Berita Viral
Bandingkan Kasus Nadiem Makarim dan Tom Lembong, Hotman Paris Soroti Unsur Memperkaya Diri: Persis
Hotman Paris Hutapea bandingkan kasus Nadiem Makarim dengan Tom Lembong. Tidak memperkaya diri.
TRIBUNJATIM.COM - Hotman Paris Hutapea bandingkan kasus Nadiem Makarim dengan Tom Lembong.
Untuk diketahui, Nadiem Makarim kini menjadi tersangka kasus pengadaan laptop berbasis chromebook oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Kamis (4/9/2025).
Kejagung menduga kasus korupsi Chromebook dalam program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek tahun 2019-2022 tersebut, menyebabkan kerugian keuangan negara hingga Rp 1,98 triliun.
Sebagai kuasa hukum Nadiem Makarim, Hotman Paris Hutaepa tegaskan kliennya tidak bersalah.
Pasalnya, mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) tersebut tak menerima sepeserpun dari kasus korupsi Chromebook.
Apa yang dialami Nadiem Makarim saat ini, menurut Hotman Paris sama persis dengan yang pernah terjadi pada Tom Lembong.
Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong, mantan Menteri Perdagangan pernah terjerat kasus korupsi impor gula.
Tom Lembong divonis terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan periode 2015-2016.
Ia dijerat Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Meski disebut telah melawan hukum dan merugikan negara, majelis hakim Tipikor PN Jakarta Pusat menegaskan dalam putusannya bahwa Tom Lembong tak sepeser pun mendapatkan hasil dari tindakan korupsi itu.
Hal ini diungkap hakim Alfis saat membacakan pertimbangan hal-hal yang meringankan untuk Tom dalam menjatuhkan vonis.
Baca juga: Telanjur Divonis, Senyum Tom Lembong usai Terima Abolisi, Jokowi Baru Ngaku Kebijakan Presiden
"Terdakwa tidak menikmati hasil tindak pidana korupsi yang dilakukan," kata Alfis.
Tom Lembong akhirnya bebas pada Jumat (1/8/2025) setelah menerima abolisi dari Presiden Prabowo Subianto atas vonis 4,5 tahun penjara dalam perkara dugaan korupsi impor gula.
Abolisi adalah penghapusan tuntutan oleh Presiden kepada seseorang atau sekelompok orang yang melakukan tindak pidana.
Nah menurut Hotman Paris, kasus yang menjerat Nadiem Makarim ini serupa dengan perkara dugaan korupsi yang sempat menjerat eks Mendag Tom Lembong lantaran dari segi unsur 'memperkaya diri' belum terbukti.
"Jadi persis sama dengan kasus Tom Lembong, ya itu dulu, dari segi unsur memperkaya diri belum terbukti, kan korupsi itu kan harus memperkaya diri atau memperkaya orang lain. Jadi untuk memperkaya diri belum ada bukti," ujarnya.
Baca juga: Hotman Paris Minta Gelar Perkara Nadiem Makarim di Istana Negara, Ini Jawaban Kejaksaan Agung
Kemudian, Hotman mengatakan, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) sejatinya telah melakukan dua kali audit atas proyek pengadaan laptop Chromebook untuk tahun pengadaan 2020, 2021, dan 2022.
Ia mengklaim, hasil dari dua kali audit BPKP tersebut menyatakan tidak ada markup dalam proses pengadaan laptop Chromebook di era kepemimpinan Mendikbud Nadiem Makarim.
Hotman menjelaskan, audit yang dilakukan BPKP tersebut bertujuan untuk memeriksa apakah program bantuan laptop untuk SD, SMP, SLB yang bersumber dari APBN itu sudah tepat waktu, jumlah, harga, kualitas serta manfaatnya.
"Di dalam dua kali audit dilakukan oleh BPKP yang kami sudah kutip disitu, semuanya disebutkan bahwa tidak ada (markup)," ucap Hotman.
"Kemudian mengenai cara prosedur pengadaan laptop tersebut, disebutkan di sini bahwa pemilihan laptop tersebut melalui Lembaga Kebijakan Pendanaan Barang Jasa Pemerintah, LKPP," sambungnya.

Ia kemudian menyebut, hasil audit BPKP juga menemukan pemanfaatan laptop chromebook tersebut sudah mencapai 95 persen.
"Guru 86 persen. Kepala sekolah 57 persen. Hasil audit ini dilakukan di 22 provinsi. Nah BPKP melakukan audit di 22 provinsi yang semuanya mengatakan telah menerima (unit laptop Chromebook) dan persentasenya pun ada di audit BPKP," jelasnya.
"BPKP juga mengatakan dari segi Kemendikbud tidak ada pelanggaran, memang yang menyampaikan itu (unit laptop Chromebook) ada yang rusak, ada yang tidak bisa dipakai oleh orang sana. Tapi dari segi pengiriman barang dari pusat sudah semuanya," pungkas Hotman.
Nadiem Makarim Ditetapkan Tersangka
Kejaksaan Agung menetapkan Nadiem Makarim sebagai tersangka kasus korupsi pengadaan laptop chromebook dalam Program Digitalisasi Pendidikan di Kemendikbudristek tahun 2019-2022.
Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung, Nurcahyo Jungkung Madyo mengatakan, penetapan tersangka itu usai pihaknya mendapatkan bukti yang cukup terkait keterlibatan Nadiem dalam perkara korupsi pengadaan laptop.
"Pada hari ini telah menetapkan satu orang tersangka dengan inisial NAM selaku Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi periode 2019-2024," ucap Nurcahyo dalam jumpa pers di Gedung Kejagung RI, Kamis (4/9/2025).
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Nadiem pun langsung dilakukan penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari kedepan.
Baca juga: 10 Menteri Era Jokowi Terjerat Korupsi, Nadiem Makarim Tersangka Kasus Korupsi Chromebook
Atas perbuatannya itu Nadiem pun disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 Jo Pasal 3 Jo 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Alhasil kini telah ada lima orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi chromebook tersebut.
Kelima tersangka itu yakni;
1. Nadiem Makarim - Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendiknudristek) periode 2019-2024
2. Jurist Tan - Mantan Staf Khusus Mendiknudristek era Nadiem Makarim
3. Ibrahim Arief - Mantan Konsultan Kemendikbudristek
4. Sri Wahyuningsih - Direktur Sekolah Dasar (SD) Kemendikbud tahun 2020-2021
5. Mulatsyah - Direktur Sekolah Menengah Pertama (SMP) sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Kemendikbud tahun 2020-2021.
Nadiem Makarim: Saya tidak melakukan apa pun

Nadiem Makarim tak terima ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejagung.
Hal itu disampaikannya sesaat setelah masuk ke mobil tahanan.
Nadiem ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pengadaan Chromebook saat menjabat sebagai menteri Pendidikan periode 2019-2024.
"Saya tidak melakukan apa pun. Tuhan akan melindungi saya, kebenaran akan keluar," kata Nadiem.
Adapun pemeriksaan ketiga yang dilakukan Jampidsus Kejagung berlangsung selama 6 jam, sejak pukul 9.00 WIB hingga 15.00 WIB.
Pada pukul 15.00 WIB, Nadiem resmi ditetapkan sebagai tersangka.
"Allah akan mengetahui kebenaran. Bagi saya, seumur hidup saya integritas nomor satu, kejujuran nomor satu. Allah akan melindungi saya, insyaallah," lanjut Nadiem.
Di mobil tahanan, Nadiem juga turut berbicara. Dia berupaya menguatkan keluarganya atas apa yang terjadi padanya.
"Untuk keluarga saya dan empat balita saya. Kuatkan diri, kebenaran akan ditunjukkan," kata dia.
"Allah melindungi saya. Allah tahu kebenarannya," tegasnya.
Sebagian artikel ini telah tayang di Tribunnews.com
Berita Viral lainnya
Hotman Paris Hutapea
Nadiem Makarim
Tom Lembong
kasus korupsi Chromebook
kasus korupsi impor gula
TribunJatim.com
meaningful
Tribun Jatim
Tertipu Pacar Ngaku Astronot, Uang Rp111 Juta Milik Nenek Usia 80 Tahun Amblas Buat Beli Oksigen |
![]() |
---|
Utang Kades Gadaikan Aset Desa Demi Mencalonkan Diri Lagi Senilai Rp 1,4 Miliar, Kini Kesulitan |
![]() |
---|
Sosok Pengganti Dito Ariotedjo Belum Diumumkan Prabowo, Kini Kemenpora Dipimpin Taufik Hidayat |
![]() |
---|
Halte Kereta Api yang Kerap Jadi Tempat Presiden Soekarno Turun untuk Menemui Keluarga Kini Dipugar |
![]() |
---|
Sosok Eks PNS yang Kini Hendak Dilaporkan TNI usai Kritik Lewat Konten, Dulu Sekolah Hampir DO |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.