Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Sahroni, Uya Kuya, Eko Patrio, Nafa Urbach Dinonaktifkan, Apa Beda Status DPR Nonaktif dan Dipecat?

Imbas aksi demonstrasi besar-besaran membuat sejumlah anggota DPR Ri dinonaktifkan per Senin (1/9/2025).

KOMPAS.com/Tria Sutrisna
ANGGOTA DPR DINONAKTIFKAN - Ilustrasi anggota DPR RI saat sidang rapat. Imbas aksi demonstrasi besar-besaran membuat sejumlah anggota DPR Ri dinonaktifkan per Senin (1/9/2025). 

TRIBUNJATIM.COM - Imbas aksi demonstrasi besar-besaran membuat sejumlah anggota DPR Ri dinonaktifkan per Senin (1/9/2025).

Adapun anggota DPR yang dinonaktifkan di antaranya Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni.

Kemudian Eko Hendro Purnomo atau yang lebih dikenal sebagai Eko Patrio yang menjabat sebagai Sekretaris Jenderal (Sekjen) PAN, anggota DPR RI sekaligus Wakil Ketua Komisi VI.

Surya Utama atau lebih dikenal Uya Kuya, anggota DPR di Komisi IX.

Wakil Ketua DPR RI, Adies Kadir serta Nafa Urbach anggota DPR di Komisi IX.

Mereka dinonaktifkan oleh partai setelah menjadi sasaran kemarahan publik lantaran melontarkan pernyataan dan sikap yang dianggap melukai hati rakyat.

Lantas apakah dinonaktifkan berarti dipecat dari jabatannya?

Apa perbedaan status DPR yang nonaktif dan dipecat? 

Baca juga: Kekayaan Adies Kadir Wakil Ketua DPR yang Dinonaktifkan, Dikritik Imbas Hitung-hitungan Tunjangan

Beda status DPR nonaktif dan dipecat

Dikutip dari Kompas.com, anggota DPR yang dinonaktifkan tidak memiliki status yang sama dengan dipecat.

Status nonaktif berarti anggota DPR untuk sementara waktu tidak menjalankan tugas dan kewenangan sebagai wakil rakyat hingga ada keputusan lanjutan.

Status nonaktif pada anggota DPR sama dengan pemberhentian sementara.

Artinya, Ahmad Sahroni, Nafa Urbach, Eko Patrio, Uya Kuya, dan Adies Kadir tidak kehilangan statusnya sebagai anggota DPR. Mereka masih tercatat sebagai anggota dewan aktif.

Lantaran masih anggota dewan aktif, mereka juga tetap berhak menerima gaji serta fasilitas keuangan lainnya.

Hal ini sesuai pada Pasal 19 Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved