Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Apa itu Demosi? Hukuman untuk Sopir Rantis Bripka Rohmat setelah Lindas Driver Ojol Hingga Tewas

Bripka Rohmat sopir rantis melindas driver ojek online (ojol) Affan Kurniawan hingga tewas. Akibatnya, Bripka Rohmat dijatuhi sanksi demosi

Editor: Torik Aqua
Dok. Tangkapan layar TV Polri
DEMOSI - Anggota Batalyon Brimob Polda Metro Jaya, Bripka Rohmat, menyampaikan curahan hatinya usai dijatuhi sanksi demosi selama tujuh tahun dalam sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) Polri, buntut kasus rantis melindas pengemudi ojek online Affan Kurniawan. Apa itu demosi, simak penjelasannya. 

Perbedaan demosi dan mutasi

Meski bagian dari mutasi, demosi dan mutasi memiliki arti yang berbeda.

Mengacu peraturan Peraturan Kapolri Nomor 16 Tahun 2012 tentang Mutasi Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, demosi adalah mutasi yang sifatnya hukuman.

Sementara mutasi adalah perpindahan anggota dari sebuah jabatan ke jabatan lain atau antar daerah.

Lebih rinci, berikut ini ketentuan mutasi berdasarkan Pasal 1 Peraturan Kapolri Nomor 16 Tahun 2012:

Mutasi jabatan, adalah pemindahan anggota dari suatu jabatan ke jabatan yang lain, baik yang sifatnya promosi, setara maupun demosi.

Mutasi antardaerah, ialah pemindahan anggota antar Polda atau antarsatuan fungsi (Satfung) di lingkungan Mabes Polri atau dari Polda ke Mabes Polri atau sebaliknya tanpa menunjuk jabatan.

Mutasi bisa bersifat mutasi promosi, mutasi setara, dan mutasi demosi. Berikut penjelasannya:

Mutasi bersifat promosi adalah pengangkatan atau pemindahan anggota yang dilakukan dari satu jabatan ke jabatan lain yang tingkatannya lebih tinggi.

Mutasi bersifat setara berarti pengangkatan atau pemindahan anggota dari satu jabatan ke jabatan lain yang tingkatannya sejajar.

Mutasi bersifat demosi artinya pemindahan anggota dari satu jabatan ke jabatan lain yang tingkatannya lebih rendah serta dapat juga diberhentikan dari jabatannya.

Perbuatan yang bisa dijatuhi demosi

Ada beberapa jenis pelanggaran anggota Polri yang bisa dijatuhi dengan sanksi demosi.

Hal itu sebagaimana tertulis dalam Surat Edaran Kapolri Nomor 9 Tahun 2021.

Berikut ini adalah beberapa tindakan anggota Polri yang bisa dijatuhi hukuman demosi:

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved