Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

ASN Korban Dicopot Sepihak Pakai Surat Resign Palsu Tolak Diberi Jabatan Baru: Zalim Sekali

ASN yang merupakan korban dicopot sepihak menggunakan surat resign atau pengunduran diri palsu itu menolak diberi jabatan baru.

Penulis: Ignatia | Editor: Mujib Anwar
Tribunnews.com
PALSUKAN SURAT - ASN yang menjadi korban surat pengunduran diri palsu itu ternyata tidak pernah berniat mengundurkan diri. Ia pun menuntut keadilan ke kantor polisi. 

"Sore ini saya didampingi pengacara akan melapor ke Polda Jambi terkait pemalsuan dokumen. Besok rekan-rekan lain juga akan melapor," tambah Syafrial.

Diberhentikan Tidak Hormat

Selain belasan pejabat yang mengalami pemalsuan surat pengunduran diri, seorang pejabat eselon IV bernama WA juga mengalami nasib tragis.

WA, yang telah memimpin lembaga di bidang kebudayaan dan akan memasuki masa pensiun dalam waktu 10 hari, diberhentikan dari jabatannya dengan tidak hormat.

"Saya tidak dihargai, jasa-jasa saya dianggap tidak ada," keluh WA.

WA menegaskan bahwa tekanan sosial bagi pejabat yang dilengserkan biasanya berasal dari mereka yang tidak memiliki prestasi atau melakukan kesalahan.

Namun, ia menuntut transparansi terkait pemberhentiannya.

"Kalau ada salah, maka tunjukkan kesalahan saya," tutup WA.

Baca juga: Gagas Gerakan Nasionalisme, Bupati Ponorogo Ajak Warga Nyanyikan Lagu Indonesia Raya 3 Stanza

Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Jambi, Sulaiman, menyatakan bahwa pemberhentian atau promosi jabatan dilakukan setelah evaluasi oleh tim badan pertimbangan dan kepangkatan (Baperjakat).

Terkait dugaan pemalsuan surat pengunduran diri, Sulaiman mengaku belum mengetahui secara pasti.

"Saya masih di kampung ini. Kalau pemberhentian atau promosi jabatan itu ada tim yang melakukan evaluasi. Ketuanya Pak Sekda," jelasnya.

Jabatan baru ditolak

ASN, korban pemberhentian jabatan dengan surat pengunduran diri palsu, menolak jabatan baru karena dinilai tidak manusiawi dan setara.

Sementara itu, hasil rekomendasi Badan Kepegawaian Negara (BKN) menyatakan bahwa 13 pejabat eselon III dan IV yang diberhentikan dengan surat pengunduran palsu harus diberi jabatan baru yang setara.

"Saya menolak dilantik karena ditempatkan di Kerinci. Ini tidak manusiawi. Padahal, saya harus merawat ibu, yang kedua matanya buta," kata Dedy Ardiansyah melalui pesan singkat, Rabu (10/9/2025).

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved