Praperadilan Oknum Wartawan yang Diduga Peras Pengacara di Mojokerto Ditolak

Penyidik Polres Mojokerto segera melimpahkan berkas perkara terkait kasus oknum wartawan AM (41) OTT kasus pemerasan

Penulis: Mohammad Romadoni | Editor: Samsul Arifin
Tribun Jatim Network/Mohammad Romadoni
USUT TUNTAS - Kasat Reskrim Polres Mojokerto, AKP Aldhino Prima Wirdhan didampingi Kanit Resmob IPTU Sukron Makmun dalam keterangan pers terkait kasus OTT yang melibatkan tersangka oknum wartawan. Penyidik segera melimpahkan berkas perkara ke kejaksaan, usai putusan praperadilan dari pemohon ditolak oleh Pengadilan Negeri Mojokerto. 

Sebelumya, Kapolres Mojokerto, AKBP Andi Yudha Pranata menegaskan berkas perkara tersangka MA masih terus berproses melengkapi dari keterangan saksi ahli.

"Kita secara estafet mengikuti petunjuk kejaksaan, terutama memperbanyak saksi ahli tersebut," kata AKBP Andi.

AKBP Andi menyebut, bahwa keterangan saksi ahli Dewan Pers sangat diperlukan guna memastikan perbuatan yang dilakukan tersangka bukan sengketa Pers tapi murni ranah pidana. 

Kemudian, saksi ahli pidana dan bahasa untuk memperkuat bukti percakapan antara tersangka dengan korban agar tidak multitafsir. 

"Saksi ahli bahasa bertujuan memastikan narasi yang muncul (Alat bukti), kami tidak ingin ada multitafsir. Misalnya ada istilah-istilah (Percakapan) yang harus dipahami secara general," tutupnya.

Untuk diketahui, Tim Unit Resmob Satreskrim Polres Mojokerto melakukan OTT terhadap tersangka  oknum wartawan Mabes News TV.

Tersangka ditangkap usai diduga memeras korban WY (47) yang merupakan pengacara wanita 
dengan barang bukti sebesar Rp 3 juta. 

Polisi mengamankan tersangka beserta barang bukti di salah satu kafe Jl Tribuana Tungga Dewi, Desa Menanggal, Mojosari, pada Sabtu (14/3/2026) sekira pukul 19.45 WIB. 

Akibat perbuatannya tersangka diancam hukuman pidana maksimal 9 tahun.

Sumber: Tribun Jatim
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved