Berita Viral
4 Pernyataan Ferry Irwandi Diduga Tindak Pidana, Laksda Purn Soleman B Ponto: TNI Difitnah
Mantan Kabais, Laksda Purn Soleman B Ponto ungkap pernyataan Ferry Irwandi diduga mengantung unsur tindak pidana.
TRIBUNJATIM.COM - Ini empat pernyataan Ferry Irwandi yang diduga mengandung unsur tindak pidana.
Sebelumnya, empat jenderal TNI telah mendatangi Polda Metro Jaya untuk berkonsultasi atas dugaan pidana yang dilakukan Ferry Irwandi, Senin (8/9/2025).
Salah satunya Brigjen TNI Juinta Omboh Sembiring.
Juinta menjelaskan, kedatangannya ke Polda Metro Jaya adalah untuk berkonsultasi terkait hasil temuan patroli siber.
Ia mengungkapkan, hasil patroli siber menemukan adanya dugaan tindak pidana yang dilakukan influencer sekaligus CEO Malaka Project, Ferry Irwandi.
"Kami temukan beberapa fakta-fakta dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh saudara Ferry Irwandi." katanya.
"Saya ulangi, kami menemukan beberapa fakta-fakta dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh saudara Ferry Irwandi," ungkap Jenderal TNI Bintang satu itu.
Kini, apa dugaan tindak pidana tersebut dingkap Mantan Kepala Badan Intelijen Strategis (Kabais) TNI, Laksda TNI (Purn) Soleman B Ponto.
Soleman B Ponto adalah purnawirawan perwira tinggi TNI Angkatan Laut. Soleman juga merupakan alumnus Akademi Angkatan Laut (AAL) tahun 1978.
Ferry Irwandi diduga memfitnah dan mencemarkan nama baik TNI, berkaitan dengan unggahannya di media sosial mengenai darurat militer.
Melansir dari wikipedia, darurat militer adalah seperangkat peraturan yang efektif diberlakukan (biasanya setelah adanya pengumuman resmi) setelah otoritas militer mengambil alih kekuasaan dari pemerintahan yang berkuasa secara resmi.
Darurat militer sering kali diberlakukan ketika aktivitas militer dirasakan sangat diperlukan, biasanya untuk segala sesuatu yang bersifat mendesak, di mana pemerintah yang berkuasa tidak dapat berfungsi semestinya ataupun dirasa terlalu lamban atau terlalu lemah untuk menghadapi situasi-situasi tersebut; misalnya akibat perang, bencana alam, kerusuhan sipil, dalam wilayah kekuasaan, atau setelah terjadinya kudeta.
Hal ini pernah disampaikan Ferry Irwandi dalam media sosialnya saat memanas demo pada Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) pada 25 Agustus hingga awal September 2025.
Berikut catatan Soleman mengenai 4 pernyataan Ferry Irwandi yang diduga mengandung unsur tindak pidana.
"Pertama, tanggal 28 Agustus di Instagram yang ditulis Ferry, 'sepanjang sejarah darurat militer, selalu hadir dengan janji menstabilkan keadaan, tapi faktanya kebebasan sipil dibatasi, oposisi ditindas, media disensor'," kata Soleman, dikutip dari tayangan YouTube Kompas TV, Rabu (10/9/2025).
Baca juga: Sosok Juinta Omboh Sembiring, Brigadir Jenderal TNI yang Duga Ferry Irwandi Lakukan Tindak Pidana
Kedua, adalah pernyataan Ferry pada 29 Agustus 2025, yang berbunyi, "Jangan sampai negara ini jatuh pada darurat militer. Kalau sampai terjadi kebebasan sipil akan hilang dan kekuasaan penuh ada di tangan mereka yang memegang senjata."
Selanjutnya, yang ketiga yakni pernyataan Ferry Irwandi pada 31 Agustus, "Update Terkini, darurat militer hari ini sudah kita cegah, terima kasih kerja keras dan kerja sama."
"Tanggal 5 September, 'Darurat militer hari ini bisa kita cegah, terima kasih atas kerja sama.'," lanjut Soleman.
Soleman mempermasalahkan Ferry Irwandi yang menyebut darurat militer bisa dicegah.
Padahal, lanjut Soleman, darurat militer tersebut pada saat demo berlangsung hingga saat ini tidak pernah terjadi.
"Di mana darurat militer itu? Ada nggak darurat militer? Masalahnya dia menuduh ada darurat militer. Itu fitnah," tegasnya.
Di sisi lain, Soleman meyakini kebebasan pendapat adalah hak segala bangsa, tetapi pendapat-pendapat harus disampaikan secara hati-hati.
"Kalau pendapat ini dapat mengakibatkan bercerai-berainya bangsa ini apakah boleh? Kalau pendapat itu mengandung fitnah apakah itu boleh?" ujar Soleman.
"TNI sekarang ini yang disampaikan itu karena merasa difitnah," kata dia.

Empat Jenderal TNI datangi Polda Metro jaya
Sebanyak empat perwira tinggi (Pati) TNI mendatangi kantor Polda Metro Jaya untuk konsultasi terkait dengan dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh CEO Malaka Project, Ferry Irwandi. Senin (8/9/2025) sore.
Keempat jenderal TNI tersebut berasal dari matra Angkatan Darat (AD) dan Angkatan Laut (AL).
Pertama adalah Komandan Pusat Siber (Dansatsiber) TNI Brigjen TNI Juinta Omboh Sembiring.
Kedua adalah Kepala Badan Pembinaan Hukum (Kababinkum) TNI, Laksda TNI Farid Ma'ruf.
Baca juga: Diadukan Jenderal TNI ke Polisi, Ferry Irwandi Bantah Kabur: Ide Itu Tidak Akan Bisa Dipenjara
Ketiga adalah Komandan Pusat Polisi Militer (Danpuspom) TNI Mayjen TNI Yusri Nuryanto.
Keempat yakni Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Brigjen TNI (Mar) Freddy Ardianzah.
Kedatangan empat jenderal TNI itu ke markas Irjen Pol Asep Edi Suheri itu tidak lain adalah untuk menyampaikan temuan dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh Ferry Irwandi.
Brigjen Juinta Omboh Sembiring menyebut pihaknya menemukan beberapa fakta-fakta dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh Ferry Irwandi setelah melakukan patroli siber.
"Konsultasi kami ini terkait dengan kami menemukan hasil dari patroli siber, kami temukan beberapa fakta-fakta dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh Saudara Ferry Irwandi," kata Juinta, dikutip dari tayangan Kompas TV, Senin.
Baca juga: Dandim 0809/Kediri Bantah Tegas Isu Darurat Militer: Tertib Sipil
"Saya ulangi, kami menemukan beberapa fakta-fakta dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh Saudara Ferry Irwandi," tegasnya.
Alumni Akademi Militer (Akmil) tahun 1995 itu menambahkan bahwa langkah hukum akan ditempuh untuk menindaklanjuti temuan terhadap dugaan tindak pidana Ferry Irwandi.
"Sebagai warga negara yang taat dengan hukum, kami tentunya mengedepankan hukum," ujar Juinta.
"Sehingga atas dugaan tindak pidana tersebut kami akan melakukan langkah-langkah hukum," tegasnya.

Akan tetapi, Brigjen Juinta belum merinci tindak pidana apa yang dilakukan oleh Ferry Irwandi Lakukan.
Ia hanya menyebut hal itu masih akan dikembangkan lewat proses penyidikan.
"Nanti kan ada penyidikan, nanti biar kita lanjutkan," kata dia.
Brigjen Juinta juga mengaku telah berusaha menghubungi Ferry Irwandi, tetapi tidak mendapat respons.
"Kami coba, handphonenya mati nggak bisa, staf saya hubungi. Saya coba konsultasi, karena dia berbicara masalah algoritma dan lain-lain," kata Juinta.
"Saya sebagai Dansatsiber juga memiliki hal seperti itu. Saya coba kontak, staf saya suruh, tidak bisa," tandasnya.
Hal senada juga diungkapkan oleh Brigjen Freddy Ardianzah.
Ia mengaku masih mengkaji untuk melaporkan Ferry secara resmi atau tidak ke kepolisian.
"Apabila diperlukan, tidak menutup kemungkinan akan dilanjutkan dengan pelaporan resmi," kata Brigjen Freddy kepada wartawan, Senin.
"Namun tentu hal itu akan diputuskan setelah proses koordinasi internal dan hasil pembahasan bersama aparat penegak hukum," sambungnya.
Lulusan Akademi Angkatan Laut (AAL) tahun 1998 dari kecabangan Intai Amfibi (Taifib) Marinir ini juga enggan mengungkapkan Ferry Irwandi diduga melakukan tindak pidana apa.
Jenderal bintang satu TNI ini hanya menyebut pihaknya awalnya ke Dewan Pers untuk memberikan somasi dan mengajukan hak jawab ke media Tempo.
Setelah ke Dewan Pers, TNI ke Polda Metro Jaya untuk melakukan konsultasi.
Dari konsultasi didapat temuan berupa dugaan Ferry melakukan tindak pidana.
"Kami datang ke Polda Metro Jaya dalam rangka koordinasi, komunikasi, dan konsultasi awal terkait temuan hasil patroli yang dilakukan jajaran Satsiber TNI di ruang siber, yang menemukan beberapa fakta-fakta dugaan pelanggaran yang dilakukan saudara Ferry Irwandi," imbuhnya.
Freddy menegaskan TNI mengedepankan langkah hukum sesuai mekanisme yang berlaku.
Ferry Irwandi sudah angkat bicara setelah disebut melakukan dugaan tindak pidana oleh Dansatsiber TNI.
Lewat akun Instagram @irwandiferry, Ferry Irwandi menegaskan tidak gentar setelah empat jenderal TNI mendatangi Polda Metro Jaya.
"Kalau misalnya tindakan ini dianggap bikin saya takut, khawatir, cemas, tidak, Pak," ujar Ferry, Senin (8/9/2025) malam.
"Saya akan jalani, saya enggak akan playing victim, merengek-rengek, tidak gitu."
"Kalau memang mau diproses hukum, ya ini kan negara hukum, kita jalani bersama," tuturnya.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com
Berita Viral lainnya
Sosok Anggota DPRD Ternyata Pembunuh Anak 11 Tahun Lalu, Kasus Bak Dilupakan hingga Bisa Ikut Pemilu |
![]() |
---|
Beli Rumah setelah Curi Rp 10 M, Sopir Bank Ngaku Ingin Bangun Parkiran karena Punya 300 Mobil |
![]() |
---|
Imbas Komentari Gerakan 17+8 Tuntutan Rakyat, Menteri Purbaya Yudhi Dinilai Arogan, Pengamat: Buruk |
![]() |
---|
Sosok Evan Difitnah Jadi Pembunuh 1 Keluarga Indramayu, Pernah Diminta Korban Kirim Minyak ke Pelaku |
![]() |
---|
Demi Ambil iPhone Seharga Puluhan Juta Milik Mahasiswa yang Tercebur, Damkar Kuras Kolam 2 M |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.