Berita Viral
Bandingkan Kasus Nadiem Makarim dan Tom Lembong, Hotman Paris Soroti Unsur Memperkaya Diri: Persis
Hotman Paris Hutapea bandingkan kasus Nadiem Makarim dengan Tom Lembong. Tidak memperkaya diri.
"Jadi persis sama dengan kasus Tom Lembong, ya itu dulu, dari segi unsur memperkaya diri belum terbukti, kan korupsi itu kan harus memperkaya diri atau memperkaya orang lain. Jadi untuk memperkaya diri belum ada bukti," ujarnya.
Baca juga: Hotman Paris Minta Gelar Perkara Nadiem Makarim di Istana Negara, Ini Jawaban Kejaksaan Agung
Kemudian, Hotman mengatakan, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) sejatinya telah melakukan dua kali audit atas proyek pengadaan laptop Chromebook untuk tahun pengadaan 2020, 2021, dan 2022.
Ia mengklaim, hasil dari dua kali audit BPKP tersebut menyatakan tidak ada markup dalam proses pengadaan laptop Chromebook di era kepemimpinan Mendikbud Nadiem Makarim.
Hotman menjelaskan, audit yang dilakukan BPKP tersebut bertujuan untuk memeriksa apakah program bantuan laptop untuk SD, SMP, SLB yang bersumber dari APBN itu sudah tepat waktu, jumlah, harga, kualitas serta manfaatnya.
"Di dalam dua kali audit dilakukan oleh BPKP yang kami sudah kutip disitu, semuanya disebutkan bahwa tidak ada (markup)," ucap Hotman.
"Kemudian mengenai cara prosedur pengadaan laptop tersebut, disebutkan di sini bahwa pemilihan laptop tersebut melalui Lembaga Kebijakan Pendanaan Barang Jasa Pemerintah, LKPP," sambungnya.

Ia kemudian menyebut, hasil audit BPKP juga menemukan pemanfaatan laptop chromebook tersebut sudah mencapai 95 persen.
"Guru 86 persen. Kepala sekolah 57 persen. Hasil audit ini dilakukan di 22 provinsi. Nah BPKP melakukan audit di 22 provinsi yang semuanya mengatakan telah menerima (unit laptop Chromebook) dan persentasenya pun ada di audit BPKP," jelasnya.
"BPKP juga mengatakan dari segi Kemendikbud tidak ada pelanggaran, memang yang menyampaikan itu (unit laptop Chromebook) ada yang rusak, ada yang tidak bisa dipakai oleh orang sana. Tapi dari segi pengiriman barang dari pusat sudah semuanya," pungkas Hotman.
Nadiem Makarim Ditetapkan Tersangka
Kejaksaan Agung menetapkan Nadiem Makarim sebagai tersangka kasus korupsi pengadaan laptop chromebook dalam Program Digitalisasi Pendidikan di Kemendikbudristek tahun 2019-2022.
Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung, Nurcahyo Jungkung Madyo mengatakan, penetapan tersangka itu usai pihaknya mendapatkan bukti yang cukup terkait keterlibatan Nadiem dalam perkara korupsi pengadaan laptop.
"Pada hari ini telah menetapkan satu orang tersangka dengan inisial NAM selaku Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi periode 2019-2024," ucap Nurcahyo dalam jumpa pers di Gedung Kejagung RI, Kamis (4/9/2025).
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Nadiem pun langsung dilakukan penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari kedepan.
Baca juga: 10 Menteri Era Jokowi Terjerat Korupsi, Nadiem Makarim Tersangka Kasus Korupsi Chromebook
Atas perbuatannya itu Nadiem pun disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 Jo Pasal 3 Jo 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Hotman Paris Hutapea
Nadiem Makarim
Tom Lembong
kasus korupsi Chromebook
kasus korupsi impor gula
TribunJatim.com
meaningful
Tribun Jatim
Tertipu Pacar Ngaku Astronot, Uang Rp111 Juta Milik Nenek Usia 80 Tahun Amblas Buat Beli Oksigen |
![]() |
---|
Utang Kades Gadaikan Aset Desa Demi Mencalonkan Diri Lagi Senilai Rp 1,4 Miliar, Kini Kesulitan |
![]() |
---|
Sosok Pengganti Dito Ariotedjo Belum Diumumkan Prabowo, Kini Kemenpora Dipimpin Taufik Hidayat |
![]() |
---|
Halte Kereta Api yang Kerap Jadi Tempat Presiden Soekarno Turun untuk Menemui Keluarga Kini Dipugar |
![]() |
---|
Sosok Eks PNS yang Kini Hendak Dilaporkan TNI usai Kritik Lewat Konten, Dulu Sekolah Hampir DO |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.