Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Orang Tua Kaget dengar Kelakuan Tetangga Terhadap Anaknya, Sempat Diajak ke Rumah Nenek

Korban NA sembari menangis mengungkapkan, pada Sabtu (6/9/2025) dirinya tiba-tiba diajak oleh pelaku masuk ke dalam rumah nenek TI.

Editor: Torik Aqua
Pexels/ Kaboompics.com
PENGAKUAN - Ilustrasi rudapaksa. Nasib bocah usia 11 tahun dirudapaksa tetangganya sendiri. Pengakuan pelaku bikin keluarga korban kaget. 

TRIBUNJATIM.COM, LAMONGAN - Kelakuan Monandar (52) warga Lamongan, Jawa Timur yang berbuat asusila terhadap tetangganya yang masih berusia 11 tahun.

Akibat perbuatan itu, Monandar kini sudah diringkus polisi.

Ternyata perbuatan asusila Monandar itu sudah dilakukan berulang kali terhadap korbannya.

Hingga akhirnya terungkap semua peristiwa pilu yang dialami korban setelah bercerita kepada orang tuanya.

Peristiwa terakhir ternyata terjadi pada Sabtu (6/9/2025).

Baca juga: Tampang Pria Asusila Sesama Jenis pada Pelajar SMA di Gresik, Modus Pelaku Dibeber Polisi

Korban akhirnya berani menceritakan apa yang dialaminya.

Pada Senin (8/9/2025) korban NA sembari menangis mengungkapkan, pada Sabtu (6/9/2025) sekitar pukul 11.00 WIB dirinya tiba-tiba diajak oleh pelaku masuk ke dalam rumah nenek TI.

Dan di dalam rumah tersebut pelaku dengan paksa melepas celana NA. 

Pelaku melakukan tindakan asusila di lokasi tersebut.

Sontak cerita itu membuat orang tua korban kaget.

Dan dengan bantuan perangkat desa, ia meminta pelaku datang ke rumah dan  menanyakan langsung kepada pelaku, apakah benar apa yang telah diceritakan NA.

Seolah tanpa beban dan rasa malu, pelaku mengakui bahwa ia hanya memegang kemaluan korban.

Pengakuan pelaku dikonfrontir dengan korban.

Di luar dugaan, ternyata Monandar sudah berulangkali melakukan hal serupa, bahkan sampai ke hubungan intim layaknya suami istri.

"Tidak hanya berbuat cabul, tapi pelaku juga melakukan hal yang tak elok pada korban. Sampai orang tua melaporkan kejadian ini ke polisi," kata  Kasi Humas Polres Lamongan, Ipda M Hamzaid kepada Tribun Jatim Network, Rabu (10/9/2025).

Perkaranya  sudah ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA). 

Dan dari serangkaian pemeriksaan, pelaku  mengakui bahwa telah melakukan persetubuhan dan pencabulan bocah terhadap korban.

Baca juga: Geger Perampokan Minimarket di Lamongan, Pelaku Lepaskan Tembakan, Sekap Karyawan & Gondol Rp20 Juta

Modusnya  dengan cara bujuk rayu memberi uang Rp 20 ribu kepada  korban dan sudah sebanyak 4 kali dilakukan.

"Sudah, sudah ditetapkan sebagai tersangka, dan ditahan," kata Hamzaid.

Tersangka dijerat pasal 81 ayat (1) dan ayat (2) dan atau pasal 82 ayat (1) Undang-Undang  RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

Dipersangkakan tindak pidana, setiap orang dilarang melakukan kekerasan, ancaman kekerasan, bujuk rayu, tipu muslihat untuk dilakukan persetubuhan dan perbuatan cabul terhadap anak. (Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Hanif Manshuri)

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved