Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Sosok Polisi Suruh Lepas Maling Motor yang Ditangkap Warga, Kini Diperiksa Propram

Seorang polisi menyuruh lepas maling motor yang ditangkap warga viral di media sosial.

Instagram/@info_cikarang_karawang
POLISI LEPAS MALING - Tangkapan layar anggota Polsek Cikarang Utara dmenyuruh melepaskan pencuri motor yang ditangkap warga Rabu (10/9/2025) dini hari. Dalam video yang diunggah akun Instagram @info_cikarang_karawang, warga tampak menyerahkan pencuri motor ke Polsek Cikarang Utara. 

Yogi dikenakan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

"Bahwa tersangka, barang bukti, semua saat ini ada di Polres Metro Bekasi. Tidak ada niatan dari Polres Metro Bekasi untuk tidak memproses perkara tersebut," tegasnya.

Baca juga: Godek Maling Yayasan Sembunyi di Sumur Sambil Bawa TV, Laptop dan Kipas Angin Curian

Viral di media sosial

Sebelumnya diberitakan, anggota Polsek Cikarang Utara diduga menyuruh melepaskan pencuri motor yang ditangkap warga Rabu (10/9/2025) dini hari.

Dalam video yang diunggah akun Instagram @info_cikarang_karawang, warga tampak menyerahkan pencuri motor ke Polsek Cikarang Utara.

Namun anggota polisi meminta warga melepaskan pelaku karena tidak membuat laporan.

"Enggak usah dibawa ke kita, sudah lepasin saja," kata oknum polisi dikutip dalam video tersebut, Rabu.

"Terus dibawa ke mana ini (pelaku) Pak," tanya warga.

Kemudian, anggota tersebut mengatakan, jika pelaku ditahan hingga persidangan, motor korban juga ikut diamankan.

"Kalau kamu bikin laporan, motor kamu ditahan di sini juga sampai dibawa kejaksaan, motor baru dilepaskan," ucap anggota polisi.

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews Tribunjatim.com

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved