Berita Viral
Sahroni, Uya Kuya, Eko Patrio, Nafa Urbach Dinonaktifkan, Apa Beda Status DPR Nonaktif dan Dipecat?
Imbas aksi demonstrasi besar-besaran membuat sejumlah anggota DPR Ri dinonaktifkan per Senin (1/9/2025).
Dalam Pasal 19 ayat 4, disebutkan bahwa anggota yang diberhentikan sementara tetap mendapatkan hak keuangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Hak tersebut tidak hanya berupa gaji pokok, melainkan juga berbagai tunjangan.
Berdasarkan Surat Edaran Setjen DPR RI No.KU.00/9414/DPR RI/XII/2010, tunjangan yang dimaksud meliputi tunjangan istri/suami, anak, jabatan, kehormatan, komunikasi, hingga tunjangan beras.

Pemecatan DPR melalui mekanisme lebih panjang
Sementara, pemecatan berarti pencabutan permanen status keanggotaan di DPR yang biasanya melalui mekanisme lebih panjang dan melibatkan partai politik pengusung maupun keputusan resmi lembaga legislatif.
Di Indonesia, presiden dan DPR sesuai konstitusi memiliki kedudukan yang sejajar sebagai lembaga negara.
Keduanya merupakan mitra yang tidak dapat saling menjatuhkan.
Hal ini sebagaimana tertuang dalam Pasal 7C UUD 1945 yang menyatakan presiden tidak dapat membekukan dan/atau membubarkan DPR.
Selain itu, presiden juga tidak bisa memberhentikan anggota DPR dan tidak memiliki kewenangan untuk memecat anggota DPR.
Namun, pemberhentian anggota DPR bisa diusulkan oleh ketua umum partai politik dan sekretaris jenderal kepada pimpinan DPR dengan tembusan kepada presiden.
Baca juga: Daftar Anggota DPR Dinonaktifkan dan Mengundurkan Diri, Masih Dapat Gaji-Tunjangan
Dikutip dari Kompas.com (13/10/2020), sejumlah alasan yang menyebabkan anggota DPR dapat diberhentikan, seperti:
- Tidak dapat melaksanakan tugas secara berkelanjutan atau berhalangan tetap sebagai anggota selama tiga bulan berturut-turut tanpa keterangan apa pun
- Melanggar sumpah/janji jabatan dan kode etik
- Dinyatakan bersalah berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih
- Diusulkan oleh partai politiknya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
- Tidak lagi memenuhi syarat sebagai calon anggota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pemilihan umum anggota DPR, DPD, dan DPRD
- Melanggar ketentuan larangan sebagaimana diatur dalam Undang-undang yang mengatur mengenai MPR, DPR, DPD, dan DPRD
- Diberhentikan sebagai anggota partai politik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, atau
- Menjadi anggota partai politik lain.
Baca juga: 3 Poin Penting Pernyataan Presiden Prabowo Terkait Demo DPR RI, Termasuk Pencabutan Tunjangan
Pemberhentian anggota sebagaimana dimaksud dalam poin ketiga, empat, tujuh, dan delapan diusulkan oleh ketua umum partai politik dan sekretaris jenderal kepada pimpinan DPR dengan tembusan kepada presiden.
Presiden kemudian akan meresmikan pemberhentian anggota DPR tersebut.
Selain alasan itu, pemberhentian akan didasarkan pada putusan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD).
MKD akan menyampaikan laporan dalam rapat paripurna DPR untuk mendapatkan persetujuan mengenai pemberhentian tersebut.
Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews Tribunjatim.com
demonstrasi
anggota DPR
Ahmad Sahroni
Eko Patrio
Uya Kuya
Adies Kadir
Tribun Jatim
TribunJatim.com
jatim.tribunnews.com
berita viral
Nafa Urbach
Daftar 9 Demo 1 September 2025: Lokasi dan Tuntutannya, Massa Aksi Masyarakat hingga Mahasiswa |
![]() |
---|
Kekayaan Adies Kadir Wakil Ketua DPR yang Dinonaktifkan, Dikritik Imbas Hitung-hitungan Tunjangan |
![]() |
---|
Jerome Polin Tolak Dibayar Rp150 Juta Jadi Buzzer Pemerintah, Sebut Uangnya Mending Buat Gaji Guru |
![]() |
---|
Daftar Korban Tewas Aksi Demo Agustus 2025 di Sejumlah Daerah: Dilindas Rantis hingga Terjebak Api |
![]() |
---|
Daftar Anggota DPR Dinonaktifkan dan Mengundurkan Diri, Masih Dapat Gaji-Tunjangan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.