Berita Viral
Orang Tua Kaget dengar Kelakuan Tetangga Terhadap Anaknya, Sempat Diajak ke Rumah Nenek
Korban NA sembari menangis mengungkapkan, pada Sabtu (6/9/2025) dirinya tiba-tiba diajak oleh pelaku masuk ke dalam rumah nenek TI.
TRIBUNJATIM.COM, LAMONGAN - Kelakuan Monandar (52) warga Lamongan, Jawa Timur yang berbuat asusila terhadap tetangganya yang masih berusia 11 tahun.
Akibat perbuatan itu, Monandar kini sudah diringkus polisi.
Ternyata perbuatan asusila Monandar itu sudah dilakukan berulang kali terhadap korbannya.
Hingga akhirnya terungkap semua peristiwa pilu yang dialami korban setelah bercerita kepada orang tuanya.
Peristiwa terakhir ternyata terjadi pada Sabtu (6/9/2025).
Baca juga: Tampang Pria Asusila Sesama Jenis pada Pelajar SMA di Gresik, Modus Pelaku Dibeber Polisi
Korban akhirnya berani menceritakan apa yang dialaminya.
Pada Senin (8/9/2025) korban NA sembari menangis mengungkapkan, pada Sabtu (6/9/2025) sekitar pukul 11.00 WIB dirinya tiba-tiba diajak oleh pelaku masuk ke dalam rumah nenek TI.
Dan di dalam rumah tersebut pelaku dengan paksa melepas celana NA.
Pelaku melakukan tindakan asusila di lokasi tersebut.
Sontak cerita itu membuat orang tua korban kaget.
Dan dengan bantuan perangkat desa, ia meminta pelaku datang ke rumah dan menanyakan langsung kepada pelaku, apakah benar apa yang telah diceritakan NA.
Seolah tanpa beban dan rasa malu, pelaku mengakui bahwa ia hanya memegang kemaluan korban.
Pengakuan pelaku dikonfrontir dengan korban.
Di luar dugaan, ternyata Monandar sudah berulangkali melakukan hal serupa, bahkan sampai ke hubungan intim layaknya suami istri.
"Tidak hanya berbuat cabul, tapi pelaku juga melakukan hal yang tak elok pada korban. Sampai orang tua melaporkan kejadian ini ke polisi," kata Kasi Humas Polres Lamongan, Ipda M Hamzaid kepada Tribun Jatim Network, Rabu (10/9/2025).
Perkaranya sudah ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA).
Dan dari serangkaian pemeriksaan, pelaku mengakui bahwa telah melakukan persetubuhan dan pencabulan bocah terhadap korban.
Baca juga: Geger Perampokan Minimarket di Lamongan, Pelaku Lepaskan Tembakan, Sekap Karyawan & Gondol Rp20 Juta
Modusnya dengan cara bujuk rayu memberi uang Rp 20 ribu kepada korban dan sudah sebanyak 4 kali dilakukan.
"Sudah, sudah ditetapkan sebagai tersangka, dan ditahan," kata Hamzaid.
Tersangka dijerat pasal 81 ayat (1) dan ayat (2) dan atau pasal 82 ayat (1) Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
Dipersangkakan tindak pidana, setiap orang dilarang melakukan kekerasan, ancaman kekerasan, bujuk rayu, tipu muslihat untuk dilakukan persetubuhan dan perbuatan cabul terhadap anak. (Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Hanif Manshuri)
Harta Kekayaan Rahayu Saraswati, Ponakan Prabowo Mundur dari DPR RI, Akui 1 Kesalahan: Mohon Maaf |
![]() |
---|
Tangan Diborgol, Joko Sempat Pose Dua Jempol usai jadi Tersangka Korupsi Uang Desa Rp 1,5 Miliar |
![]() |
---|
Tampang Terduga Begal Modus Debt Collector, Korban Sempat Diadang Tiga Motor Lalu Dituduh |
![]() |
---|
Prabowo Bandingkan Fasilitas Sekolah Rakyat dengan Masa Lalunya di Akademi Militer |
![]() |
---|
Diduga Mabuk Datangi Posko AMPB, Husein Nyaris Diamuk Warga, sempat Disorot usai Foto Bersama Sudewo |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.