Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Viral Internasional

Cara Isi DRH Setelah Lolos PPPK Paruh Waktu 2025, Ada Kolom Tambahan Status Jam Kerja

Tahapan setelah dinyatakan lulus seleksi PPPK paruh waktu 2025 adalah pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH).

TRIBUNNEWS/WAHID NURDIN
PENGISIAN DRH - Ilustrasi peserta seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Tahapan setelah dinyatakan lulus seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu 2025 adalah pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH). 

TRIBUNJATIM.COM - Tahapan setelah dinyatakan lulus seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu 2025 adalah pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH).

Pengisian DRH akan berlanjut ke tahap menuju penetapan Nomor Induk PPPK (NI PPPK) dan pelantikan resmi.

Pemerintah telah resmi mengumumkan hasil seleksi PPPK paruh waktu 2025 mulai 27 Agustus hingga 6 September 2025 mendatang.

Masa kerja PPPK paruh waktu bersifat kontrak tahunan dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan instansi.

Setelah dinyatakan lolos, pegawai honoror diminta untuk melakukan pengisian DRH, bagaimana tahapannya?

Baca juga: PPPK Paruh Waktu 2025 Dapat Tunjangan Anak? Nama Honorer yang Diusulkan Sudah Diumumkan

Jadwal DRH PPPK Paruh Waktu 2025

Tahapan pengisian DRH  menjadi langkah krusial karena data yang diisi akan digunakan sebagai dasar penetapan Nomor Induk PPPK sekaligus syarat menuju proses pelantikan resmi.

DRH PPPK paruh waktu 2025 adalah dokumen administrasi yang harus diisi oleh peserta yang dinyatakan lulus seleksi PPPK sebelum tahap penetapan NIP/NI PPPK.

Para honorer yang dinyatakan masuk pengusulan PPPK paruh waktu, akan melaksanakan pengisian DRH mulai 28 Agustus 2025 hingga 15 September 2025 mendatang.

Berikut tahapan atau cara mengisi DRH PPPK paruh waktu 2025, dikutip dari Tribun Priangan pada Selasa (2/9/2025).

Baca juga: Cara Mengetahui Nama Honorer Diangkat PPPK Paruh Waktu 2025, Status Hijau Berarti Diusulkan

Cara Mengisi DRH PPPK Paruh Waktu 2025

1. Setelah pengumuman kelulusan, peserta akan diminta login ke akun SSCASN BKN menggunakan NIK dan password.

2. Di dashboard, ada menu khusus Pengisian DRH.

3. Peserta harus mengisi biodata pribadi secara detail, meliputi :

- nama lengkap

- NIK

- tempat tanggal lahir

- alamat sesuai KTP

- nomor telepon

- email aktif

4. Selain data diri, ada kolom mengenai riwayat pendidikan mulai dari SD sampai pendidikan terakhir, termasuk:

- nama sekolah atau universitas

- jurusan

- tahun lulus

- nomor ijazah.

5. Peserta juga harus mengisi riwayat pekerjaan (jika ada), misalnya:

- pengalaman kerja sebelumnya

- jabatan

- instansi tempat bekerja.

6. Setelah itu, ada kolom untuk riwayat pelatihan dan kursus yang pernah diikuti, terutama yang relevan dengan posisi PPPK paruh waktu.

7. Selanjutnya, diminta mengunggah dokumen pendukung, antara lain:

- KTP

- KK

- ijazah

- transkrip nilai

- pas foto

- surat pernyataan bebas narkoba

- SKCK

- serta dokumen tambahan sesuai instansi (misalnya surat pengalaman kerja atau surat keterangan sehat dari RS pemerintah).

8. Dalam tahap akhir pengisian, peserta akan diminta menandatangani Surat Pernyataan 5 Poin PPPK yang biasanya sudah tersedia dalam format PDF di sistem, kemudian diunggah kembali setelah ditandatangani di atas materai.

9. Semua data yang diisi wajib dicek ulang karena jika ada kesalahan akan berdampak pada proses penetapan NIP/NI PPPK.

10. Setelah yakin benar, peserta menekan tombol “Simpan dan Kirim”.

11. Status di akun SSCASN akan berubah menjadi “Sudah Submit DRH”.

Karena ini untuk PPPK Paruh Waktu 2025, kemungkinan ada tambahan kolom yang menanyakan status jam kerja atau unit kerja sesuai kontrak paruh waktu. 

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews Tribunjatim.com

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved