Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Pantas Sujadi Tak Ketahuan Jualan Daging Kucing Ngaku Daging Kambing, Selalu Keliling dan Habis

Terungkap cara Sujadi atau SJ jualan daging kucing ngakunya daging kambing, tanpa ketahuan.

Penulis: Ani Susanti | Editor: Mujib Anwar
Sripoku.com/Wawan Septiawan
PRIA JUAL KUCING - Sujadi atau SJ (55) pelaku penjual daging kucing ngaku daging kambing di Kota Pagar Alam, Sumatera Selatan saat dimintai keterangan di Mapolres Pagar Alam dan tangkapan kayar videonya saat membunuh kucing liar. 

TRIBUNJATIM.COM - Terungkap cara Sujadi atau SJ jualan daging kucing ngakunya daging kambing, tanpa ketahuan.

Rupanya, Sujadi takut menjual dagingnya ke pedagang daging.

Ia memilih cara lain hingga daging kucing yang ia jual selalu habis setiap harinya.

Diketahui, Sujadi ditangkap di sebuah hotel di Kota Pagar Alam, Sumatera Selatan setelah terbukti menjual daging kucing liar, berkat laporan warga dan viral di media sosial.

Barang bukti berupa KTP atas nama pelaku, seekor kucing hingga dua bilah pisau diamankan.

SJ sudah cukup lama menjual daging kucing, sekitar empat bulan sejak Idul Adha.

Selama itu, pelaku sudah memotong dan menjual daging kucing sebanyak 100 kucing.

Dan yang tak kalah mengejutkan, pria 55 tahun ini mengaku jika setiap hari daging kucing yang dijajakan ke masyarakat selalu saja habis terjual.

Setiap kali menjajakan daging kucing yang ditawarkannya sebagai daging kambing muda selalu saja ada yang membeli.

"Setiap hari usai menangkap kucing di permukiman warga dan di kawasan pasar Terminal Nendagung saya langsung memotongnya di bawah jembatan kawasan Air Perikan," katanya, melansir dari Sripoku.

Baca juga: Sujadi Hampir Jadikan Moci Kucing Oren Daging Potong Modus Kambing Muda, Dijual Rp 120 Ribu

Usai dipotong dan dikuliti dirinya langsung menjajakan daging kucing tersebut ke masyarakat.

Setiap kantong yang berisi 1 ekor daging kucing yang rata-rata dengan berat 1 kilogram tersebut langsung dijajakan ke masyarakat dengan cara keliling kampung atau permukiman warga.

"Berapa kantong saja yang saya bawa pasti ada yang membeli dan habis terjual. 

Setelah habis saya langsung mencari kucing yang ada di permukiman warga untuk kembali dipotong dan dijual lagi," ujarnya.

Saat ditanya apakah ada daging kucing yang dijajakannya dijual ke pedagang daging SJ mengaku bahwa pedagang daging tidak pernah mau dengan daging yang dijualnya karena mereka curiga.

"Tidak pernah saya jual ke pedagang daging pak, karena pedagang daging pasti tahu jika daging yang saya jual bukan daging kambing jadi lebih baik saya jual langsung ke masyarakat," jelasnya.

Baca juga: Sujadi Ngaku Jual Daging Kambing Muda Padahal Jagal 100 Kucing, Harganya Rp 100 Ribu Per Kilogram

Diungkapkan SJ dirinya sendiri belum pernah mamakan daging kucing yang dijualnya tersebut.

Dia sengaja menjual daging tersebut untuk memenuhi kebutuhannya sehari-hari.

"Saya tidak pernah memakan daging yang saya jual tersebut. Karena saya tahu jika daging kucing tidak boleh dimakan. Saya menjual ini karena untuk mencukupi kebutuhan ekonomi saya," ungkapnya.

Kapolres Pagaralam AKBP Januar Kencana Setya Persada S.Ik melalui Kasat Reskrim Iptu Irawan Adi Candra menjelaskan, pelaku ditangkap kurang dari 24 jam setelah laporan masuk.

Saat diamankan di Hotel Telaga Biru, Jalan Mayor Ruslan, Kecamatan Pagaralam Utara, polisi menemukan sejumlah barang bukti.

"Barang bukti yang kami amankan antara lain satu ekor kucing jenis Anggora, dua bilah pisau tanpa izin, serta KTP atas nama pelaku.

Dari keterangan saksi, pelaku ini sempat menjual daging kucing tersebut kepada masyarakat dengan dali kambing muda," jelas Iptu Irawan.

Hasil pemeriksaan sementara, pelaku mengaku telah melakukan aksinya selama sekitar empat bulan. 

Selama periode itu, ia telah menyembelih lebih dari 100 ekor kucing. Kucing-kucing tersebut didapatkan dengan cara mencuri maupun menangkap yang berkeliaran di permukiman warga.

"Penyidik menerapkan pasal berlapis. Pertama, Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang senjata tajam pasal 2 ayat 1 dengan ancaman 10 tahun penjara. Kedua, pasal 363 tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman 7 tahun penjara. Selain itu juga pasal 302 ayat 2 KUHP tentang kekerasan terhadap hewan," pungkasnya.

Lantas, apa bahaya makan daging kucing?

Menurut Dokter Hewan yang juga Pejabat Otoritas Veteriner Provinsi Sumatera Selatan, Dr. drh. Jafrizal, MM, kucing bukan merupakan hewan ternak untuk pangan. 

"Masyarakat agar tidak mengonsumsi kucing, karena hewan tersebut bukan tergolong hewan ternak untuk pangan dan berisiko tinggi menularkan penyakit rabies yang mematikan," kata Dokter Jafrizal, Kamis (4/9/2025) 

Menurutnya, kucing secara hukum tidak termasuk hewan ternak untuk konsumsi, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan, serta Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan. 

"Kucing dikategorikan sebagai hewan kesayangan atau hewan liar, bukan sebagai sumber pangan. Selain itu, dalam ajaran Islam, kucing termasuk hewan yang haram untuk dikonsumsi, karena merupakan hewan bertaring," katanya. 

Baca juga: Moci Kucing Oren Hampir Jadi Korban Jagal Modus Jual Kambing Muda, Sempat Hilang Dua Hari

Lebih dari aspek hukum dan agama, aspek kesehatan masyarakat menjadi perhatian utama. Kucing merupakan salah satu hewan yang dapat menjadi penular rabies, penyakit yang sangat berbahaya dan fatal jika tidak segera ditangani.

"Kucing yang terinfeksi rabies akan menunjukkan gejala drastis seperti perubahan perilaku, menjadi lebih agresif atau sebaliknya sangat pendiam, serta mengalami gangguan saraf seperti kejang, kelumpuhan, kesulitan berjalan, dan air liur berlebihan. Hewan ini bisa menggigit benda bergerak termasuk manusia,” kata dokter Jafrizal.

Sementara itu pada manusia, gejala rabies dapat dilihat awalnya menunjukkan gejala seperti demam, nyeri otot, mual, dan kesemutan di area gigitan, yang kerap disangka flu biasa. 

Namun gejala dapat berkembang menjadi gangguan neurologis akut seperti agitasi, halusinasi, kebingungan, hingga hidrofobia (takut air), yang terjadi akibat spasme otot saat menelan.

"Rabies memiliki tingkat fatalitas 100 persen, bila gejala sudah muncul. Tidak ada obat yang bisa menyembuhkan setelah gejala berkembang. Oleh karena itu, pencegahan mutlak lebih baik,” katanya.

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved