Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Daftar Aset Eks Dirut PT Sritex yang Kini Disita Kejagung, Total 50 Hektar Senilai Rp 510 Miliar

Eks dirut PT Sritex yang sempat disoroti karena PHK Massal yang terjadi di perusahaannya itu kini terlibat kasus dugaan korupsi yang menjeratnya.

Penulis: Ignatia | Editor: Mujib Anwar
Istimewa
DIRUT PT SRITEX - Penangkapan Direktur Utama PT Sritex, Iwan Setiawan Lukminto, oleh Kejaksaan Agung pada Selasa (20/5/2025) malam. Hal ini menjadi sorotan, terlebih-lebih PT Sritex sempat melakukan PHK terhadap ribuan karyawannya beberapa waktu lalu. 

TRIBUNJATIM.COM - PHK massal yang menimpa perusahaan besar PT Sritex kini makin jelas penyebabnya.

Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita aset tanah senilai Rp 510 miliar milik tersangka Iwan Setiawan Lukminto (ISL) dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pemberian kredit kepada PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) dan entitas anak usahanya.

Penyitaan aset dilakukan oleh Tim Penyidik Kejagung pada Rabu (10/9/2025) dan berkaitan dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat Iwan Setiawan sebagai tersangka.

“Tim Penyidik Kejaksaan Agung telah melaksanakan penyitaan dan pemasangan plang sita terhadap sejumlah aset milik Tersangka ISL yang berkaitan dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU),” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung), Anang Supriatna, Jumat (12/9/2025).

Adapun perkara dugaan tindak pidana korupsi ini berkaitan dengan pemberian kredit oleh PT Bank Negara Indonesia (Persero), PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, PT Bank DKI, dan PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah kepada PT Sritex beserta entitas anak usaha.

Anang menjelaskan, penyitaan tersebut didasarkan pada penetapan izin penyitaan dari Pengadilan Negeri Sukoharjo Nomor: 203/PenPid.B-SITA/2025/PN Skh tanggal 8 Agustus 2025 dan Surat Perintah Penyitaan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: 261/F.2/Fd.2/08/2025 tanggal 14 Agustus 2025.

Adapun aset yang disita Kejagung adalah 57 bidang tanah hak milik atas nama Iwan Setiawan alias Iwan Setiawan Lukminto di Kelurahan Banmati, Combongan, Jetis, Kedungwinong, Mandan, dan Tanjung, Kabupaten Sukoharjo.

Baca juga: Sering Mampir Masjid Sepulang Kerja Bikin Warga Curiga, Pria Babak Belur usai Diamuk

Mantan Dirut PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) Iwan Setiawan Lukminto (tengah) dikawal petugas menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Bundar Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta, Rabu (21/5/2025).

Kejagung resmi menetapkan mantan Dirut Sritex Iwan Setiawan Lukminto, mantan Dirut Bank DKI Zainudin Mapa serta mantan pimpinan Divisi Komersial dan Korporasi Bank BJB Dicky Syahbandinata sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pemberian kredit kepada PT Sritex yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp692 miliar. 

DIRUT PT SRITEX - Penangkapan Direktur Utama PT Sritex, Iwan Setiawan Lukminto, oleh Kejaksaan Agung pada Selasa (20/5/2025) malam. Hal ini menjadi sorotan, terlebih-lebih PT Sritex sempat melakukan PHK terhadap ribuan karyawannya beberapa waktu lalu.
DIRUT PT SRITEX - Penangkapan Direktur Utama PT Sritex, Iwan Setiawan Lukminto, oleh Kejaksaan Agung pada Selasa (20/5/2025) malam. Hal ini menjadi sorotan, terlebih-lebih PT Sritex sempat melakukan PHK terhadap ribuan karyawannya beberapa waktu lalu. (Istimewa)

Kemudian, 94 bidang tanah atas nama Megawati atau istri Iwan Setiawan alias Iwan Setiawan Lukminto di Kelurahan Gupit, Jangglengan, Pengkol, dan Plesan, Kecamatan Nguter, Kabupaten Sukoharjo.

Lalu, satu bidang tanah Hak Guna Bangunan atas nama PT Sukoharjo Multi Indah Textile Mill di Kelurahan Mojorejo, Kabupaten Sukoharjo.

Selain itu, penyitaan dan pemasangan plang sita juga dilakukan secara bertahap terhadap aset milik tersangka di beberapa wilayah.

Pertama, di Kabupaten Sukoharjo: 152 bidang tanah, total luas 471.758 m⊃2;. Lalu, Kota Surakarta: 1 bidang tanah, luas 389 m⊃2;.

Baca juga: Pecatan PNS di Probolinggo Ditangkap, Lakukan Penipuan Modus Bisa Urus Balik Nama Sertifikat Tanah

Kemudian di Kabupaten Karanganyar: 5 bidang tanah, luas 19.496 m⊃2; dan Kabupaten Wonogiri: 6 bidang tanah, luas 8.627 m⊃2;.

Total keseluruhan aset yang disita oleh tim penyidik mencapai 500.270 m⊃2; atau setara dengan 50,02 hektare.

“Nilai estimasi aset yang disita di empat lokasi tersebut diperkirakan sekitar Rp 510.000.000.000,” kata Anang.

Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan eks Direktur Utama PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) Iwan Kurniawan Lukminto (IKL) dan Iwan Setiawan Lukminto (ISL) sebagai tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Penetapan status tersangka TPPU ini merupakan tindak lanjut dari penyidikan dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit dari sejumlah bank daerah dan bank pemerintah kepada PT Sritex yang menjerat keduanya.

“Sudah ditetapkan sebagai tersangka TPPU,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung), Anang Supriatna, Jumat (12/9/2025).

Selain kakak beradik eks Bos PT Sritex itu, Kejagung telah menetapkan sepuluh tersangka dalam perkara dugaan pemberian fasilitas kredit ke PT tekstil tersebut.

Mereka adalah eks Direktur Utama Bank DKI Zainuddin Mappa (ZM), eks Pemimpin Divisi Komersial dan Korporasi Bank BJB Dicky Syahbandinata (DS), dan eks Direktur Keuangan Sritex Allan Moran Severino (AMS).

Kemudian, Direktur Kredit UMKM merangkap Direktur Keuangan Bank DKI 2019–2022 Babay Farid Wazadi (BFW), Direktur Teknologi dan Operasional PT Bank DKI Jakarta 2015–2021 Pramono Sigit (PS), dan Direktur Utama Bank BJB 2009–Maret 2025 Yuddy Renaldi (YR).

Baca juga: Kesaksian Warga soal Ledakan Misterius yang Hancurkan Rumah dan Makan 7 Korban: Suaranya dari Langit

Selain itu, Executive Vice President Bank BJB 2019–2023 Benny Riswandi (BR), eks Direktur Utama Bank Jateng 2014–2023 Supriyatno (SP), Direktur Bisnis Korporasi dan Komersial Bank Jateng 2017–2020 Pujiono (PJ), serta eks Kepala Divisi Bisnis Korporasi dan Komersial Bank Jateng 2018–2020 Suldiarta (SD).

Negara rugi Rp 1,08 Triliun

Kasus dugaan korupsi PT Sritex diperkirakan merugikan negara hingga Rp 1,08 Triliun.

Angka ini diperoleh dari total kredit yang diberikan bank-bank daerah kepada Sritex.

Setidaknya ada tiga bank daerah sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Berikut perincian perolehan kredit PT Sritex:

Bank Jateng: Rp 395.663.215.800

Bank BJB: Rp 543.980.507.170

Bank DKI Jakarta: Rp 149.007.085.018,57.

Berita viral lainnya

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved