Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Imbas Pukul Warga Sendiri, Kades Jadi Tersangka, Diberi Waktu 1 Bulan Tak Minta Maaf

Seorang kepala desa di Kabupaten Seluma, Bengkulu menjadi tersangka penganiayaan. Ia menganiaya warganya sendiri.

KOMPAS.com/Firman Taufiqurrahman
KADES ANIAYA WARGA - Ilustrasi kasus kades aniaya warga sendiri. Seorang kepala desa di Kabupaten Seluma, Bengkulu menjadi tersangka penganiayaan. Ia menganiaya warganya sendiri. Kades tersebut ialah Joni Midarling (49), Rabu (10/9/2025). 

TRIBUNJATIM.COM - Seorang kepala desa di Kabupaten Seluma, Bengkulu menjadi tersangka penganiayaan.

Ia menganiaya warganya sendiri.

Kades tersebut ialah Joni Midarling (49), Kepala Desa Jenggalu, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Seluma, Bengkulu.

Kades Joni sempat diberi waktu satu bulan oleh korban, Adi Ardiyanto untuk menunjukkan itikad baik dan meminta maaf.

Namun Kades Joni tak kunjung melakukannya, hingga Adi akhirnya melaporkan penganiayaan tersebut kepada pihak kepolisian.

Baca juga: Sosok Kades Barno Buat Program Warga Bayar Pajak Pakai Pisang, Per Kg Dinilai Rp 5 Ribu

Kades jadi tersangka penganiayaan

Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Bengkulu menetapkan Kades Joni sebagai tersangka.

Kabid Humas Polda Bengkulu Kombespol Andy Pramudyah Wardhana membenarkan adanya penetapan tersangka ini.

Penetapan tersangka terhadap Kades Jenggalu aktif tersebut dilakukan Ditreskrimum pada 28 Agustus 2025 lalu.

"Benar telah ditetapkan tersangka Kades Jenggalu oleh Ditreskrimum. Penetapan tersangka dilakukan 28 Agustus 2025 lalu," terang Andy Pramudyah saat dikonfirmasi Tribun Bengkulu, Rabu siang (10/9/2025).

Dijelaskan Andy Pramudyah, penetapan tersangka Kades Jenggalu sesuai Surat Ketetapan Ditreskrimum Nomor: S.tap/67/VIII/RES.1.6/2025/Ditreskrimum tanggal 28 Agustus 2025.

"Pemberitahuan penetapan tersangka ini telah disampaikan ke Kejati Bengkulu, untuk proses hukum selanjutnya," kata Kabid Humas.

KADES JENGGALU TERSANGKA – Kabid Humas Polda Bengkulu Kombes Pol Andy Pramudyah Wardhana saat dikonfirmasi Rabu siang (10/9/2025) menyampaikan penetapan Kades Jenggalu Joni Midarling sebagai tersangka kasus penganiayaan.
KADES JENGGALU TERSANGKA – Kabid Humas Polda Bengkulu Kombes Pol Andy Pramudyah Wardhana saat dikonfirmasi Rabu siang (10/9/2025) menyampaikan penetapan Kades Jenggalu Joni Midarling sebagai tersangka kasus penganiayaan. (HO/TribunBengkulu.com)

Sesuai surat Ditreskrimum, kata Andy Pramudyah, Kades Jenggalu terlibat perkara penganiayaan.

Pasal yang disangkakan adalah Pasal 351 KUHPidana subsider Pasal 352 KUHPidana.

"Proses hukumnya tetap berjalan sesuai tahapnya," imbuhnya.

Penetapan tersangka terhadap Kades Jenggalu dilakukan berdasarkan laporan korban, Adi Ardiyanto (34), warga Desa Jenggalu, pada 3 Juni 2025 dengan Nomor: LP/B/89/VI/2025/SPKT/POLDA BENGKULU.

"Sesuai LP tersebut, Kades Jenggalu ini melakukan penganiayaan kepada Adi Ardiyanto, warganya sendiri. Oleh korban, penganiayaan ini dilaporkan ke Polda Bengkulu," ucap Kabid Humas.

Baca juga: Pengakuan Kades yang Gadaikan Tanah Kas Desa untuk Utang ke Bank, Pemda Usaha Selamatkan Aset

Pengakuan korban

Terpisah, Adi Ardiyanto, korban penganiayaan, saat dikonfirmasi Tribun Bengkulu menceritakan peristiwa tersebut terjadi pada 2 Mei 2025 di perkebunan kelapa sawit Dusun 3 Desa Jenggalu.

Penganiayaan itu bermula ketika dirinya menegur pemanen suruhan Joni Midarling di kebun yang dijaganya di eks HGU Sahbudin.

Tidak lama kemudian, Kades Jenggalu bersama rekannya, Zulan Hartoyo, datang.

"Saat Pak Kades dan Zulan itu datang, saya menghindar pergi ke rumah warga. Tapi Pak Kades dan Zulan tetap mendatangi saya dan langsung memukul bagian kepala belakang. Kawannya memukul bagian punggung," ungkap Adi.

Usai mendapat penganiayaan tersebut, kata Adi, dirinya langsung mendatangi Polsek Sukaraja.

Namun pihak Polsek Sukaraja menyarankan agar melapor langsung ke Polda Bengkulu.

Baca juga: Utang Kades Gadaikan Aset Desa Demi Mencalonkan Diri Lagi Senilai Rp 1,4 Miliar, Kini Kesulitan

Diberi 1 bulan, kades tak minta maaf

"Sempat satu bulan saya diamkan penganiayaan ini, menunggu itikad baik Pak Kades dan rekannya tersebut. Tapi hingga satu bulan, tidak ada itikad baik. Jangankan minta maaf, menemui saya saja tidak," katanya.

"Jadi 3 Juni saya melaporkan penganiayaan ini ke Polda Bengkulu," jelas Adi Ardiyanto.

Di sisi lain, Kades Jenggalu, Joni Midarling, saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp terkait penetapan tersangka ini memilih tidak menanggapi.

Pesan WhatsApp yang dikirim hanya dibaca tanpa ada jawaban hingga berita ini dipublikasikan.

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews Tribunjatim.com

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved