Kasus Dana BOS SMK 2 PGRI Ponorogo
Tersangka Kasus Penyimpangan Dana BOS SMK 2 PGRI Ponorogo Segera Jalani Sidang
Berkas kasus dugaan penyimpangan dana BOS di SMK PGRI 2 Ponorogo tahun 2019 - 2024 dinyatakan lengkap alias P21
Penulis: Pramita Kusumaningrum | Editor: Samsul Arifin
Laporan Wartawan Tribunjatim.com, Pramita Kusumaningrum
TRIBUNJATIM.COM, PONOROGO - Berkas kasus dugaan penyimpangan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SMK PGRI 2 Ponorogo tahun 2019 - 2024 dinyatakan lengkap alias P21.
Oleh karena itu tersangka SA yang merupakan kepala SMK PGRI 2 Ponorogo segera disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya.
“Berkas lengkap dan P21, tinggal menunggu sidang,” ungkap Kasie Intelejen Kejaksaan Negeri (Kejari) Ponorogo, Agung Riyadi, Rabu (30/7/2025).
Dia menuturkan bahwa jaksa penyidik Kejari Ponorogo telah menyerahkan berkas perkara, barang bukti, dan tersangka SA ke jaksa penuntut umum (JPU).
"Jaksa penyidik Kejari Ponorogo telah menyerahkan seluruh berkas, barang bukti, dan tersangka ke jaksa penuntut umum,” papar Agung.
Baca juga: JATIM TERPOPULER Jasad Bayi Laki-laki di Sungai Brantas - Penyimpangan Dana BOS SMK PGRI 2 Ponorogo
Untuk saat ini, tersangka kasus Penyimpangan Dana BOS SMK PGRI 2 Ponorogo masih ditahan di Rutan Kelas IIB Ponorogo.
Jaksa penuntut umum (JPU) akan menyempurnakan dan menyusun surat dakwaan untuk tersangka.
"Saat ini masih kita (JPU) sempurnakan dulu untuk surat dakwaan, sebelum dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Surabaya. Setelahnya tentu segera disidangkan,” urainya.
Baca juga: Uang Rp 3,1 M Kasus Penyimpangan Dana BOS SMK PGRI 2 Ponorogo, dari Beli Tanah Hingga Bayar Utang
SA diduga melakukan penyimpangan dana BOS selama 2019. Kerugian negara yang ditanggung sebesar Rp 25 Miliar.
Kejari Ponorogo menetapkan Kepala SMK 2 PGRI Ponorogo sebagai tersangka kasus dugaan penyimpangan dana BOS pada akhir April 2024 lalu.
Adalah SA yang merupakan kepala sekolah yang berlokasi di Jalan Soekarno Hatta, Kelurahan Kertosari, Kecamatan Babadan, Kabupaten Ponorogo, Jatim yang ditetapkan tersangka.
Baca juga: Berkas Belum Lengkap, Kejari Ponorogo Perpanjang Penahanan Tersangka Korupsi Dana BOS SMK PGRI 2
Tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan dan perpanjangan hingga dinyatakan p21. Pihak Kejari Ponorogo melakukan penahanan tersangka karena berbagai pertimbangan.Agar tersangka tidak kabur maupun bisa jadi menghilangkan alat bukti. Sehingga dilakukan penahanan.
Kasus dugaan penyimpangan dana BOS ini bermula dari aduan masyarakat mengenai penggunaan dana BOS yang tidak sesuai dengan peruntukannya sejak 2019. Kejari Ponorogo lantas melakukan penggeledahan di SMK 2 PGRI Ponorogo, Kantor Cabang Dinas Pendidikan wilayah Ponorogo-Magetan, serta kantor salah satu penyedia alat tulis kantor (ATK).
Penyelidikan menunjukkan bahwa dana BOS selama 2019-2024 tidak digunakan sebagaimana mestinya.
Kasus Dana BOS SMK 2 PGRI Ponorogo
Kejari Ponorogo
RunningNews
SMK 2 PGRI Ponorogo
Berita Ponorogo hari ini
TribunJatim.com
Tribun Jatim
jatim.tribunnews.com
| Terbukti Korupsi Dana BOS, eks Kepala SMK PGRI 2 Ponorogo Divonis 12 Tahun Penjara |
|
|---|
| Kepsek Syamhudi Diwajibkan Kembalikan Kerugian Negara Rp22 M, Bila Tidak Maka 'Dimiskinkan' |
|
|---|
| Uang Rp 3,1 M Kasus Penyimpangan Dana BOS SMK PGRI 2 Ponorogo, dari Beli Tanah Hingga Bayar Utang |
|
|---|
| Kejari Sita Uang Rp 3,1 Miliar dari Tindak Pidana Korupsi Penyimpangan Dana BOS SMK PGRI 2 Ponorogo |
|
|---|
| Berkas Belum Lengkap, Kejari Ponorogo Perpanjang Penahanan Tersangka Korupsi Dana BOS SMK PGRI 2 |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jatim/foto/bank/originals/kepsek-SMK-PGRI-2-Ponorogo-kasus-dana-bos-segera-disidangkan.jpg)