Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Curi Ayam Rp20 Juta Lalu Dijual Rp200 Ribu, Pemuda Kini Terancam 7 Tahun Penjara

Pelaku telah buron selama setahun lebih setelah melakukan pencurian empat ekor ayam impor.

Penulis: Alga | Editor: Mujib Anwar
KOMPAS.COM/ABDUL HAQ YAHYA MAULANA T
PEMUDA PENCURI AYAM - Seorang pencuri ayam di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, mengamuk saat ditangkap polisi. Kamis, (4/9/2025). Ia telah buron selama setahun. 

Wahiduddin menjelaskan bahwa SJ menyasar rumah-rumah perwira TNI di Kota Makassar.

"Melakukan aksi pencurian di salah satu kompleks perumahan perwira TNI di Makassar," ungkap Wahiduddin.

"Yang bersangkutan memanjat rumah," lanjutnya, mengutip Tribun Timur.

Selain itu, SJ disebut pernah melakukan pencurian di rumah warga di Jalan Tupai, Makassar.

"Kasus ini terjadi di wilayah hukum Polsek Mamajang, pada Juli lalu," imbuhnya.

Namun, korban di sana tidak membuat laporan resmi.

Saat beraksi, kata Wahid, lelaku teridentifikasi menggunakan baju jaket dan peci untuk mengelabui warga sekitar.

"Saat diamankan, ciri-ciri pakaiannya sama dengan yang dipakai saat mencuri," sebutnya.

Polisi yang mengamankan seorang kakek usai diduga melakukan aksi pencurian lima pasang sepatu di Jalan Mappanyukki, Kecamatan Mamajang, Kota Makassar, Sulsel, pada Senin (18/8/2025).
Polisi yang mengamankan seorang kakek usai diduga melakukan aksi pencurian lima pasang sepatu di Jalan Mappanyukki, Kecamatan Mamajang, Kota Makassar, Sulsel, pada Senin (18/8/2025). (Dok Polsek Mamajang)

Kepada polisi, SJ mengaku menjual sepatu curiannya tersebut di pinggir jalan.

Ia juga memasang harga murah dan menawarkannya kepada pengendara yang melintas.

"Satu pasang sepatu informasinya dijual dengan seharga Rp 85.000 dan hasilnya dipakai untuk membayar indekosnya di Jalan Veteran Selatan," jelas Wahiduddin.

Saat ini polisi masih melakukan pendalaman untuk mengungkap apakah ada lokasi lain yang menjadi sasaran pencurian SJ.

Sementara SJ meringkuk di sel tahanan Polsek Mamajang mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved