Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Gaji Cuma Rp 80 Ribu Perbulan, Nakes Bongkar Dugaan Pemotongan Dana Tak Jelas, Dinkes Masih Bungkam

Beberapa nakes di wilayah Bone melaporkan adanya dugaan penyelewengan dana perjalanan dinas oleh oknum-oknum tertentu.

Penulis: Ignatia | Editor: Mujib Anwar
Tribunnews.com
NAKES PILU - Kantor Dinas Kesehatan Bone berlokasi di Jalan Jendral Ahmad Yani yang diabadikan beberapa waktu lalu. Nakes sukarela pertanyakan kemana potongan gaji perjalanan dinas mereka. Nakes sukarela mengungkapkan keluhan karena gaji kecil. 

TRIBUNJATIM.COM - Curhatan tenaga kesehatan di beberapa puskemas Kabupaten Bone akhirnya terungkap.

Para nakes mengeluhkan adanya gaji yang diberikan tidak sesuai dengan seharusnya.

Tenaga kesehatan (nakes) sukarela di sejumlah puskesmas di Kabupaten Bone mengeluhkan kondisi kesejahteraan mereka yang jauh dari layak.

Nakes sukarela yang telah berstatus sebagai pegawai Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) mengeluhkan minimnya gaji yang diterima.

Sudah minim kena lagi potongan perjalanan dinas yang tidak jelas alokasinya.

Seorang nakes, yang minta namanya ditulis Mawar, mengungkapkan, gaji yang diterima Nakes Sukarela Bone sangat kecil meski sudah berstatus BLUD.

“Kalau memang tidak ada cara supaya kami nakes sukarela diangkat jadi PPPK atau paruh waktu karena tidak ada slip gaji, setidaknya kami mohon ada perhatian pada gaji kami. Di puskesmas, gaji hanya Rp30 ribu per bulan, paling tinggi Rp80 ribu,” ungkapnya kepada Tribun-Timur.com, Jumat (12/9/2025), seperti dikutip TribunJatim.com.

Ironisnya, meski dengan gaji minim, para nakes tetap dituntut untuk berjaga 24 jam penuh di puskesmas demi melayani masyarakat.

Pengertian dan tugas Tenaga Kesehatan atau Nakes

Menurut Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan, nakes adalah setiap orang yang mengabdikan diri dalam bidang kesehatan serta memiliki pengetahuan dan/atau keterampilan melalui pendidikan di bidang kesehatan yang untuk jenis tertentu memerlukan kewenangan dalam upaya kesehatan.

Secara umum, nakes terbagi menjadi: Tenaga medis (dokter, dokter gigi, dokter spesialis), Tenaga keperawatan  (perawat), Tenaga kebidanan (bidan), Tenaga kefarmasian (apoteker, tenaga teknis kefarmasian), Tenaga kesehatan masyarakat (epidemiolog, sanitarian, promotor kesehatan), Tenaga gizi (nutrisionis, dietisien), Tenaga keterapian fisik (fisioterapis, okupasi terapis, terapis wicara), serta Tenaga keteknisian medis (radiografer, analis laboratorium, perekam medis).

Nakes memberikan pelayanan kesehatan (pencegahan, pengobatan, rehabilitasi), mendukung program kesehatan masyarakat (imunisasi, sanitasi, gizi), serta menjadi garda terdepan saat wabah dan bencana kesehatan (contoh: COVID-19).

Curhatan para korban

Menurut Mawar, sebenarnya nakes sukarela Bone bisa sedikit tertolong dari tunjangan perjalanan dinas.

Namun, ternyata dana tersebut juga dipotong.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved