Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

4 Bahaya Makan Daging Kucing, Fatal Sujadi Jual Daging Kucing Keliling Ngakunya Kambing Muda

Bahaya makan daging kucing, viral Sujadi jual daging kucing ngakunya kambing muda. Kini Sujadi ditangkap polisi.

Editor: Hefty Suud
iStockphoto/knape via KOMPAS.com
BAHAYA DAGING KUCING - Foto ilustrasi untu bahaya makan daging kucing bagi manusia. Belakangan viral di media sosial Sujadi penjual daging kucing keliling di Kota Pagar Alam, Sumatera Selatan, ngakunya daging kambing muda. 

TRIBUNJATIM.COM - Geger Sujadi pria asal Lampung Tengah menjual daging kucing

Pria berusia 55 tahun ini diketahui sudah menyembelih 100 ekor kucing. 

Daging kucing tersebut lalu ia jual keliling di Kota Pagar Alam, Sumatera Selatan (Sumsel) dengan menipu pembelinya. Sujadi mengatakan dagangannya adalah daging kambing muda.

Kini, Sujadi ditangkap polisi setelah aksinya terbongkar. 

Aksi Sujadi akhirnya terbongkar setelah videonya beredar di media sosial melalui akun Instagram @pagarlam_insta.

Warga yang resah lalu melaporkan hal tersebut ke polisi.

Kapolres Pagar Alam, AKBP Januar Kencana Setia Persada, mengatakan pihaknya langsung melakukan penyelidikan begitu video itu viral.

Sujadi kemudian ditangkap saat menginap di sebuah losmen pada Rabu (4/9/2025).

"Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengakui telah menjagal sebanyak 100 ekor kucing yang kemudian dijual kepada warga seharga Rp 100 ribu per kilogram," jelas Januar.

Menurut Januar, banyak warga tidak sadar bahwa daging yang dibeli sebenarnya adalah daging kucing karena pelaku meyakinkan bahwa itu daging kambing muda.

"Tersangka mengaku mendapatkan kucing tersebut di jalanan dan menjagalnya," tambahnya.

Baca juga: VIRAL TERPOPULER:Rincian Gaji dan Tunjangan DPR RI - Sujadi Jual Daging Kucing Ngaku Kambing Muda

Baca juga: Sujadi Hampir Jadikan Moci Kucing Oren Daging Potong Modus Kambing Muda, Dijual Rp 120 Ribu

Dalam penangkapan itu, polisi menyita barang bukti berupa seekor kucing Anggora hidup dan dua bilah pisau yang digunakan pelaku.

"Pengakuan tersangka menyatakan bahwa ia menjagal atau memotong sendiri kucing yang didapatkan di jalanan tersebut," ungkap Kapolres.

Ancaman Hukuman Berat Atas tindakannya, Sujadi dijerat dengan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam serta Pasal 302 Ayat 2 KUHP terkait penganiayaan hewan.

Ancaman hukuman yang menantinya maksimal tujuh tahun penjara.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved