Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Fakta Koperasi yang Buat Hadi Kehilangan Tanah dan Rumah usai Dilelang, 3 Tahun Tak Lapor Keuangan

Koperasi tega membuat nasabahnya kehilang rumah dan tanah. Ternyata koperasi itu tak lapor keuangan sejak 3 tahun lalu.

Dok. Kementerian ATR/BPN
KOPERASI LELANG TANAH - Ilustrasi sertifikat tanah elektronik saat dicetak. Koperasi MS di Wonosalam, Demak, Jawa Tengah membuat seorang warga bernama Hadi kehilangan rumah dan tanahnya. 

"Laporan berdasarkan RAB-nya (laporan koperasi) laporan masyarakat, pasti kita langsung datang," tegasnya.

Evi menambahkan, sejauh ini untuk koperasi yang bermasalah dikenakan sanksi administratif.

"Sementara sanksi administratif, seperti koperasi tutup begitu. Tapi belum ke ranah yang sanksi hukum itu belum," jelasnya.

Disebutkan, pembentukan koperasi jauh lebih mudah karena bisa melalui notaris.

Sedangkan untuk pembubaran Dindagkop UKM harus memastikan tidak ada masalah dengan koperasi tersebut termasuk dengan nasabah.

Baca juga: Nasabah Kehilangan Rp 9 Miliar karena Ulah Pemilik Koperasi, Ternyata Bisnisnya Tak Berizin

Awal mula koperasi lelang surat tanah nasabah

Diketahui, Hadi Sasmito (44) nasabah koperasi MS, pinjam uang Rp 20 juta pada 2016. 

Namun karena keterbatasan ekonomi dan tidak mampu memenuhi kewajiban hutang, surat tanah jaminan yang diberikan tersebut dilelang oleh pihak koperasi.

Pada 2019, Hadi memenuhi panggilan koperasi untuk menyelesaikan urusan hutang tersebut. 

Namun karena pihak koperasi meminta Rp 40 juta saat itu juga, Hadi tidak mampu membayarnya.

Alih-alih meminta waktu 2 atau 3 bulan untuk menyiapkan uang Rp 40 juta, permintaan Hadi ditolak dan koperasi kekeh untuk melelang tanah Hadi.

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews Tribunjatim.com

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved