasan Pondok Pesantren (YPP) Al Kholiqi Rehabilitasi Pecandu Narkoba, Sidoarjo. 

Kedua pecandu narkoba inisial I dan J, yang sebelumnya ditangkap Polisi dari Satresnarkona Polres Mojokerto Kota, pada Desember 2025 silam. 

AM mengutarakan pada WY, bahwa keluarga yang bersangkutan keberatan soal permintaan uang yang digunakan untuk rehabilitasi. 

"Ngakunya punya rekaman wawancara dari keluarga, setelah saya cek dari keluarga klien saya mereka tidak keberatan dan tidak ada media yang meminta keterangan pihak keluarga," bebernya. 

Sumber: Tribun Jatim
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved