Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Curi Ayam Rp20 Juta Lalu Dijual Rp200 Ribu, Pemuda Kini Terancam 7 Tahun Penjara

Pelaku telah buron selama setahun lebih setelah melakukan pencurian empat ekor ayam impor.

Penulis: Alga | Editor: Mujib Anwar
KOMPAS.COM/ABDUL HAQ YAHYA MAULANA T
PEMUDA PENCURI AYAM - Seorang pencuri ayam di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, mengamuk saat ditangkap polisi. Kamis, (4/9/2025). Ia telah buron selama setahun. 

TRIBUNJATIM.COM - Seorang pemuda di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, mencuri empat ekor ayam seharga puluhan juta rupiah.

Saat ditangkap, FA (18) mengamuk dan melakukan perlawanan hingga harus berjibaku dengan sejumlah petugas.

Penangkapan pemuda pencuri ayam ini langsung mengundang perhatian warga dan pengguna lalu lintas.

FA diringkus oleh tim Jatanras Polres Gowa pada pukul 23.30 WITA, Kamis, (4/9/2025), di jalur trans Sulawesi, Jalan Sultan Hasanuddin, Kelurahan Pandang Pandang, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan.

Penangkapan di jalan trans Sulawesi inipun berjalan dramatis hingga mengundang perhatian warga dan pengguna lalu lintas.

Setelah sempat melawan, akhirnya FA digelandang ke Mapolres Gowa.

"Tadi malam kami mengamankan seorang DPO (daftar pencarian orang) atas kasus pencurian dengan pemberatan," kata Kanit Jatanras Polres Gowa, Ipda Aditya Pamungkas, yang dikonfirmasi langsung oleh Kompas.com pada Jumat, (5/9/2025).

"Yakni empat ekor ayam, di mana harga per ekor Rp5 juta, jadi total kerugian korban Rp20 juta," lanjutnya.

Informasi yang dihimpun Kompas.com menyebutkan bahwa FA telah buron selama setahun lebih setelah melakukan pencurian empat ekor ayam impor di Jalan Palantikang, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa, pada Agustus 2024 lalu.

FA yang dimintai keterangan mengakui perbuatannya.

Ia mengaku telah menjual ayam curian tersebut dengan harga Rp200 ribu per ekor di pasar tradisional.

Uangnya kemudian digunakan untuk berfoya-foya.

Menurut penjelasan polisi, FA menjual ayam hasil curiannya tersebut di Pasar Pabaengbaeng, Makassar.

Atas perbuatannya, FA kini mendekam di sel tahanan Mapolres Gowa dan terancam hukuman maksimal 7 tahun penjara.

Ancaman hukuman ini sesuai dengan Pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan.

Baca juga: Nasib Pilu Mbah Wardi Penjual Keripik Dirampok saat Terjebak Demo Ricuh, Biasa Tidur di Emperan Toko

Kasus lainnya, aksi pencurian seorang kakek di Kota Makassar, Sulawesi Selatan, bernama SJ (57) alias Jayadi, terekam CCTV.

Ia ditangkap polisi karena mencuri sepatu di kompleks perwira TNI hingga mencapai Rp9,1 juta.

Aksi pencurian ini terjadi di Jl Baji Ateka, Kecamatan Mamajang, Kota Makassar, 14 Juli 2025.

Dalam rekaman CCTV, pelaku tampak berjalan seorang diri dalam komplek mengenakan jaket dan membawa tas.

Melihat situasi sepi, SJ pun memanjat pagar dan memasuk salah satu rumah.

Kemudian, pria lansia tersebut memasukkan sepatu-sepatu yang berada di teras rumah ke dalam sebuah kantong warna hijau.

Tangkapan layar CCTV saat SJ alias Jayadi (57) mencuri sepatu di rumah perwira TNI Jl Baji Ateka, Makassar. Ia ditangkap Resmob Polsek Mamajang, Selasa (19/8/2025).
Tangkapan layar CCTV saat SJ alias Jayadi (57) mencuri sepatu di rumah perwira TNI Jl Baji Ateka, Makassar. Ia ditangkap Resmob Polsek Mamajang, Selasa (19/8/2025). (Dok Polsek Mamajang)

Lebih kurang sebulan buron, pelaku akhirnya diringkus Tim Resmob Polsek Mamajang.

Atas aksinya, polisi pun melacak keberadaan SJ melalui rekaman CCTV.

SJ pun terdeteksi berada di Jalan Mappanyukki, Kecamatan Mamajang, Kota Makassar, pada Senin (18/8/2025).

Kasi Humas Polrestabes Makassar, AKP Wahiduddin, membenarkan penangkapan tersebut.

Ia menjelaskan bahwa total kerugian dari pencurian sepatu ini mencapai Rp9,1 juta.

"Benar telah diamankan pelaku dugaan pencurian sepatu, total kerugian mencapai Rp9,1 juta," kata Wahiduddin, Selasa (19/8/2025), dilansir dari Kompas.com.

"Aksi pencurian dilakukan pelaku saat dini hari dengan memanjat pagar rumah," sambung dia.

Baca juga: Pilu 1 Keluarga Hidup di Gubuk Reyot Tanpa Listrik, Makan dari Berkebun, Berharap Bantuan Pemerintah

Wahid mengatakan, pelaku beraksi saat penghuni kompleks sudah tertidur pulas.

Saat itu, jam di kamera CCTV merekam aksi Jayadi, menunjukkan pukul 02.44 dini hari.

Wahiduddin menjelaskan bahwa SJ menyasar rumah-rumah perwira TNI di Kota Makassar.

"Melakukan aksi pencurian di salah satu kompleks perumahan perwira TNI di Makassar," ungkap Wahiduddin.

"Yang bersangkutan memanjat rumah," lanjutnya, mengutip Tribun Timur.

Selain itu, SJ disebut pernah melakukan pencurian di rumah warga di Jalan Tupai, Makassar.

"Kasus ini terjadi di wilayah hukum Polsek Mamajang, pada Juli lalu," imbuhnya.

Namun, korban di sana tidak membuat laporan resmi.

Saat beraksi, kata Wahid, lelaku teridentifikasi menggunakan baju jaket dan peci untuk mengelabui warga sekitar.

"Saat diamankan, ciri-ciri pakaiannya sama dengan yang dipakai saat mencuri," sebutnya.

Polisi yang mengamankan seorang kakek usai diduga melakukan aksi pencurian lima pasang sepatu di Jalan Mappanyukki, Kecamatan Mamajang, Kota Makassar, Sulsel, pada Senin (18/8/2025).
Polisi yang mengamankan seorang kakek usai diduga melakukan aksi pencurian lima pasang sepatu di Jalan Mappanyukki, Kecamatan Mamajang, Kota Makassar, Sulsel, pada Senin (18/8/2025). (Dok Polsek Mamajang)

Kepada polisi, SJ mengaku menjual sepatu curiannya tersebut di pinggir jalan.

Ia juga memasang harga murah dan menawarkannya kepada pengendara yang melintas.

"Satu pasang sepatu informasinya dijual dengan seharga Rp 85.000 dan hasilnya dipakai untuk membayar indekosnya di Jalan Veteran Selatan," jelas Wahiduddin.

Saat ini polisi masih melakukan pendalaman untuk mengungkap apakah ada lokasi lain yang menjadi sasaran pencurian SJ.

Sementara SJ meringkuk di sel tahanan Polsek Mamajang mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved