Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Baru 2 Hari Buka Toko Olahraga, Dekkan dan Dul Mendadak Digerebek Polisi dan Terancam Dibui

Sungguh apes nasib Dekkan dan Dul, dua orang pemuda yang membuka bisnis yang tidaklah halal meskipun baru saja buka 2 hari.

Penulis: Ignatia | Editor: Mujib Anwar
Tribun Timur
TOKO MANIPULASI - Penampakan sebuah toko olahraga yang ternyata merupakan sebuah toko menjual obat keras. Dua orang pemuda langsung jadi sorotan setelah toko digerebek polisi. 

Sebuah toko di Jalan TPU RW 04 Pondok Ranggon, Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur membuat para warga curiga.

Kecurigaan warga itu dimulai dari penjual toko yang diketahui kerap memberikan polisi setoran.

Tingkah aneh penjual tersebut terus membuat warga curiga hingga akhirnya penggerebekan dilakukan bersama dengan anggota polisi dari Polres Metro Jakarta Timur.

Aksi penggerebekan ini pun viral di sosial media instagram lantaran penjual berinisial A menyebut memberikan setoran ke oknum polisi bernama Anggoro anggota Narkoba Polres Metro Jakarta Timur.

Saat didatangi, toko tersebut sudah tutup dan diikat oleh tambang serta tak ada aktivitas apapun di sana.

Tetangga toko pun enggan memberikan penjelasan terkait dengan penggerebekan tersebut.

Ketua RW 04, Alex mengatakan, pengurus wilayah mendapat laporan adanya aktivitas jual obat terlarang dari warga.

Kemudian, langsung melakukan penggerebekan demi selamatkan generasi penerus bangsa.

Benar saja, toko tersebut berisi bisnis haram berupa penjualan obat-obatan keras.

Toko obat keras ilegal yang masuk dalam golong G digerebek oleh warga Jalan TPU RW 04 Pondok Ranggon, Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur, Sabtu (26/7/2025) sekira pukul 08.00 WIB.

Baca juga: Drama Uang Nyangkut ATM di Surabaya, Pria Pengambil Uang Rp5,3 Juta Ditangkap, Korban: Kekeluargaan

Warga RW 04 Pondok Ranggon, Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur menggerebek toko obat keras yang masuk dalam daftar G psikotropika, Sabtu (26/7/2025) pagi.

Hasilnya seorang pelaku berinisial MDM sudah diamankan dan diserahkan ke Polsek Cipayung untuk dilakukan proses hukum sesuai prosedur. 

Kanit Reskrim Polsek Cipayung, AKP Edy Handoko mengatakan, barang bukti yang diamankan oleh pihaknya ada beberapa jenis obat.

Ia juga masih terus menggali informasi dari pelaku MDM guna memastikan sumber obat tersebut dari mana.

Toko obat keras ilegal yang masuk dalam golongan G digerebek warga Jalan TPU RW 04 Pondok Ranggon, Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur, Sabtu (26/7/2025) pukul 08.00 WIB.
Toko obat keras ilegal yang masuk dalam golongan G digerebek warga Jalan TPU RW 04 Pondok Ranggon, Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur, Sabtu (26/7/2025) pukul 08.00 WIB. (Wartakotalive.com)

"Ada berapa ya, kami tidak menghitung juga karena tidak banyak," ujar AKP Edy kepada Warta Kota, Senin (28/7/2025).

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved