Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Guru SMPN Resah Ada Korupsi Dana BOS di Sekolah, Temuan Rp 65 Juta Mandek Diusut

Kasus dugaan penyalahgunaan anggaran dana BOS tahun 2024 terjadi SMP Negeri 7 Kota Jambi.

Penulis: Ani Susanti | Editor: Mujib Anwar
IST
KORUPSI DANA BOS - Puluhan guru SMP Negeri 7 Kota Jambi mendatangi Kantor Ombudsman RI Perwakilan Jambi, Rabu (3/9/2025). Kedatangan mereka untuk mengadukan proses hukum dugaan penyalahgunaan anggaran Dana BOS tahun 2024 yang hingga kini dinilai jalan di tempat. 

TRIBUNJATIM.COM - Kasus dugaan penyalahgunaan anggaran dana BOS tahun 2024 terjadi SMP Negeri 7 Kota Jambi.

Puluhan guru mendatangi Kantor Ombudsman RI Perwakilan Jambi, Rabu (3/9/2025).

Mereka resah karena penyelidikan kasus ini dinilai jalan di tempat.

Sejak awal Agustus 2025 lalu, sudah ada sekitar 10 guru yang diperiksa pihak kepolisian.

Namun, mereka khawatir kasus ini tidak ditindaklanjuti secara serius.

Indra, Asisten Pencegahan Ombudsman RI Jambi, membenarkan adanya pengaduan tersebut.

“Kemarin sekitar pukul 14.00 WIB, kita didatangi sejumlah guru dari SMP Negeri 7 Kota Jambi,” ujarnya, Kamis (4/9/2025) pagi.

Indra menjelaskan, kedatangan mereka untuk berkonsultasi mengenai kasus dugaan penyalahgunaan Dana BOS di sekolah tersebut.

Selain itu, para guru juga meminta Ombudsman RI mengawal kasus tersebut agar tidak berhenti di tengah jalan.

“Tadi kita arahkan agar mereka mengikuti proses dengan baik dan memberikan keterangan secara benar, sehingga memudahkan proses hukum,” ungkapnya.

“Kami juga meminta agar penyelidikan yang sedang berlangsung dapat berjalan secara profesional dan transparan, sehingga masyarakat mendapat informasi serta kepastian hukum,” tambahnya, seperti dilansir dari TribunJambi.

Baca juga: Tersangka Kasus Penyimpangan Dana BOS SMK 2 PGRI Ponorogo Segera Jalani Sidang

Terpisah, salah seorang guru SMP Negeri 7 Kota Jambi mengungkapkan sejak Agustus lalu sekitar 10 guru diperiksa secara maraton oleh Polresta Jambi.

Mereka dimintai keterangan terkait laporan SPJ dana BOS tahun anggaran 2024.

Namun, setelah pemeriksaan tersebut, hingga kini belum ada tindak lanjut dari pihak kepolisian.

“Setelah pemeriksaan, baru kita tahu ada banyak SPJ fiktif. Kami khawatir jika kasus ini tidak dilanjutkan,” ujar guru tersebut.

Ia juga menyebut, beberapa tahun lalu sempat ada temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sebesar Rp 65 juta.

Namun, yang dikembalikan hanya Rp 13 juta dan tidak ada tindak lanjut hukum.

“Sekarang permasalahan yang sama terulang lagi. Kami khawatir jika dibiarkan akan merugikan sekolah,” katanya, Rabu malam (3/9/2025).

Baca juga: Uang Rp 3,1 M Kasus Penyimpangan Dana BOS SMK PGRI 2 Ponorogo, dari Beli Tanah Hingga Bayar Utang

Guru itu menambahkan, persoalan ini juga berdampak pada kegiatan siswa yang seharusnya diakomodasi, tetapi justru diabaikan.

Sebagai contoh, saat perlombaan FLS2N ada temuan penyewaan baju tari.

Padahal baju yang digunakan sebenarnya milik guru, bukan sewaan.

Hal serupa juga terjadi pada kegiatan lomba.

Seharusnya tersedia biaya transportasi dan konsumsi, namun kenyataannya tidak ada.

“Bahkan biaya makan kami tanggung sendiri dari uang pribadi guru. Sementara di laporan SPJ ada anggaran untuk transportasi dan konsumsi,” jelasnya.

Kasus Lain

Berkas kasus dugaan penyimpangan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SMK PGRI 2 Ponorogo tahun 2019 - 2024 dinyatakan lengkap alias P21.

Oleh karena itu tersangka SA yang merupakan kepala SMK PGRI 2 Ponorogo segera disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya.

“Berkas lengkap dan P21, tinggal menunggu sidang,” ungkap Kasie Intelejen Kejaksaan Negeri (Kejari) Ponorogo, Agung Riyadi, Rabu (30/7/2025).

Dia menuturkan bahwa jaksa penyidik Kejari Ponorogo telah menyerahkan berkas perkara, barang bukti, dan tersangka SA ke jaksa penuntut umum (JPU).

"Jaksa penyidik Kejari Ponorogo telah menyerahkan seluruh berkas, barang bukti, dan tersangka ke jaksa penuntut umum,” papar Agung.

Untuk saat ini, tersangka kasus Penyimpangan Dana BOS SMK PGRI 2 Ponorogo masih ditahan di Rutan Kelas IIB Ponorogo.  

Jaksa penuntut umum (JPU) akan menyempurnakan dan menyusun surat dakwaan untuk tersangka. 

"Saat ini masih kita (JPU) sempurnakan dulu untuk surat dakwaan, sebelum dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Surabaya. Setelahnya tentu segera disidangkan,” urainya.

SA diduga melakukan penyimpangan dana BOS selama 2019. Kerugian negara yang ditanggung sebesar Rp 25 Miliar.

Kejari Ponorogo menetapkan Kepala SMK 2 PGRI Ponorogo sebagai tersangka kasus dugaan penyimpangan dana BOS pada akhir April 2024 lalu.

Adalah SA yang merupakan kepala sekolah yang berlokasi di Jalan Soekarno Hatta, Kelurahan Kertosari, Kecamatan Babadan, Kabupaten Ponorogo, Jatim yang ditetapkan tersangka.

Tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan dan perpanjangan hingga dinyatakan p21. Pihak Kejari Ponorogo melakukan penahanan tersangka karena berbagai pertimbangan.Agar tersangka tidak kabur maupun bisa jadi menghilangkan alat bukti. Sehingga dilakukan penahanan.

Kasus dugaan penyimpangan dana BOS ini bermula dari aduan masyarakat mengenai penggunaan dana BOS yang tidak sesuai dengan peruntukannya sejak 2019. Kejari Ponorogo lantas melakukan penggeledahan di SMK 2 PGRI Ponorogo, Kantor Cabang Dinas Pendidikan wilayah Ponorogo-Magetan, serta kantor salah satu penyedia alat tulis kantor (ATK).

Penyelidikan menunjukkan bahwa dana BOS selama 2019-2024 tidak digunakan sebagaimana mestinya. 

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved