Berita Viral
Pengamat Heran Prabowo Subianto Naikkan Pangkat Polisi Korban Demo, Anggap Blunder Bagi Polri
Pernyataan Presiden Prabowo Subianto soal naikkan pangkat polisi korban demo menuai kritik.
Penulis: Ani Susanti | Editor: Mujib Anwar
TRIBUNJATIM.COM - Pernyataan Presiden Prabowo Subianto soal naikkan pangkat polisi korban demo menuai kritik.
Diketahui, Prabowo memerintahkan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memberikan kenaikan pangkat luar biasa (KPLB) terhadap puluhan polisi yang terluka imbas aksi demonstrasi di Jakarta yang terjadi beberapa hari belakangan.
Keputusan yang diambil Prabowo, di tengah aksi protes dari rakyat sekarang dianggap tak tepat.
Pemberian KPLB ini juga bisa menjadi blunder bagi Polri.
Ini seperti yang disampaikan pengamat kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS), Bambang Rukminto.
"Di tengah dinamika krisis seperti saat ini, penghargaan itu belum waktunya diberikan karena justru bisa dipersepsi negara tidak sensitif pada aspirasi rakyat."
"Bahkan alih-alih meningkatkan moral anggota kepolisian, justru bisa menjadi blunder bagi Polri sendiri," katanya, Senin (1/9/2025), melansir dari Tribunnews.
Bambang menduga ada maksud lain dari Prabowo terkait perintah pemberian penghargaan tersebut.
Namun, ketika ditanya maksud lain tersebut, Bambang enggan berandai-andai.
Dia meminta agar hal tersebut ditanyakan ke pihak Istana.
"Saya tidak tahu (maksud Prabowo). Mungkin bisa ditanyakan ke KSP (Kantor Sekretariat Presiden), apa maksud penghargaan di tengah aksi protes rakyat?" ujarnya.
Baca juga: Sempat Ramai Disebut Tewas Gegara Demonstrasi, Ternyata AKP Darkun Masih Dirawat, Dijenguk Prabowo
Bambang menegaskan perintah Prabowo ini berpotensi semakin membuat citra Polri terpuruk.
Dia juga menganggap Polri dalam posisi dilematis karena tidak bisa menolak penghargaan Prabowo, tetapi di sisi lain, justru dinilai tidak sensitif terhadap kondisi masyarakat ketika menerimanya.
"Ini buah simalakama bagi kepolisian, di satu sisi tak elok untuk menolaknya, tetapi juga tak sensitif kondisi sosial. Apalagi setelah ada insiden yang membuat citra Polri terpuruk," ujarnya.
Bambang pun meminta penghargaan semacam ini selayaknya diberikan ketika krisis di tengah masyarakat sudah teratasi alih-alih di saat masih adanya aksi demonstrasi di berbagai wilayah.
"Kalau memberi penghargaan waktunya bukan sekarang, tetapi bisa setelah krisis sosial teratasi," tegasnya.
Baca juga: Kata Presiden Prabowo Soal RUU Perampasan Aset, Minta Ketua DPR RI Puan Maharani
Sebelumnya, Prabowo memerintahkan Jenderal Listyo Sigit untuk memberikan kenaikan pangkat luar biasa kepada polisi yang terluka akibat demo yang berujung ricuh, setelah menjenguk mereka di Rumah Sakit Polri, Kramat Jati, Jakarta Timur, Senin siang.
"Saya sampaikan ke Kapolri, saya minta semua petugas dinaikkan pangkat luar biasa," katanya.
Dia mengatakan alasan pemberian penghargaan tersebut karena para polisi dianggap sudah membela negara.
Selain itu, para polisi juga dinilai Prabowo telah membla rakyat dalam menghadapi aksi anarkis.
"Karena bertugas di lapangan, membela negara, membela rakyat, menghadapi anarki-anarki. Kalau demonstran murni yang baik justru oleh aparat harus dilindungi," kata Prabowo.
Lebih lanjut, Prabowo mengatakan ada sekitar 43 polisi ataupun masyarakat yang dirawat di RS Polri akibat demo ricuh.
"Ada 43 yang cedera, sebagian besar sudah pulang, sekarang masih 17 ada di sini, 14 anggota (Polri) dan 3 masyarakat," kata dia.
Prabowo menuturkan, ada polisi yang harus menjalani operasi tempurung kepala karena luka yang dialami.
Selain itu, ada pula polisi yang ginjalnya rusak karena diinjak-injak oleh massa sehingga polisi tersebut mesti menjalani cuci darah dan transplantasi ginjal.
"Dan ini anggota banyak kena petasan, ada yang terbakar leher, ada yang terbakar paha. Bayangkan kalau laki-laki terbakar alat vitalnya, ini sudah menurut saya memang-memang sudah rusuh," kata Prabowo.
Hal serupa disampaikan Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan Hasan Nasbi.
“Polisi yang menjadi korban kemarin adalah polisi yang menjadi korban tindakan anarki, yang dilakukan para pelaku anarki, aparat negara yang menjadi korban anarki,” ucapnya, Selasa (2/9/2025).
Ia menegaskan, negara sama sekali tidak punya masalah dan tidak keberatan ketika masyarakat menyampaikan aspirasi hingga demonstrasi.
Sebab itu hak yang dijaga, hak yang juga dilindungi konstitusi.
Namun, tindakan tegas akan dilakukan jika terdapat sekelompok orang yang ingin melakukan tindakan seperti yang disebut Hasan: anarki, merusak fasilitas publik, membakar fasilitas publik, menyerang gedung-gedung pemerintah, hingga melakukan penjarahan.
“Itu tindakan kriminal, itu tindakan anarki. Jadi bedakan antara penyampaian aspirasi demonstran dengan tindakan anarki,” tuturnya.
Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com
naikkan pangkat polisi korban demo
Presiden Prabowo Subianto
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo
demonstrasi
TribunJatim.com
Tribun Jatim
Harga 10 Mainan Ahmad Sahroni yang Dijarah Massa, Paling Mahal Patung Iron Man Seukuran Manusia |
![]() |
---|
Daftar Harga Gift TikTok: Mawar, Topi, Tahu Tempe, Tambang, Paus, Universe, 1 Koin Rp250 |
![]() |
---|
Ada Artis Terima Rp 150 Juta Dukung Pemerintah Bikin Rakyat Lupa Tuntutan, Komika Aci Sindir Nurani |
![]() |
---|
Uya Kuya sampai Tak Berani Bicara usai Rumahnya Dijarah Hingga Dinonaktifkan Partai dari DPR RI |
![]() |
---|
Penjelasan TikTok Buka Kembali Fitur Live di Indonesia Setelah 4 Hari Dimatikan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.