Berita Viral
'Hidupmu dari Pajak Kami', Peter Gontha Serukan Gerakan Anti Strobo & Sirine di Jalan Lewat Stiker
ia mengajak masyarakat untuk menyebarkan stiker berisi pesan sindiran kepada para pengguna lampu strobo dan sirine di jalan raya.
Penulis: Alga | Editor: Mujib Anwar
b. Kendaraan bermotor tahanan, Selma mengatakan pengawalan TNI, pemadam kebakaran, ambulans ,palang merah, rescue ,dan jenazah, dilengkapi lampu isyarat warna merah dan sirene.
c. Kendaraan bermotor patroli jalan tol, pengawasan sarana dan prasarana lalu lintas dan angkutan jalan, perawatan dan pembersihan fasilitas umum, menderek kendaraan dan angkutan barang khusus, dilengkapi lampu isyarat warna kuning tanpa sirene.
Sebelumnya, aksi petugas pengawalan kendaraan dinas (patwal) yang bersikap arogan saat menjalankan tugasnya kembali viral di media sosial.
Video yang memperlihatkan dugaan tindakan arogan yang dilakukan oleh patwal tersebut, beredar luas di media sosial.
Diunggah oleh akun @dashcamindonesia, tampak dalam video, kondisi lalu lintas padat di ruas jalan tol Tangerang.
Tiba-tiba, terdengar suara sirine strobo yang diikuti oleh suara benturan.
Suara benturan tersebut diduga berasal dari petugas patwal yang memukul kendaraan perekam video karena ingin meminta prioritas jalan.
"Emang boleh ya patwal mukul mobil dengan kondisi jalan tol yang macet dan tidak secara baik-baik?" tulis keterangan unggahan.
Kompas.com sudah mencoba menghubungi Wadirlantas Polda Metro Jaya, AKBP Argo Wiyono.
Namun hingga berita ini diturunkan, belum ada jawaban.
Baca juga: Tanggapan TNI Diminta Kembali ke Barak Terkait 17+8 Tuntutan Rakyat, Hormati Supremasi Sipil
Sementara itu, Training Director Jakarta Defensive Driving Consulting (JDDC), Jusri Pulubuhu ikut mengomentari terkait aksi patwal arogan.
Menurutnya, seorang patwal tidak diperbolehkan memukul atau merusak kendaraan pengguna jalan saat sedang dalam tugas pengawalan.
"Jika benar dalam video itu (memukul), maka tindakan tersebut melanggar aturan dan dapat dianggap sebagai perbuatan melawan hukum," ucap Jusri saat dihubungi Kompas.com, Rabu (19/3/2025).
Jusri melanjutkan, ketika melakukan pengawalan, patwal hanya diperbolehkan melakukan beberapa hal.
"Pertama, mengatur lalu lintas untuk kelancaran perjalanan kendaraan yang dikawal," kata Jusri.
Kekayaan Nadiem Makarim Pernah Melonjak Tembus Rp 4,87 T saat Jabat Menteri |
![]() |
---|
Hotman Paris Minta Gelar Perkara Nadiem Makarim di Istana Negara, Ini Jawaban Kejaksaan Agung |
![]() |
---|
10 Negara Paling Malas Gerak di Dunia, Tak Memenuhi Standar Olahraga WHO, Indonesia Termasuk? |
![]() |
---|
Harta Rp20 Miliar Lebih, Uya Kuya Mohon Penjarah Rumahnya Kembalikan 1 Barang Ini: Gak Punya Lagi |
![]() |
---|
Sosok Anggun Sopir Bank Jateng yang Bawa Kabur Rp 10 M, Sempat Ngaku Pusing karena Gajinya Rp 3 Juta |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.