Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Siapa Subhan yang Berani Gugat Wapres Gibran Rp 125 Triliun? Profesi Bergengsi Tidak Sembarangan

Belakangan ramai disoroti sosok Subhan yang berani menggugat Wapres Gibran Rakabuming Raka ke pengadilan.

Penulis: Ignatia | Editor: Mujib Anwar
Tribunnews.com
PENGGUGAT GIBRAN - Sosok Subhan Palal penggugat Gibran Rp 125 Triliun yang kini tengah menjadi sorotan lantaran berani terhadap Wapres RI. Gibran digugat karena persoalan jejak pendidikannya. 

TRIBUNJATIM.COM - Ada seseorang yang belakangan disoroti karena berani menggugat Wakil Presiden RI, Gibran Rakabuming.

Sosok tersebut adalah Subhan Palal yang ternyata memiliki profesi yang tidaklah main-main.

Subhan Palal biasa disapa Subhan merupakan seorang advokat (pengacara) di Jakarta.

Dia memiliki firma hukum Subhan Palal dan Rekan.

Dikutip dari websitenya seperti ditelusuri TribunJatim.com via Tribunnews.com, Kamis (4/9/2025), nama Subhan Palal juga tercatat di Kantor Hukum Pan Putra & Rekan.

Disebutkan bahwa Kantor Hukum Pan Putra & Rekan yang berdiri di Jakarta sejak tahun 2008  memiliki advokat HM. Subhan Palal, SH, MH, dalam Hukum Perdata dan Pidana.

Selain itu tak banyak informasi pribadi mengenai Subhan Palal.

Subhan Palal juga mengaku pernah menggugat hal yang sama ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) DKI Jakarta.

Tapi saat itu, gugatan Subhan tidak diterima karena PTUN merasa sudah kehabisan waktu untuk memproses gugatan terkait pencalonan Gibran sebagai wakil presiden RI kala itu.

Dalam sesi wawancara ini, Subhan tidak menyebutkan kapan penetapan itu diputuskan PTUN.

Baca juga: Kaum Muda di Jombang Pilih Diskusi Melingkar Bahas Sistem Demokrasi, Banyak Pembatasan Ruang Kritik

Tapi diketahui putusan sengketa Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi dibacakan pada 22 April 2024.

Tidak lama setelah itu, PDIP menggugat pencalonan Gibran ke PTUN Jakarta. 

Putusan dibacakan pada 25 Oktober 2024 tanpa mengubah status Gibran.

Sidang perdana gugatan perdata terhadap Gibran dan KPU RI akan dilaksanakan pada Senin (8/9/2025) di PN Jakpus.

Seorang warga sipil bernama Subhan Palal menggugat Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka secara perdata ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Gugatan ini tercatat diajukan pada Jumat (29/8/2025) lalu dan mendapatkan nomor perkara 583/Pdt.G/2025/PN Jkt.Pst.

Salah satu petitum gugatan ini menyebutkan, Gibran dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) patut membayar uang ganti rugi sebesar Rp 125 triliun.

“Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng membayar kerugian materiil dan immateriil kepada Penggugat dan seluruh Warga Negara Indonesia sebesar Rp 125 triliun dan Rp 10 juta dan disetorkan ke kas negara,” tulis isi petitum.

Materi yang disoalkan

Subhan menjelaskan, ia menggugat Gibran karena syarat pendidikan SMA anak sulung Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi) ini dinilainya tidak memenuhi syarat dalam pendaftaran calon wakil presiden (Cawapres) pada Pilpres lalu.

“Syarat menjadi Cawapres tidak terpenuhi. Gibran tidak pernah sekolah SMA sederajat yang diselenggarakan berdasarkan hukum RI,” ujar Subhan saat dihubungi Kompas.com, Rabu (3/9/2025).

Berdasarkan informasi yang diunggah KPU pada laman infopemilu.kpu.go.id, Gibran diketahui menamatkan pendidikan setara SMA di dua tempat, yaitu Orchid Park Secondary School Singapore pada tahun 2002-2004 dan UTS Insearch Sydney, Australia pada tahun 2004-2007.

Dalam program Sapa Malam Kompas TV, Subhan menjelaskan, dua institusi itu tidak memenuhi syarat pendaftaran cawapres.

MAHASISWA TAGIH JANJI - Janji Wakil Presiden, Gibran Rakabuming Raka, soal penciptaan 19 juta lapangan kerja kini ditagih Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia (BEM SI) dalam audiensi di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (3/9/2025). Mereka menyampaikan tuntutan langsung kepada pimpinan DPR RI.
MAHASISWA TAGIH JANJI - Janji Wakil Presiden, Gibran Rakabuming Raka, soal penciptaan 19 juta lapangan kerja kini ditagih Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia (BEM SI) dalam audiensi di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (3/9/2025). Mereka menyampaikan tuntutan langsung kepada pimpinan DPR RI. (KOMPAS.COM/Fristin Intan Sulistyowati - YouTube)

“Karena di UU Pemilu itu disyaratkan, presiden dan wakil presiden itu harus minimum tamat SLTA atau sederajat,” ujar Subhan dalam program Sapa Malam yang ditayangkan melalui Youtube Kompas TV, Rabu.

Subhan mengatakan, KPU tidak berwenang untuk menentukan apakah dua institusi luar negeri ini setara dengan SMA di dalam negeri.

Menurutnya, meskipun institusi di luar negeri itu setara SMA, UU Pemilu saat ini tegas menyebutkan kalau syarat Presiden dan Wakil Presiden adalah tamatan SLTA, SMA, atau sederajat.

“Meski (institusi luar negeri) setara (SMA), di UU enggak mengamanatkan itu. Amanatnya tamat riwayat SLTA atau SMA, hanya itu,” katanya.

Subhan mengatakan, gugatannya ini merujuk pada definisi SLTA atau SMA yang disebutkan dalam UU Pemilu yang menurutnya merujuk pada sekolah di Indonesia.

“Ini pure hukum, ini kita uji di pengadilan. Apakah boleh KPU menafsirkan pendidikan sederajat dengan pendidikan di luar negeri,” lanjut Subhan.

Berita viral lainnya

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved