Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

ASN Korban Dicopot Sepihak Pakai Surat Resign Palsu Tolak Diberi Jabatan Baru: Zalim Sekali

ASN yang merupakan korban dicopot sepihak menggunakan surat resign atau pengunduran diri palsu itu menolak diberi jabatan baru.

Penulis: Ignatia | Editor: Mujib Anwar
Tribunnews.com
PALSUKAN SURAT - ASN yang menjadi korban surat pengunduran diri palsu itu ternyata tidak pernah berniat mengundurkan diri. Ia pun menuntut keadilan ke kantor polisi. 

Ia menolak jabatan baru karena menemukan sejumlah kejanggalan.

Baca juga: Suami Beli Rumah dari Hasil Bawa Kabur Uang Rp10 M, Istri Sopir Bank Anggun Kaget: Saya Tidak Tahu

Dedy mengalami penurunan tingkat jabatan, yakni sebelumnya sebagai kepala bidang dinas, sekarang turun menjadi kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD), yang mengindikasikan tidak adanya kesetaraan.

Jarak dari Kota Jambi, tempat Dedy berdomisili, sejauh 12 jam perjalanan darat menuju Kabupaten Kerinci, lokasi kantor Dedy yang baru.

Tentu saat bertugas, ia harus bolak-balik dan menginap di Kerinci.

Padahal, ia harus merawat ibunya yang dalam keadaan buta.

"Tidak mungkin ibu saya yang buta ditinggalkan untuk bolak-balik tugas ke Kerinci," kata dia.

Kejanggalan berikutnya, kata dia, jabatan lama yang ditinggalkan Dedy ternyata masih kosong dan belum ada yang mengisi.

Sementara itu, belasan rekan lainnya menerima jabatan baru yang setara, yakni dari kepala bidang kembali mendapatkan jabatan kepala bidang.

Bahkan, ada yang naik tingkat jabatan dari awalnya kepala bidang menjadi sekretaris dinas.

"Zalim sekali. Saya seperti mau dibuang ke tempat yang jauh," kata dia.

Baca juga: Truk Sedot WC Buang Limbah Tinja ke Sungai dari Atas Tol, Sopir Langsung Kabur saat Kepergok

Dengan demikian, Dedy menilai pemberian jabatan kepada dirinya tidak sesuai dengan rekomendasi BKN.

Oleh karena itu, proses hukum akan tetap berlanjut di Polda Jambi.

Dalam minggu ini, akan ada dua pejabat tinggi Pemprov Jambi yang akan diperiksa pihak kepolisian.

Klarifikasi BKD Jambi

Sementara itu, Hambali, Sekretaris Badan Kepegawaian Daerah Jambi, menuturkan bahwa pengangkatan yang bersangkutan ke jabatan baru termasuk dalam jabatan setara, yaitu jabatan administrator.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved