Praperadilan Oknum Wartawan yang Diduga Peras Pengacara di Mojokerto Ditolak
Penyidik Polres Mojokerto segera melimpahkan berkas perkara terkait kasus oknum wartawan AM (41) OTT kasus pemerasan
Penulis: Mohammad Romadoni | Editor: Samsul Arifin
Sebelumya, Kapolres Mojokerto, AKBP Andi Yudha Pranata menegaskan berkas perkara tersangka MA masih terus berproses melengkapi dari keterangan saksi ahli.
"Kita secara estafet mengikuti petunjuk kejaksaan, terutama memperbanyak saksi ahli tersebut," kata AKBP Andi.
AKBP Andi menyebut, bahwa keterangan saksi ahli Dewan Pers sangat diperlukan guna memastikan perbuatan yang dilakukan tersangka bukan sengketa Pers tapi murni ranah pidana.
Kemudian, saksi ahli pidana dan bahasa untuk memperkuat bukti percakapan antara tersangka dengan korban agar tidak multitafsir.
"Saksi ahli bahasa bertujuan memastikan narasi yang muncul (Alat bukti), kami tidak ingin ada multitafsir. Misalnya ada istilah-istilah (Percakapan) yang harus dipahami secara general," tutupnya.
Untuk diketahui, Tim Unit Resmob Satreskrim Polres Mojokerto melakukan OTT terhadap tersangka oknum wartawan Mabes News TV.
Tersangka ditangkap usai diduga memeras korban WY (47) yang merupakan pengacara wanita
dengan barang bukti sebesar Rp 3 juta.
Polisi mengamankan tersangka beserta barang bukti di salah satu kafe Jl Tribuana Tungga Dewi, Desa Menanggal, Mojosari, pada Sabtu (14/3/2026) sekira pukul 19.45 WIB.
Akibat perbuatannya tersangka diancam hukuman pidana maksimal 9 tahun.
oknum wartawan
Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto
berita Mojokerto hari ini
Multiangle
praperadilan
Pengadilan Negeri Mojokerto
TribunJatim.com
Tribun Jatim
jatim.tribunnews.com
| Dukung Program Prabowo, Bupati Sidoarjo Wajibkan ASN hingga RT/RW Masuk Koperasi Desa Merah Putih |
|
|---|
| Tega Ajak Istri Hamil Merampas Motor di 19 Lokasi di Jatim, Pria Bangkalan Diringkus Polisi Surabaya |
|
|---|
| Jawa Tengah Tertinggi Nasional Sertifikasi Tanah Wakaf, 73 Persen Aset Sudah Bersertifikat |
|
|---|
| Jaga Daya Beli Warga Trenggalek, Bulog Tulungagung Gelontorkan 6,5 Ton Beras SPHP ke Pasar Basah |
|
|---|
| Kebohongan Sony Sonjaya yang Buat Elza Syarief Mundur dari Kuasa Hukum, Padahal Dibela Gratis |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jatim/foto/bank/originals/polres-mojokerto-soal-ott-wartawan.jpg)