Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Truk Sedot WC Buang Limbah Tinja ke Sungai dari Atas Tol, Sopir Langsung Kabur saat Kepergok

Sopir yang terekam video diduga sengaja membuang limbah ke sungai untuk keuntungan pribadi.

Penulis: Alga | Editor: Mujib Anwar
YouTube/tvOneNews
BUANG LIMBAH TINJA - Warga memergoki truk sedot WC membuang limbah tinja langsung ke aliran Sungai Ciliwung dari atas jembatan Tol Cijago, Kecamatan Beji, Depok, Jawa Barat. Saat kepergok, sopir langsung kabur. 

TRIBUNJATIM.COM - Tindakan pembuangan limbah tinja dari atas Tol Cijago ke Sungai Ciliwung membuat netizen heboh.

Video tersebut kini viral beredar di media sosial hingga ramai menuai komentar netizen.

Aksi itupun langsung mendapat sorotan serius dari Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi.

Baca juga: Demi Ambil iPhone Seharga Puluhan Juta Milik Mahasiswa yang Tercebur, Damkar Kuras Kolam 2 M

Plt Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bekasi, Kiswatiningsih menegaskan, pihaknya sudah turun tangan setelah menerima laporan dari DLH Kota Depok.

"Berdasarkan hasil pemeriksaan, diketahui kendaraan tangki sedot WC bernopol B 9231 KNA yang melakukan pembuangan limbah itu dikelola Pak Julfikar, dengan status sewa dari pemilik kendaraan," kata Kiswatiningsih pada Jumat (5/9/2025).

Pemkot Bekasi pastikan tindak tegas pelaku dan beri arahan pengelolaan limbah.

Menurut Kiswatiningsih, sopir yang terekam video diduga sengaja membuang limbah ke sungai demi keuntungan pribadi.

Padahal, limbah seharusnya dibuang ke Instalasi Pengolahan Air Limbah Domestik (IPALD) Bantargebang.

"Setiap pelaku usaha wajib mematuhi aturan pengelolaan limbah. Tindakan ini merugikan lingkungan dan masyarakat, serta tidak akan ditoleransi," tegasnya.

Untuk menindaklanjuti kasus ini, DLH Kota Bekasi memberikan dua arahan teknis kepada pengelola usaha sedot WC tersebut:

-Bekerja sama dengan pihak yang memiliki izin resmi dalam pengelolaan limbah domestik.

-Melengkapi seluruh perizinan usaha jasa sedot WC.

"DLH mewajibkan pemilik usaha segera melaporkan hasil tindak lanjut disertai bukti pendukung dalam waktu 30 hari sejak surat arahan diterima," jelas Kiswatiningsih, melansir Tribun Bekasi.

Ia menegaskan, Pemkot Bekasi berkomitmen menjaga kelestarian lingkungan dan tak segan menindak tegas pelanggaran serupa.

"Kami mengimbau seluruh pelaku usaha, khususnya pengelola limbah, untuk taat aturan demi menjaga ekosistem dan kesehatan masyarakat," pungkasnya.

Warga memergoki truk sedot WC membuang limbah tinja langsung ke aliran Sungai Ciliwung dari atas jembatan Tol Cijago, Kecamatan Beji, Depok, Jawa Barat.
Warga memergoki truk sedot WC membuang limbah tinja langsung ke aliran Sungai Ciliwung dari atas jembatan Tol Cijago, Kecamatan Beji, Depok, Jawa Barat. (ISTIMEWA)
Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved