Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Pengakuan Polisi Lindas Ojol Disorot Eks Kabareskrim Polri: Siapa yang Memerintah Pergerakan Rantis?

Eks Kabareskrim Polri Susno Duadji soroti pengakuan polisi lindas ojol Affan Kurniawan.

Editor: Hefty Suud
KOLASE Instagram - TribunNews.com Bian Harnansa
RANTIS LINDAS OJOL - (foto kanan) Mantan Kabareskrim Polri, Susno Duadji soroti pengakuan polisi lindas ojol Affan Kurniawan. (foto kiri) Insiden ojol dilindas mobil rantis Brimob Polri yang terjadi pada Kamis (28/8/2025). 

TRIBUNJATIM.COM - Insiden Affan Kurniawan hingga kini masih menjadi sorotan. 

Affan Kurniawan adalah pengemudi ojek online (ojol) yang meninggal dunia setelah dilindas kendaraan taktis (rantis) Brimob Polri.

Ini terjadi di kawasan Pejompongan, Tanah Abang, Jakarta Pusat pada Kamis (28/8/2025).

Tujuh anggota Brimob Polri telah diamankan dan diperiksa terkait insiden ini.

Bripka Rohmat, driver rantis yang melindas ojol Affan Kurniawan, dijatuhi sanksi demosi 7 tahun.

Baca juga: Didesak Mundur usai Insiden Ojol Affan, Kapolri Listyo Sigit Siap Jika Diperintah Presiden

Istilah demosi dalam bidang kepolisian tercantum dalam Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 19 Tahun 2012 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja KKEP.

Berdasarkan Pasal 1 angka 24, demosi adalah mutasi yang sifatnya hukuman, yakni berupa pelepasan atau penurunan jabatan ke level yang lebih rendah. 

Sementara Kompol Cosmas yang duduk di samping driver rantis, dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).

Sidang kedua polisi tersebut berlangsung haru, mereka sama-sama mengungkit soal perintah atasan. 

Pengakuan Bripka Rohmat dan Kompol Cosmas ini jadi sorotan Eks Kabareskrim Komjen Pol (Purn) Susno Duadji. 

Baca juga: Sosok Mercy Jasinta Tolak Pemecatan Kompol Cosmas, Tuntut Sanksi Lain Terkait Insiden Ojol Affan

Menurut Susno Duadji, tugas rantis itu bukan untuk membubarkan pengunjuk rasa.

Melainkan untuk mengamankan pengunjuk rasa agar pengunjuk rasa tidak diganggu, tidak disusupi oleh kelompok-kelompok perusuh, supaya unjuk rasa sebagai hak konstitusional warga negara dalam suatu negara demokrasi bisa terlaksana dengan baik.

Makanya, kata dia, dalam pengamanan unjuk rasa bukan tiba-tiba rantis itu ada di DPR, sebab jauh-jauh hari sebelumnya sudah terdiksi akan ada unjuk rasa, tentunya ada pembentukan organisasi pengamanan.

"Nah, sekarang saya tidak tahu Polda Metro Jaya atau Mabes Polri membentuk suatu organisasi apa tidak, tapi saya yakin pasti dibentuk organisasinya," katanya.

"Nah, si pemeriksa kode etik apakah sudah memeriksa rencana pengamanan itu ?, siapa yang akan atau yang berhak memerintahkan pergerakan rantis itu ?, kemudian tugas rantis itu untuk apa ?," sambung dia.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved