Info CPNS
Paling Lambat 15 September 2025, ini Cara Isi DRH PPPK Paruh Waktu dan 9 Dokumen yang Diupload
Pengisian DRH dilakukan secara elektronik melalui akun masing-masing peserta di laman https://sscasn.bkn.go.id.
TRIBUNJATIM.COM - Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu melakukan pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH) Nomor Induk (NI).
Pengisian DRH ini menjadi penting karena untuk mendapatkan Nomor Induk Pegawai.
Batas waktu paling lambat 15 September 2025.
Pengisian DRH dilakukan secara elektronik melalui akun masing-masing peserta di laman https://sscasn.bkn.go.id.
Proses tersebut, sebagaimana tertuang dalam Surat MenPAN-RB No. B/4014/M.SM.01.00/2025 terkait Perpanjangan Waktu Pengusulan PPPK Paruh Waktu yang terbit 20 Agustus 2025.
Dikutip dari kompas.tv pada Rabu (11/9/2025), berikut dokumen persyaratan dan cara pengisian DRH NI PPPK Paruh Waktu 2025.
Baca juga: Gaji PPPK Paruh Waktu 2025 dengan Masa Kerja 1 Tahun, Ada Peluang Masuk Jalur ASN?
Dokumen Persyaratan DRH PPPK Paruh Waktu 2025
- Pas foto terbaru berlatar merah
- KTP
- KK
- Ijazah terakhir
- transkrip nilai
- SKCK
- Surat keterangan sehat dari faskes pemerintah
- NPWP
- Surat pernyataan tidak pernah dipidana
Persyaratan dokumen bisa berbeda-beda tiap instansi, peserta bisa memantau di laman instansi masing-masing.
Baca juga: PPPK Paruh Waktu Punya Jenjang Karier atau Tidak? Begini Aturan dan Simulasinya
Cara Pengisian DRH PPPK Paruh Waktu 2025 di SSCASN
1. Akses laman sscasn.bkn.go.id
2. Login dengan akun masing-masing.
3. Pilih menu pengisian DRH NI PPPK
4. Isi data pribadi sesuai identitas resmi.
5. Unggah seluruh dokumen persyaratan, periksa kembali data, lalu klik simpan dan finalisasi.
6. Terakhir unduh bukti pengisian sebagai arsip
Baca juga: PPPK Paruh Waktu Tetap Bisa Diberhentikan? ini 12 Alasan sesuai Keputusan Menteri PANRB
Apa itu PPPK Paruh Waktu?
PPPK Paruh Waktu diperuntukkan bagi pegawai non Aparatur Sipil Negara (ASN) yang telah terdaftar dalam pangkalan data Badan Kepegawaian Negara (BKN), serta pernah mengikuti seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) maupun PPPK tahun 2024 tetapi dinyatakan tidak lulus.
Berbeda dengan PPPK penuh waktu maupun PNS, status paruh waktu ini tidak bersifat permanen.
Pegawai hanya bekerja sesuai jam kerja yang telah diatur, dengan masa kontrak yang terbatas berdasarkan kebutuhan instansi.
Meski begitu, PPPK paruh waktu tetap mendapatkan Nomor Induk PPPK (NI PPPK) sebagai identitas resmi aparatur negara.
Dari sisi hak, mereka memperoleh gaji yang proporsional sesuai beban kerja serta fasilitas administrasi kepegawaian, meski tidak selengkap ASN penuh waktu.
Jadwal PPPK Paruh Waktu 2025 Terbaru
- Usulan Penetapan Kebutuhan oleh instansi: 7-25 Agustus 2025.
- Penetapan Kebutuhan oleh Menteri PANRB: 26 Agustus-4 September 2025.
- Pengumuman Alokasi Kebutuhan: 27 Agustus-6 September 2025.
- Pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH) PPPK Paruh Waktu: 28 Agustus-15 September 2025.
- Usul Penetapan Nomor Induk (NI) PPPK Paruh Waktu: 28 Agustus-20 September 2025.
- Penetapan NI PPPK Paruh Waktu: 28 Agustus-30 September 2025.
Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews Tribunjatim.com
Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja
PPPK paruh waktu
pengisian DRH PPPK paruh waktu
cara pengisian DRH NI PPPK Paruh Waktu
Tribun Jatim
TribunJatim.com
jatim.tribunnews.com
Evergreen
TribunEvergreen
Gaji PPPK Paruh Waktu 2025 dengan Masa Kerja 1 Tahun, Ada Peluang Masuk Jalur ASN? |
![]() |
---|
PPPK Paruh Waktu Tetap Bisa Diberhentikan? ini 12 Alasan sesuai Keputusan Menteri PANRB |
![]() |
---|
PPPK Paruh Waktu Punya Jenjang Karier atau Tidak? Begini Aturan dan Simulasinya |
![]() |
---|
Gaji dan Tunjangan PPPK Paruh Waktu Lulusan SMA/D1 atau Golongan V, Kerja 4 Jam Sehari |
![]() |
---|
PPPK Paruh Waktu 2025 Dapat Tunjangan Anak? Nama Honorer yang Diusulkan Sudah Diumumkan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.