Berita Viral
Sosok Polisi Suruh Lepas Maling Motor yang Ditangkap Warga, Kini Diperiksa Propram
Seorang polisi menyuruh lepas maling motor yang ditangkap warga viral di media sosial.
TRIBUNJATIM.COM - Seorang polisi menyuruh lepas maling motor yang ditangkap warga viral di media sosial.
Bukannya menindaklanjuti, ia justru melakukan hal yang tidak profesional sebagai aparat penegak hukum.
Sosok polisi tersebut merupakan anggota Polsek Cikarang Utara, Jawa Barat.
Atas sikapnya tersebut, Kapolres Metro Bekasi, Kombes Mustofa sampai meminta maaf.
Baca juga: Nasib Polisi usai Suruh Warga Melepas Maling Motor yang Ditangkap, Padahal Korban Takut
Diperiksa Propram
Dikatakannya, anggota Polsek Cikarang Utara itu telah diperiksa Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Metro Jaya bersama Kapolsek Cikarang Utara.
Oknum polisi tersebut dimintai klarifikasi atas perbuatannya yang menyuruh lepas maling motor.
"Sudah dibawa ke Bidpropam Polda Metro Jaya, anggota kita bersama kapolsek (Cikarang Utara) untuk kita klarifikasi ada atau tidaknya pelanggaran terhadap kapolsek, terhadap anggota," katanya, Rabu (10/9/2025).
Mustofa menegaskan, anggota dan Kapolsek Cikarang Utara akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku apabila keduanya terbukti melakukan pelanggaran.
"Apakah ada (pelanggaran) disiplinnya, apakah ada kode etiknya, apakah kategorinya menurunkan harkat dan martabat kepolisian, yang jelas semua kita proses sesuai dengan prosedur yang berlaku," tutur Mustofa.
Baca juga: Jebol Tembok Gudang Penggilingan Padi, Maling Gabah 1 Ton Dibekuk Polisi Lamongan
Kapolsek minta maaf tindakan anak buah
Di sisi lain, Mustofa meminta maaf kepada masyarakat terkait tindakan anak buahnya yang tidak tanggap dalam melayani masyarakat.
"Kami memohon maaf kepada teman-teman yang mungkin mendapati video viral ada anggota yang tidak profesional dalam hal menerima pengaduan masyarakat," ujarnya.
Maling motor diproses hukum dan ditahan
Mustofa memastikan pelaku pencurian motor bernama Yogi Iskandar (45) yang sebelumnya ditangkap warga tengah diproses hukum dan ditahan di Polres Metro Bekasi.
Yogi dikenakan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
"Bahwa tersangka, barang bukti, semua saat ini ada di Polres Metro Bekasi. Tidak ada niatan dari Polres Metro Bekasi untuk tidak memproses perkara tersebut," tegasnya.
Baca juga: Godek Maling Yayasan Sembunyi di Sumur Sambil Bawa TV, Laptop dan Kipas Angin Curian
Viral di media sosial
Sebelumnya diberitakan, anggota Polsek Cikarang Utara diduga menyuruh melepaskan pencuri motor yang ditangkap warga Rabu (10/9/2025) dini hari.
Dalam video yang diunggah akun Instagram @info_cikarang_karawang, warga tampak menyerahkan pencuri motor ke Polsek Cikarang Utara.
Namun anggota polisi meminta warga melepaskan pelaku karena tidak membuat laporan.
"Enggak usah dibawa ke kita, sudah lepasin saja," kata oknum polisi dikutip dalam video tersebut, Rabu.
"Terus dibawa ke mana ini (pelaku) Pak," tanya warga.
Kemudian, anggota tersebut mengatakan, jika pelaku ditahan hingga persidangan, motor korban juga ikut diamankan.
"Kalau kamu bikin laporan, motor kamu ditahan di sini juga sampai dibawa kejaksaan, motor baru dilepaskan," ucap anggota polisi.
Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews Tribunjatim.com
polisi menyuruh lepas maling motor
viral di media sosial
Polsek Cikarang Utara
Bekasi
Tribun Jatim
TribunJatim.com
jatim.tribunnews.com
berita viral
Ucapan Rahayu Saraswati Keponakan Prabowo yang Viral Membuatnya Mundur dari Anggota DPR |
![]() |
---|
Imbas Warga Telanjur Makan Daging 100 Kucing Jualan Sujadi, Dinkes Cemaskan Penularan Rabies |
![]() |
---|
Kasus Azis Wellang, yang Main Domino Bersama Menhut dan Menteri P2MI, Status Tersangka Dicabut |
![]() |
---|
Alasan Polri Tak Bisa Lanjut Tangani Laporan 3 Jenderal TNI yang Hendak Polisikan Ferry Irwandi |
![]() |
---|
Noel Eks Wamenaker di Penjara Lebih Lama, KPK Tambah Masa Tahanan Tersangka Korupsi Sertifikasi K3 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.