Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Rincian Gaji dan Tunjangan DPR RI setelah Tunjangan Rumah Rp50 Juta Disetop

Segini total gaji dan tunjangan DPR RI terbaru. Tunjangan rumah Rp50 juta resmi dinonaktifkan.

Editor: Hefty Suud
KOMPAS.com/Ardito Ramadhan D
GEDUNG DPR/MPR - Ilustrasi Gedung DPR/MPR untuk berita rincian gaji dan tunjangan DPR terbaru. Tunjangan rumah Rp50 juta resmi dihapus. 

TRIBUNJATIM.COM - Bagaimana hasil 17+8 Tuntutan Rakyat

Untuk diketahui, masyarakat bersama influencer, dan artis Tanah Air belakangan menyuarakan 17+8 Tuntutan Rakyat

Tuntutan ini buntut dari protes terhadap fungsi, gaji dan tunjangan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI). 

17 poin tuntutan jangka pendek diberi batas waktu. DPR RI diminta meresponnya pada hari ini Jumat, 5 September 2025. 

Salah satu tuntutannya adalah publikasikan transparansi anggaran (gaji, tunjangan, rumah, fasilitas DPR).

Selain itu, ada juga poin bekukan kenaikan gaji/tunjangan anggota DPR dan batalkan fasilitas baru (termasuk pensiun).

Hari ini, Jumat (5/9/2025), rincian gaji dan tunjangan DPR RI dipublikasikan. 

Tunjungan rumah Rp50 juta yang memantik kemarahan publik, resmi dihapus. 

Setelah terjadi penghapusan tunjangan rumah, maka gaji anggota DPR RI Rp 65 juta, terbilang take home pay (THP). 

Adapun rincian penghasilan gaji anggota DPR RI tersebut sebagai berikut:

1. Gaji Pokok Rp4.200.000

2. Tunjangan Suami/Istri Pejabat Negara Rp420.000

3. Tunjangan Anak Pejabat Negara Rp168.000

4. Tunjangan Jabatan Rp9.700.000

5. Tunjangan Beras Pejabat Negara Rp289.680

Baca juga: Kekayaan Rudi Masse Wakil Komisi III DPR Pengganti Ahmad Sahroni Tembus Rp100 Miliar

6. Uang Sidang/Paket Rp2.000.000

7. Biaya Peningkatan Komunikasi Intensif dengan Masyarakat Rp20.033.000

8. Tunjangan Kehormatan Anggota DPR RI Rp7.187.000

9. Peningkatan Fungsi Pengawasan dan Anggaran Sebagai Pelaksana Konstitusional Dewan Rp4.830.000

10. Fungsi legislasi Rp8.461.000

11. Fungsi Pengawasan Rp8.461.000

12. Fungsi Anggaran Rp8.461.000

Baca juga: Pernah Jadi Anggota DPR RI, Angelina Sondakh Sebut Tunjangan Rp150 Juta Kurang, Godaan Terbesar

Jika ditotal seluruh tunjangan tersebut mencapai Rp74.210.680, namun terdapat pengurangan Pajak PPh 15 persen sebesar Rp8.614.950.

Maka total take home pay dari anggota DPR RI secara keseluruhan perbulan sebesar Rp65.595.730.

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menegaskan, pihaknya telah melakukan pertemuan antara para pimpinan DPR RI dengan seluruh Ketua fraksi partai di DPR RI.

Kata Dasco, hasil pertemuan yang dilakukan dalam merespons gelombang aksi masyarakat di beberapa wilayah itu didapatkan 6 poin hasil kesepakatan.

Poin pertama kata dia, DPR RI sepakati soal penghapusan pemberian tunjangan perumahan yang sebelumnya disiapkan senilai Rp50 juta.

"Pertama, DPR RI menyepakati menghentikan pemberian tunjangan perumahan anggota DPR RI terhitung 31 Agustus 2025," kata Dasco saat jumpa pers di Ruang Abdul Moeis, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (5/9/2025).

Poin kedua, DPR melakukan moratorium kunjungan kerja ke luar negeri DPR sejak terhitung 1 sep 2025, terkecuali menghadiri undangan kenegaraan.

Ketiga, DPR juga akan memangkas sejumlah tunjangan fasilitas para anggota DPR RI termasuk biaya listrik, biaya komunikasi hingga transportasi.

TUNJANGAN DPR RI DIPANGKAS - Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad (tengah) bersama Saan Mustopa (kiri) dan Cucun Ahmad Syamsurijal (kanan) saat jumpa pers di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Jumat (5/9/2025). Dasco menegaskan tunjangan anggota DPR RI dipangkas.
TUNJANGAN DPR RI DIPANGKAS - Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad (tengah) bersama Saan Mustopa (kiri) dan Cucun Ahmad Syamsurijal (kanan) saat jumpa pers di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Jumat (5/9/2025). Dasco menegaskan tunjangan anggota DPR RI dipangkas. (Tribun Medan/Rizki Sandi Saputra)

"DPR akan memangkas tunjangan dan fasilitas anggota DPR setelah evaluasi meliputi biaya langganan: a. biaya listrik dan b. jasa telepon, kemudian biaya komunikasi intensif, dan biaya tunjangan transportasi," kata dia.

Keempat, Anggota DPR RI yang telah dinonaktifkan oleh partai politiknya juga tidak akan dibayarkan hak-hak keuangannya

Adapun terdapat lima anggota DPR RI yang saat ini berstatus nonaktif.

Mereka yakni Adies Kadir dari Fraksi Golkar yang juga merupakan Wakil Ketua DPR RI, Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach dari Fraksi NasDem dan Eko Hendro Purnomo alias Eko Patrio dan Surya Utama alias Uya Kuya dari Fraksi PAN.

"Pimpinan DPR menindaklanjuti penonaktifan beberapa anggota DPR yang telah dilakukan oleh partai politik melalui Mahkamah partai politik masing-masing dengan meminta MKD untuk berkoordinasi dengan mahkamah parpol masing-masing yang telah memulai pemeriksaaan anggota DPR RI dimaksud," kata Dasco.

Lebih jauh, DPR RI juga kata dia, akan memperkuat transparansi dan partisipasi publik dalam proses membuat kebijakan ke depannya.

"DPR akan perkuat transparansi dan partisipasi publik yang bermakna dalam proses legislasi, dan kebijakan lainnya," tandas Dasco.

Surat tersebut ditandatangani oleh Ketua DPR RI Puan Maharani, dan seluruh Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, Cucun Ahmad Syamsurijal, dan Saan Mustopa.

Baca juga: Sosok Eks Persija Diserbu Warganet Gegara Nama Mirip Ahmad Sahroni, Syahroni: Bukan Anggota DPR

Berikut selengkapnya 17 poin 'Tuntutan Rakyat' jangka pendek: 

Kepada Presiden Prabowo

1. Tarik TNI dari pengamanan sipil dan pastikan tidak ada kriminalisasi demonstran.

2 Bentuk Tim Investigasi Independen kasus Affan Kurniawan, Umar Amarudin, maupun semua korban kekerasan aparat selama demonstrasi 28-30 Agustus dengan mandat jelas dan transparan.

Dewan Perwakilan Rakyat

3. Bekukan kenaikan gaji/tunjangan anggota DPR dan batalkan fasilitas baru (termasuk pensiun).

4. Publikasikan transparansi anggaran (gaji, tunjangan, rumah, fasilitas DPR).

5. Dorong Badan Kehormatan DPR periksa anggota yang bermasalah (termasuk selidiki melalui KPK).

Ketua Umum Partai Politik

6. Pecat atau jatuhkan sanksi tegas kepada kader DPR yang tidak etis dan memicu kemarahan publik.

7. Umumkan komitmen partai untuk berpihak pada rakyat di tengah krisis.

8. Libatkan kader dalam ruang dialog publik bersama mahasiswa serta masyarakat sipil.

Baca juga: Lantunan Sholawat Menggema Saat Aksi PMII di DPRD Bojonegoro, Tuntut Reformasi DPR hingga Polri

Kepolisian Republik Indonesia

9. Bebaskan seluruh demonstran yang ditahan.

10. Hentikan tindakan kekerasan polisi dan taati SOP pengendalian massa yang sudah tersedia

11. Tangkap dan proses hukum secara transparan anggota dan komandan yang melakukan dan memerintahkan tindakan kekerasan dan melanggar HAM.

TNI (Tentara Nasional Indonesia)

12. Segera kembali ke barak, hentikan keterlibatan dalam pengamanan sipil.

13. Tegakkan disiplin internal agar anggota TNI tidak mengambil alih fungsi Polri.

14. Komitmen publik TNI untuk tidak memasuki ruang sipil selama krisis demokrasi.

Kementerian Sektor Ekonomi

15. Pastikan upah layak untuk seluruh angkatan kerja (termasuk namun tidak terbatas pada guru, buruh, nakes, dan mitra ojol) di seluruh Indonesia.

16. Ambil langkah darurat untuk mencegah PHK massal dan lindungi buruh kontrak.

17. Buka dialog dengan serikat buruh untuk solusi upah up minimum dan outsourcing.

SIAPA PENGGAGASNYA? - Logo 17+8 Tuntutan Rakyat yang kini ramai beredar di media sosial. Siapa sebenarnya penggagas tuntutan tersebut dan apa yang mendasari pembuatannya? Inilah sosok yang ada di baliknya.
SIAPA PENGGAGASNYA? - Logo 17+8 Tuntutan Rakyat yang kini ramai beredar di media sosial. Siapa sebenarnya penggagas tuntutan tersebut dan apa yang mendasari pembuatannya? Inilah sosok yang ada di baliknya. (DOK. tuntutanrakyat-2e476.web.app)

Sementara itu, berikut 8 'Tuntutan Rakyat', batas waktu 1 tahun (hingga 31 Agustus 2026)

1. Bersihkan dan reformasi DPR besar-besaran. Dengan melakukan audit independen yang diumumkan ke publik.

Termasuk di dalamnya adalah menetapkan KPI sebagai evaluasi kerja. Serta menghapus perlakuan istimewa bagi anggota DPR

2 Reformasi partai politik dan kuatkan pengawasan eksekutif.

3 Susun rencana reformasi perpajakan yang lebih adil. Termasuk di dalamnya membatalkan rencana kenaikan pajak yang memberatkan rakyat.

4 Sahkan dan tegakkan UU Perampasan Aset Koruptor.

5. Reformasi Kepemimpinan dan Sistem di Kepolisian agar Profesional dan Humanis

6 TNI Kembali ke Barak, Tanpa Pengecualian.

7 Perkuat Komnas HAM dan Lembaga Pengawas Independen

8 Tinjau Ulang Kebijakan Sektor Ekonomi dan Ketenagakerjaan

Sebagian artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com 

Berita Viral lainnya

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved