Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Bandingkan Kasus Nadiem Makarim dan Tom Lembong, Hotman Paris Soroti Unsur Memperkaya Diri: Persis

Hotman Paris Hutapea bandingkan kasus Nadiem Makarim dengan Tom Lembong. Tidak memperkaya diri.

Editor: Hefty Suud
KOLASE WartakotaLive.com - Dok Kejaksaan Agung - YouTube/TRANS7 OFFICIAL
KASUS NADIEM MAKARIM - Hotman Paris Hutaepa (foto kanan) soroti unsur memperkaya diri dalam kasus korupsi. Sebut nasib Nadiem Makarim seperti Tom Lembong (foto kiri dan tengah). 

"Jadi persis sama dengan kasus Tom Lembong, ya itu dulu, dari segi unsur memperkaya diri belum terbukti, kan korupsi itu kan harus memperkaya diri atau memperkaya orang lain. Jadi untuk memperkaya diri belum ada bukti," ujarnya.

Baca juga: Hotman Paris Minta Gelar Perkara Nadiem Makarim di Istana Negara, Ini Jawaban Kejaksaan Agung

Kemudian, Hotman mengatakan, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) sejatinya telah melakukan dua kali audit atas proyek pengadaan laptop Chromebook untuk tahun pengadaan 2020, 2021, dan 2022.

Ia mengklaim, hasil dari dua kali audit BPKP tersebut menyatakan tidak ada markup dalam proses pengadaan laptop Chromebook di era kepemimpinan Mendikbud Nadiem Makarim.

Hotman menjelaskan, audit yang dilakukan BPKP tersebut bertujuan untuk memeriksa apakah program bantuan laptop untuk SD, SMP, SLB yang bersumber dari APBN itu sudah tepat waktu, jumlah, harga, kualitas serta manfaatnya.

"Di dalam dua kali audit dilakukan oleh BPKP yang kami sudah kutip disitu, semuanya disebutkan bahwa tidak ada (markup)," ucap Hotman.

"Kemudian mengenai cara prosedur pengadaan laptop tersebut, disebutkan di sini bahwa pemilihan laptop tersebut melalui Lembaga Kebijakan Pendanaan Barang Jasa Pemerintah, LKPP," sambungnya.

NADIEM MAKARIM: Penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan pemeriksaan selama 9 jam terhadap mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim, Selasa (15/7/2025). Nadiem Makarim turut didampingi kuasa hukumnya Hotmat Paris Hutapea.
NADIEM MAKARIM: Penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan pemeriksaan selama 9 jam terhadap mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim, Selasa (15/7/2025). Nadiem Makarim turut didampingi kuasa hukumnya Hotmat Paris Hutapea. (Istimewa)

Ia kemudian menyebut, hasil audit BPKP juga menemukan pemanfaatan laptop chromebook tersebut sudah mencapai 95 persen.

"Guru 86 persen. Kepala sekolah 57 persen. Hasil audit ini dilakukan di 22 provinsi. Nah BPKP melakukan audit di 22 provinsi yang semuanya mengatakan telah menerima (unit laptop Chromebook) dan persentasenya pun ada di audit BPKP," jelasnya.

"BPKP juga mengatakan dari segi Kemendikbud tidak ada pelanggaran, memang yang menyampaikan itu (unit laptop Chromebook) ada yang rusak, ada yang tidak bisa dipakai oleh orang sana. Tapi dari segi pengiriman barang dari pusat sudah semuanya," pungkas Hotman.

Nadiem Makarim Ditetapkan Tersangka

Kejaksaan Agung menetapkan Nadiem Makarim sebagai tersangka kasus korupsi pengadaan laptop chromebook dalam Program Digitalisasi Pendidikan di Kemendikbudristek tahun 2019-2022.

Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung, Nurcahyo Jungkung Madyo mengatakan, penetapan tersangka itu usai pihaknya mendapatkan bukti yang cukup terkait keterlibatan Nadiem dalam perkara korupsi pengadaan laptop.

"Pada hari ini telah menetapkan satu orang tersangka dengan inisial NAM selaku Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi periode 2019-2024," ucap Nurcahyo dalam jumpa pers di Gedung Kejagung RI, Kamis (4/9/2025).

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Nadiem pun langsung dilakukan penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari kedepan.

Baca juga: 10 Menteri Era Jokowi Terjerat Korupsi, Nadiem Makarim Tersangka Kasus Korupsi Chromebook

Atas perbuatannya itu Nadiem pun disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 Jo Pasal 3 Jo 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved