Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Tawa Dendi setelah Divonis 10 Tahun Penjara akibat Lecehkan Puluhan Siswa Laki-laki

Dendi sempat berekspresi datar ketika di dalam ruang sidang R. Soebekti, Pengadilan Negeri (PN) Sukoharjo, Kamis (4/9/2025).

Editor: Torik Aqua
TribunSolo.com/Anang Ma'ruf
TERSENYUM - Terdakwa Dendi Irwandi (36) usai sidang di Pengadilan Negeri (PN) Sukoharjo. Majelis Hakim PN Sukoharjo menjatuhkan vonis 10 tahun penjara terhadap Dendi dalam kasus dugaan pelecehan seksual terhadap anak. (TribunSolo.com/Anang Ma'ruf) 

TRIBUNJATIM.COM - Dendi Irwandi (36), terdakwa pelecehan seksual terhadap anak masih bisa tersenyum bahkan tertawa meski sudah divonis 10 tahun penjara.

Dendi sempat berekspresi datar ketika di dalam ruang sidang R. Soebekti, Pengadilan Negeri (PN) Sukoharjo, Kamis (4/9/2025).

Ekspresinya mendadak berubah usai keluar dari ruang sidang.

Padahal majelis hakim baru saja menjatuhkan Dendi vonis 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.

Baca juga: Pelaku Pelecehan Anak di Mojokerto Dituntut 8 Tahun Bui dan Denda Rp1 M, Masa Lalu Kelam Jadi Pemicu

Vonis tersebut lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya, yakni 12 tahun penjara dan denda Rp1 miliar. 

Mengenakan peci putih, senyum di wajahnya merekah lebar.

Pantauan TribunSolo, Dendi tampak tertawa sambil berjabat tangan dengan kuasa hukumnya.

Bahkan terdakwa yang telah mencabuli 20 muridnya yang berjenis kelamin laki-laki itu sempat melirik ke arah wartawan TribunSolo dan tetap tertawa.

Adapun putusan tersebut dibacakan dalam sidang terbuka untuk umum di ruang sidang R. Soebekti, PN Sukoharjo, Kamis (4/9/2025).

Sidang putusan dimulai sekitar pukul 13.15 WIB dan dipimpin langsung oleh Ketua Majelis Hakim R. Agung Wibowo. 

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur.

Selain hukuman penjara, terdakwa juga dijatuhi pidana tambahan berupa denda Rp 1 miliar. 

Apabila denda tersebut tidak dibayarkan, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Dendi Irwandi dengan pidana penjara selama 10 tahun serta denda Rp 1 miliar,” ucap Hakim Ketua R. Agung Wibowo saat membacakan putusan, Kamis (4/9/2025).

Vonis tersebut didasarkan pada ketentuan dalam Undang-Undang Perlindungan Anak, dengan mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan. 

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved