Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

ASN Korban Dicopot Sepihak Pakai Surat Resign Palsu Tolak Diberi Jabatan Baru: Zalim Sekali

ASN yang merupakan korban dicopot sepihak menggunakan surat resign atau pengunduran diri palsu itu menolak diberi jabatan baru.

Penulis: Ignatia | Editor: Mujib Anwar
Tribunnews.com
PALSUKAN SURAT - ASN yang menjadi korban surat pengunduran diri palsu itu ternyata tidak pernah berniat mengundurkan diri. Ia pun menuntut keadilan ke kantor polisi. 

TRIBUNJATIM.COM - Korban pemalsuan surat pengunduran diri di Pemerintah Provinsi Jambi belakangan menyuarakan ketidaksetujuan.

Bahkan, ada beberapa ASN yang memilih menolak jabatan baru yang diberikan.

Seperti diketahui, belasan pejabat yang diberhentikan dari jabatannya beberapa bulan lalu mengungkap dugaan pemalsuan surat pengunduran diri saat perombakan ratusan pejabat di Pemerintah Provinsi Jambi.

Gubernur Jambi melakukan perombakan jabatan pejabat eselon III dan IV pada Jumat (13/6/2025) berdasarkan surat keputusan Gubernur Jambi nomor 496/KEP.GUB/BKD-3.3/2025, yang dikeluarkan 12 Juni 2025.

Sebanyak 8 dari 13 pejabat yang mengeklaim menjadi korban pemalsuan dokumen tersebut berasal dari Dinas Kebudayaan dan Pariwisata, Dinas Ketenagakerjaan, Dinas Arsip, serta Dinas Sosial dan Kependudukan Catatan Sipil Provinsi Jambi.

Kini, status belasan pejabat tersebut adalah pegawai biasa tanpa jabatan karena telah digantikan orang lain.

"Saya kaget saat dikonfirmasi petugas Badan Kepegawaian Nasional (BKN) bahwa saya sudah mengundurkan diri dari jabatan dengan alasan mengurus orangtua. Padahal, orangtua saya sudah meninggal semua," ungkap Syafrial MY melalui sambungan telepon, Kamis (24/7/2025).

Mantan Kepala Bidang Sejarah dan Purbakala di Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Provinsi Jambi ini menegaskan bahwa ia tidak pernah membuat surat pengunduran diri dari jabatan eselon III.

Surat pengunduran diri yang diterima BKN diduga dipalsukan, karena Syafrial tidak pernah menyatakan mengundurkan diri.

"Alasan dan tanda tangan yang ada dalam surat tersebut dipalsukan," tegasnya.

Baca juga: Nasib Istri Mantan PM Nepal Tewas usai Rumah Dibakar Demonstran Gen Z, Luka Bakar Parah

Ia menjelaskan, orangtua kandung maupun mertuanya telah meninggal, sehingga alasan untuk mengurus orangtua tidak mungkin benar.

Awalnya lapor polisi tetapi malah diintimidasi

Syafrial menambahkan, ia dan rekan-rekannya yang merasa dirugikan akan melapor ke polisi agar tidak ada lagi ASN yang menjadi korban birokrasi yang tidak sehat.

"Kami yang merasa dirugikan akan lapor ke polisi," kata Syafrial.

Dari 13 orang yang menjadi korban, lima di antaranya diduga telah mendapatkan intimidasi, sehingga hanya 8 orang yang berani melanjutkan proses hukum.

"Sore ini saya didampingi pengacara akan melapor ke Polda Jambi terkait pemalsuan dokumen. Besok rekan-rekan lain juga akan melapor," tambah Syafrial.

Diberhentikan Tidak Hormat

Selain belasan pejabat yang mengalami pemalsuan surat pengunduran diri, seorang pejabat eselon IV bernama WA juga mengalami nasib tragis.

WA, yang telah memimpin lembaga di bidang kebudayaan dan akan memasuki masa pensiun dalam waktu 10 hari, diberhentikan dari jabatannya dengan tidak hormat.

"Saya tidak dihargai, jasa-jasa saya dianggap tidak ada," keluh WA.

WA menegaskan bahwa tekanan sosial bagi pejabat yang dilengserkan biasanya berasal dari mereka yang tidak memiliki prestasi atau melakukan kesalahan.

Namun, ia menuntut transparansi terkait pemberhentiannya.

"Kalau ada salah, maka tunjukkan kesalahan saya," tutup WA.

Baca juga: Gagas Gerakan Nasionalisme, Bupati Ponorogo Ajak Warga Nyanyikan Lagu Indonesia Raya 3 Stanza

Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Jambi, Sulaiman, menyatakan bahwa pemberhentian atau promosi jabatan dilakukan setelah evaluasi oleh tim badan pertimbangan dan kepangkatan (Baperjakat).

Terkait dugaan pemalsuan surat pengunduran diri, Sulaiman mengaku belum mengetahui secara pasti.

"Saya masih di kampung ini. Kalau pemberhentian atau promosi jabatan itu ada tim yang melakukan evaluasi. Ketuanya Pak Sekda," jelasnya.

Jabatan baru ditolak

ASN, korban pemberhentian jabatan dengan surat pengunduran diri palsu, menolak jabatan baru karena dinilai tidak manusiawi dan setara.

Sementara itu, hasil rekomendasi Badan Kepegawaian Negara (BKN) menyatakan bahwa 13 pejabat eselon III dan IV yang diberhentikan dengan surat pengunduran palsu harus diberi jabatan baru yang setara.

"Saya menolak dilantik karena ditempatkan di Kerinci. Ini tidak manusiawi. Padahal, saya harus merawat ibu, yang kedua matanya buta," kata Dedy Ardiansyah melalui pesan singkat, Rabu (10/9/2025).

Ia menolak jabatan baru karena menemukan sejumlah kejanggalan.

Baca juga: Suami Beli Rumah dari Hasil Bawa Kabur Uang Rp10 M, Istri Sopir Bank Anggun Kaget: Saya Tidak Tahu

Dedy mengalami penurunan tingkat jabatan, yakni sebelumnya sebagai kepala bidang dinas, sekarang turun menjadi kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD), yang mengindikasikan tidak adanya kesetaraan.

Jarak dari Kota Jambi, tempat Dedy berdomisili, sejauh 12 jam perjalanan darat menuju Kabupaten Kerinci, lokasi kantor Dedy yang baru.

Tentu saat bertugas, ia harus bolak-balik dan menginap di Kerinci.

Padahal, ia harus merawat ibunya yang dalam keadaan buta.

"Tidak mungkin ibu saya yang buta ditinggalkan untuk bolak-balik tugas ke Kerinci," kata dia.

Kejanggalan berikutnya, kata dia, jabatan lama yang ditinggalkan Dedy ternyata masih kosong dan belum ada yang mengisi.

Sementara itu, belasan rekan lainnya menerima jabatan baru yang setara, yakni dari kepala bidang kembali mendapatkan jabatan kepala bidang.

Bahkan, ada yang naik tingkat jabatan dari awalnya kepala bidang menjadi sekretaris dinas.

"Zalim sekali. Saya seperti mau dibuang ke tempat yang jauh," kata dia.

Baca juga: Truk Sedot WC Buang Limbah Tinja ke Sungai dari Atas Tol, Sopir Langsung Kabur saat Kepergok

Dengan demikian, Dedy menilai pemberian jabatan kepada dirinya tidak sesuai dengan rekomendasi BKN.

Oleh karena itu, proses hukum akan tetap berlanjut di Polda Jambi.

Dalam minggu ini, akan ada dua pejabat tinggi Pemprov Jambi yang akan diperiksa pihak kepolisian.

Klarifikasi BKD Jambi

Sementara itu, Hambali, Sekretaris Badan Kepegawaian Daerah Jambi, menuturkan bahwa pengangkatan yang bersangkutan ke jabatan baru termasuk dalam jabatan setara, yaitu jabatan administrator.

Hal ini sesuai dengan UU 20 Tahun 2023 tentang ASN dan PP 11 Tahun 2014 jo PP 17 Tahun 2021; jabatan ASN terdiri dari jabatan pimpinan tinggi (utama, madya, dan pertama), jabatan administrasi (jabatan administrator dan jabatan pengawas), serta jabatan pelaksana dan fungsional.

"Menurut hemat kami, jabatan masih setara, yakni jabatan administrator," kata dia.

Sekretaris Daerah Provinsi Jambi, Sudirman, pada Selasa (9/9), melantik sejumlah pejabat eselon III dan IV, termasuk 13 ASN yang sebelumnya diberhentikan dengan surat pengunduran diri palsu.

Berita viral lainnya

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved