Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Info CPNS

Gaji dan Tunjangan PPPK Paruh Waktu Lulusan SMA/D1 atau Golongan V, Kerja 4 Jam Sehari

Pemerintah pusat sudah menetapkan skema PPPK Paruh Waktu, temasuk bagi lulusan SMA.

KOMPAS.com/MIFTAHUL HUDA
GAJI PPPK - Ilustrasi PPPK Paruh Waktu. Pemerintah pusat sudah menetapkan skema PPPK Paruh Waktu, temasuk bagi lulusan SMA. 

TRIBUNJATIM.COM - Pemerintah pusat sudah menetapkan skema PPPK Paruh Waktu, temasuk bagi lulusan SMA.

Skema ini menawarkan sebuah terobosan baru di mana para pegawai dapat bekerja dengan jam lebih fleksibel, namun tetap mendapatkan jaminan penghasilan dan tunjangan resmi dari pemerintah.

Dikutip dari Tribun Palu, Sabtu (6/9/2025), menurut Keputusan MenPANRB Nomor 16 Tahun 2025, PPPK Paruh Waktu memiliki waktu kerja selama 4 jam setiap harinya.

Jam kerja ini berbeda signifikan dengan PPPK penuh waktu yang diwajibkan bekerja selama 8 jam setiap hari.

Perbedaan durasi kerja inilah yang menjadi daya tarik utama bagi banyak tenaga honorer dan calon aparatur yang mencari keseimbangan antara pekerjaan dan kehidupan pribadi.

Bagi lulusan SMA/SLTA/Diploma I Sederajat yang diterima dalam skema ini, mereka akan masuk dalam Golongan V.

Penentuan golongan ini menjadi dasar perhitungan gaji pokok yang akan mereka terima.

Meskipun jam kerjanya lebih pendek, para pegawai ini tetap diakui sebagai aparatur sipil negara (ASN) dengan hak-hak yang melekat.

Baca juga: Cara Isi DRH Setelah Lolos PPPK Paruh Waktu 2025, Ada Kolom Tambahan Status Jam Kerja

Sesuai masa kerja golongan

Gaji pokok PPPK Paruh Waktu Lulusan SMA ditetapkan sesuai dengan masa kerja golongan. 

Besaran nominal gaji ini memang lebih kecil dibandingkan dengan PPPK penuh waktu, namun tetap memberikan kepastian pendapatan yang sebelumnya seringkali tidak dimiliki oleh tenaga honorer.

Adapun rentang gaji pokok PPPK Paruh Waktu untuk Lulusan SMA berkisar antara Rp2.511.500 hingga Rp4.189.900.

Rentang ini disesuaikan dengan masa kerja, di mana pegawai yang memiliki masa kerja lebih lama akan menerima gaji yang lebih tinggi.

Selain gaji pokok, para pegawai ini juga akan menerima berbagai tunjangan resmi.

Baca juga: Cara Mengetahui Nama Honorer Diangkat PPPK Paruh Waktu 2025, Status Hijau Berarti Diusulkan

Dapat tunjangan

Halaman
1234
Sumber: Tribun Palu
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved