Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Kurang Bayar Rp 3000, Pembeli Malah Hancurkan Gerobak Pedagang Ketoprak hingga Tersisa Puing-puing

Seorang pembeli bertindak anarkis terhadap pedagang ketoprak yang menagihnya uang Rp 3000 yang kurang.

Penulis: Ignatia | Editor: Mujib Anwar
Dok. Istimewa via Kompas.com
GEROBAK DIHANTAM - Seorang pria merusak gerobak ketoprak di Jalan Siliwangi, Pancoran Mas, Kota Depok, Selasa (9/9/2025) malam. Kini pria tersebut telah ditahan kepolisian. 

"Sudah kita amankan dan sedang kita mintai keterangan dulu. Nanti untuk identitas pelaku akan kita sampaikan setelah kita mintai keterangan," kata Kasatres.

Baca juga: Kisah Mulia Wanita Jember Tampung Puluhan Kucing Liar di Rumah Khusus, Pernah Dipecat dari Kerjaan

Bahaya daging kucing untuk kesehatan

Terkait dengan hal ini, Dokter Hewan yang juga Pejabat Otoritas Veteriner Provinsi Sumatera Selatan, Dr. drh. Jafrizal, MM, menegaskan kucing bukan merupakan hewan ternak untuk pangan dikonsumsi manusia. 

"Masyarakat agar tidak mengonsumsi kucing, karena hewan tersebut bukan tergolong hewan ternak untuk pangan dan berisiko tinggi menularkan penyakit rabies yang mematikan," kata Dokter Jafrizal, Kamis (4/9/2025).

Menurutnya, kucing secara hukum tidak termasuk hewan ternak untuk konsumsi, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan, serta Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan. 

"Kucing dikategorikan sebagai hewan kesayangan atau hewan liar, bukan sebagai sumber pangan. Selain itu, dalam ajaran Islam, kucing termasuk hewan yang haram untuk dikonsumsi, karena merupakan hewan bertaring," katanya. 

Lebih dari aspek hukum dan agama, aspek kesehatan masyarakat menjadi perhatian utama.

Baca juga: Penampakan Kos Mewah di Jogja yang Penuh Sampah, Pemilik Kos Syok Bukan Main, Ada Bangkai Kucing

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved