Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Alasan Polri Tak Bisa Lanjut Tangani Laporan 3 Jenderal TNI yang Hendak Polisikan Ferry Irwandi

Pihak TNI belakangan menjadi sorotan lantaran mencurigai adanya pencemaran nama baik yang dilakukan oleh konten kreator Ferry Irwandi

Penulis: Ignatia | Editor: Mujib Anwar
Instagram/irwandiferry - TribunJakarta.com/Annas Furqon Hakim
JAWABAN FERRY IRWANDI - CEO Malaka Project, Ferry Irwandi, merespons terkait TNI yang menyoroti adanya dugaan pidana terhadap dirinya. 

Lebih jauh, Ferry menyampaikan pesan pamungkas lewat unggahan Instagramnya.

Ia menekankan bahwa ide tidak bisa dipenjara meski dirinya mungkin menghadapi proses hukum.

"Saya sampaikan satu hal, ide tidak bisa dibunuh atau dipenjara," pungkasnya.

Pihak TNI tetap cari cara

Terbaru, pihak TNI tampaknya masih ingin mencari cara agar tak melenceng dari putusan MK tetapi tetap bisa membuat Ferry Irwandi jera.

Pihak TNI nemberi sinyal untuk tetap akan mengambil langkah hukum terhadap pegiat media sosial sekaligus CEO Malaka Project Ferry Irwandi meski ada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 105/PUU-XXII/2024 terkait pasal pencemaran nama baik dalam UU ITE. 

Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Brigjen (Mar) Freddy Ardianzah mengatakan kehadirannya bersama Dansatsiber TNI, Danpuspom TNI, dan Kababinkum TNI di Polda Metro Jaya pada Senin (8/9/2025) lalu masih dalam tahap konsultasi hukum dengan pihak Kepolisian terkait pernyataan maupun tindakan Ferry Irwandi

Pada intinya, kata Freddy, mereka menduga pernyataan Ferry di ruang publik baik melalui media sosial maupun wawancara memuat upaya-upaya provokatif, fitnah, kebencian, serta disinformasi yang dimanipulasi dengan framing untuk menciptakan persepsi dan citra negatif.

Menurutnya perbuatan serta tindakan yang dilakukan Ferry tidak hanya mendiskreditkan TNI, melainkan juga meresahkan masyarakat, berpotensi memecah belah persatuan, mengadu domba antara masyarakat dengan aparat, maupun antara aparat TNI dengan Polri.

"Dengan adanya keputusan MK 105/2024 tersebut, TNI juga akan menimbang secara cermat langkah-langkah hukum yang sesuai dengan aturan yang berlaku," kata Freddy saat dihubungi Tribunnews.com pada Rabu (10/9/2025).

"Kami menegaskan bahwa langkah hukum ini bukan semata-mata demi kepentingan institusi TNI, melainkan demi menjaga martabat dan kehormatan seluruh prajurit TNI di manapun berada dan bertugas, serta menjaga persatuan kesatuan bangsa dan stabilitas keamanan nasional," lanjut dia.

Ia mengajak seluruh warga negara lebih mengedepankan kepentingan bangsa dan negara di atas kepentingan pribadi maupun kelompok.

Selain itu, ia juga mengajak seluruh masyarakat untuk tetap tenang, bijak, dan tidak terprovokasi oleh informasi maupun tindakan yang dapat memecah belah. 

"Mari bersama-sama menjaga persaudaraan, saling menghormati, dan mengedepankan semangat persatuan dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia," kata Freddy.

Respons Ferry Soal Kedatangan Jenderal TNI Ke Polda Metro Jaya

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved