Berita Viral
Ketua DPRD Minta Tak Direkam usai Diduga Pegang Botol Miras, Ngamuk ke Pria yang Bawa Ponsel
Ketua DPRD Kabupaten Malaka, NTT, Adrianus Bria Seran dilaporkan ke Polres Malaka karena diduga menganiaya seorang pria.
TRIBUNJATIM.COM - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Malaka, Adrianus Bria Seran, kini dilaporkan polisi usai diduga menganiaya seorang pria.
Korbannya adalah pria bernama Alfonsius Leki (34), warga Desa Lasaen, Kecamatan Malaka Barat.
Peristiwa itu terjadi tepatnya di Lapangan Bola Misi Besikama, Desa Lasaen, Kecamatan Malaka Barat, Kamis sore (14/8/2025) sekitar pukul 16.00 Wita.
Kini Penyidik Polres Malaka Nusa Tenggara Timur (NTT) sedang mendalami dugaan penganiayaan tersebut.
Baca juga: Pengakuan Ketua DPRD Wonosobo Salah Ucap Pancasila di Depan Pendemo: Saya Ada Gula, Kemungkinan Naik
Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Malaka, Inspektur Polisi Satu (Iptu) Dominggus Duran menyatakan bahwa kasus tersebut telah naik ke tahap penyidikan.
"Kami sementara sudah membuat dan mengirimkan surat panggilan kepada korban (Alfonsius) dan saksi untuk dimintai keterangannya pada tahap penyidikan yang dijadwalkan pada hari Sabtu ini," kata Dominggus kepada Kompas.com, Rabu (3/8/2025).
Dominggus mengaku telah meminta keterangan Ketua DPRD Malaka, Adrianus Bria Seran, pada tahapan penyelidikan beberapa waktu lalu.
"Nanti setelah kami melakukan pemeriksaan terhadap korban dan saksi dari pihak korban, kami akan bersurat untuk memanggil dan memeriksa terlapor (Adrianus) sebagai saksi dan para saksi dari pihak terlapor," kata Dominggus.
Menurutnya, jika semua langkah itu sudah dilakukan, termasuk pemeriksaan ahli dalam hal ini dokter yang mengeluarkan hasil visum, pihaknya langsung melakukan gelar perkara untuk penetapan tersangka.
"Intinya proses tetap berjalan dan kami tetap profesional dalam menangani semua tindak pidana," ucapnya.
Sebelumnya diberitakan, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Malaka, NTT, Adrianus Bria Seran dilaporkan ke Kepolisian Resor (Polres) Malaka karena menganiaya seorang warga, Alfonsius Leki (34).
Laporan itu masuk pada Kamis (14/8/2025).
Berdasarkan keterangan Alfonsius saat melapor ke Polres Malaka, kejadian itu bermula saat Alfonsius menonton pertandingan sepak bola yang digelar di Lapangan Bola Misi Besikama, Desa Lasaen, Kecamatan Malaka Barat, Kamis sore sekitar pukul 16.00 Wita.
Alfonsius yang duduk persis di belakang kursi para pemain cadangan, asyik memainkan handphone-nya (HP).
Pada saat yang bersamaan, Adrianus sedang memegang botol minuman keras dan membagikannya kepada orang yang berada di sekitar bangku pemain cadangan.
Cerita Driver Ojol Dapat 5 Kali Traktiran dari Warga Malaysia saat Demo, Dibagikan Gratis |
![]() |
---|
Siapa Penggagas 17+8 Tuntutan Rakyat Sebenarnya? Asal Muasal dan Dasar Penyusunannya Terungkap |
![]() |
---|
Siapa Subhan yang Berani Gugat Wapres Gibran Rp 125 Triliun? Profesi Bergengsi Tidak Sembarangan |
![]() |
---|
Janji Manis Gibran Sediakan 19 Juta Lapangan Kerja Kini Ditagih oleh Mahasiswa |
![]() |
---|
Ucapannya 'Kalau Mau Cari Uang Jangan Jadi Guru' Viral, Menag Nasaruddin Umar Minta Maaf |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.