Berita Viral
4 Warga Tewas, Tersangka Kebakaran Sumur Minyak Ilegal Tak Ditahan, Hanya Absen Senin dan Kamis
Tersangka kebakaran sumur minyak ilegal di Blora tak ditahan hanya wajib lapor pada hari Senin dan Kamis.
TRIBUNJATIM.COM - Sebanyak empat warga dan satu balita meninggal akibat kebakaran sumur minyak ilegal di Blora, Jawa Tengah.
Namun tersangka kasus kebakaran tersebut tidak ditahan, hanya disuruh wajib lapor.
Tersangka berjumlah tiga orang itu mengajukan penangguhan penahanan.
Penangguhan penahanan adalah penundaan atau penghentian sementara pelaksanaan penahanan terhadap tersangka atau terdakwa, dengan syarat-syarat tertentu yang ditetapkan oleh penyidik, penuntut umum, atau hakim.
Penangguhan penahanan diatur dalam Pasal 31 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), yang berbunyi:
“Atas permintaan tersangka atau terdakwa, penyidik, penuntut umum, atau hakim dapat mengabulkan penangguhan penahanan dengan atau tanpa jaminan uang, jaminan orang, atau jaminan jabatan, dengan syarat tersangka atau terdakwa tidak akan melarikan diri, tidak akan menghilangkan barang bukti, dan tidak akan mengulangi tindak pidana.”
Sehingga para tersangka hanya diminta polisi wajib lapor pada hari Senin dan Kamis.
Saat ini, berkas perkara tahap I kasus kebakaran sumur minyak telah diserahkan ke Kejaksaan.
Baca juga: Siasat Bobby Nekat Menyamar Jadi Jaksa Demi Bisa Bertemu Bupati, Sempat Bertemu Pihak Kejari
Kebakaran Berlangsung Berhari-hari
Sebelumnya, kebakaran sumur minyak ilegal tersebut terjadi pada Minggu, 17 Agustus 2025 lalu di Dukuh Gendono, Desa Gandu, Kecamatan Bogorejo.
Peristiwa ini menewaskan empat warga dan satu balita.
Kebakaran itu berlangsung sampai berhari-hari.
Api baru berhasil dipadamkan oleh tim gabungan pada Sabtu, 23 Agustus 2025, setelah dilakukan berbagai upaya termasuk memasukkan air asin ke dalam sumur yang terbakar.
Pada 28 Agustus 2025, Polres Blora menggelar konferensi pers untuk mengumumkan tiga orang tersangka, yang berinisial SPR (46) selaku pemilik lahan, ST (45) sebagai calon investor, dan HRT alias GD (42) sebagai pengebor.
Kasat Reskrim Polres Blora, AKP Zaenul Arifin mengatakan, ketiga tersangka sedang menjalani penangguhan penahanan.
Baca juga: Nasib Jaksa Ngaku Aparat, Pamer Pistol saat Ditegur Parkir Sembarangan, Kejagung Turun Tangan
kebakaran sumur minyak ilegal
Blora
penangguhan penahanan
TribunJatim.com
Tribun Jatim
jatim.tribunnews.com
berita viral
meaningful
| Siasat Oknum Polisi dan Tiga Pecatan Curi Mobil Perwira Mabes Polri Saat Liburan: Berkomplot |
|
|---|
| 3 Bulan Ditelantarkan Suami, Safitri Jual Blender sampai Kulkas Demi Lunasi Utang, Tetangga Menangis |
|
|---|
| Cara Perawat Serang Balik Pembunuh Bayaran Suruhan Suaminya hingga Tewas, Sebut Ayahnya Tukang Kayu |
|
|---|
| Alasan Penjual Bakso Babi Keberatan Dipasang Keterangan Non Halal, Kini Menyesal Warungnya Viral |
|
|---|
| Sindiran Roy Suryo untuk Jokowi yang Tak Mau Tempati Rumah Pensiun Rp 200 Miliar: Apa Kita Rela? |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.