Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Info CPNS

PPPK Paruh Waktu 2025 Dapat Tunjangan Anak? Nama Honorer yang Diusulkan Sudah Diumumkan

Pengumuman nama yang resmi diusulkan untuk seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu 2025 masih berlangsung.

KOMPAS.com/Irwan Nugraha
SELEKSI PPPK PARUH WAKTU - Ilustrasi pelaksanaan tes PPPK. Pengumuman nama yang resmi diusulkan untuk seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu 2025 masih berlangsung. Pengumuman resmi dimulai 27 Agustus hingga 6 September 2025 mendatang.  

TRIBUNJATIM.COM - Pengumuman nama yang resmi diusulkan untuk seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu 2025 masih berlangsung.

Adapun pengumuman resmi dimulai 27 Agustus hingga 6 September 2025 mendatang.

Pemerintah menghadirkan skema PPPK paruh waktu 2025 sebagai jembatan bagi honorer yang belum mendapat formasi ASN tetap.

Masa kerja PPPK paruh waktu bersifat kontrak tahunan dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan instansi.

Berbeda dengan PPPK penuh waktu, pola kerja ini memberi fleksibilitas jam kerja dan masa kontrak. 

Lalu apakah PPPK paruh waktu akan mendapatkan tunjangan anak?

Baca juga: Cara Mengetahui Nama Honorer Diangkat PPPK Paruh Waktu 2025, Status Hijau Berarti Diusulkan

Tunjangan Anak PPPK Paruh Waktu 2025

Dikutip dari Tribun Priangan, Selasa (2/9/2025), berdasarkan keputusan Menpan-RB Nomor 347 Tahun 2024, PPPK paruh waktu memiliki kewajiban kerja hanya empat jam per hari, lebih singkat dibanding PPPK penuh waktu yang bekerja delapan jam.

Meskipun dengan jam kerja yang begitu singkat, untuk hak finansial yang diterima ternyata tetap diatur secara resmi.

PPPK paruh waktu berhak memperoleh gaji sesuai Upah Minimum Provinsi (UMP) atau Kabupaten/Kota, tergantung kemampuan anggaran daerah.

Selain itu, mereka juga tetap mendapatkan tunjangan keluarga, pangan dan jabatan sesuai ketentuan.

Menariknya, PPPK paruh waktu dipastikan berhak untuk mendapatkan tunjangan anak sebagaimana yang diterima oleh pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja pada umumnya.

Ketentuan mengenai tunjangan anak adalah diberikan apabila anak belum menikah, belum mempunyai penghasilan sendiri, masih menjadi tanggungan orang tua, serta berusia tidak lebih dari 21 tahun.

Selagi masih tahap pengumuman, berikut cara mengecek nama yang diangkat PPPK paruh waktu 2025.

Baca juga: Alasan Tidak Semua Bisa Daftar PPPK Paruh Waktu yang Dibuka 22 Agustus 2025

SELEKSI PPPK PARUH WAKTU - Ilustrasi pelaksanaan tes PPPK.
SELEKSI PPPK PARUH WAKTU - Ilustrasi pelaksanaan tes PPPK. Pengumuman nama yang resmi diusulkan untuk seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu 2025 masih berlangsung. Pengumuman resmi dimulai 27 Agustus hingga 6 September 2025 mendatang. (KOMPAS.com/Irwan Nugraha)

Cara Cek Nama Honorer yang Diangkat PPPK Paruh Waktu 2025

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved