Negara Rugi Rp 1,7 M karena Ulah Kepala Unit Bank, Pelunasan Kredit Nasabah Ditilap
Seorang Kepala Unit Cabang Sukabumi Utara bank plat merah berinisial R rugikan negara hingga Rp 1,7 miliar.
Penulis: Ani Susanti | Editor: Mujib Anwar
TRIBUNJATIM.COM - Seorang Kepala Unit Cabang Sukabumi Utara bank plat merah berinisial R rugikan negara hingga Rp 1,7 miliar.
R akhirnya ditangkap tim Kejaksaan Kota Sukabumi setelah lama buron.
Usai polisi melakukan pengintaian dan penguntitan, akhirnya pada Jumat (12/9/2025) sekitar pukul 19.50 dapat dibekuk di Jalan Sunan Giri, Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, Banten.
Plt. Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kota Sukabumi, Hadrian Suharyanto, mengatakan setelah pelaku ditangkap, tersangka langsung dititipkan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Kemudian, Sabtu, pukul 09.00, R dibawa ke Kantor Kejaksaan Negeri Kota Sukabumi untuk diserahkan kepada penyidik Pidana Khusus (Pidsus) guna menjalani pemeriksaan
"Setelah dilakukan pemeriksaan, tersangka akan ditahan selama 20 hari ke depan di tingkat penyidikan, sebelum proses hukum selanjutnya berjalan sesuai ketentuan," ujarnya, Sabtu (13/09/2025), melansir dari TribunJabar.
Hadrian menurutkan, penangkapan terhadap tersangka dilakukan setelah yang bersangkutan dua kali mangkir dari panggilan penyidik pada 27 Agustus 2025 dan 2 September 2025.
Penyidik kemudian mengeluarkan Surat Perintah Membawa Nomor: PRINT-1897/M.2.13/Fd.1/09/2025 dan Surat Perintah Penangkapan Nomor: PRINT-1896/M.2.13/Fd.1/09/2025 tertanggal 12 September 2025.
"R diduga terlibat dalam dua perkara korupsi, yakni dugaan korupsi dalam pengelolaan pelunasan kredit di bank daerah Situmekar, Kantor Cabang Sukabumi, periode 2021–2023 dan dugaan korupsi dalam pengelolaan pelunasan kredit di bank wilayah Sukabumi Utara, Kantor Cabang Sukabumi, tahun 2023," jelasnya.
Baca juga: Kepsek SMAN Santai Tilap Dana Bos Rp 826 Juta dari Rp 3 Miliar, Beraksi Sejak Tahun 2022
Modus yang dilakukan tersangka adalah penyalahgunaan kredit, dengan total kerugian negara mencapai Rp1.770.097.675.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.
"Tersangka dikenakan Pasal 3 Jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara," tutur Hadrian.
Sebelumnya, seorang karyawan rugikan bank BUMN hingga Rp 931 juta.
Pelaku adalah mantan pegawai bank BUMN berinisial MIA, yang menjabat sebagai customer service (CS).
MIA menjabat sebagai CS di sebuah bank BUMN Unit Samofa dan Supiori.
19 Tahun Jadi Nakes, Jumiriah Kecewa Tak Diusulkan PPPK Paruh Waktu, Gaji Rp180 Ribu Sebulan |
![]() |
---|
Tangis Adik karena Kakak Hilang 2 Tahun Lalu Sisa Kerangka di Pohon Aren, Tahu dari Gelang |
![]() |
---|
Peran Oknun TNI Cari Orang untuk Culik Kacab Bank BUMN, Beri Imbalan Penculik Rp45 Juta |
![]() |
---|
UU Anti-Flexing Usulan Ahmad Dhani Dikritik Lita Gading, Dibandingkan UU Perampasan Aset: Mikir! |
![]() |
---|
BKD Sebut Jabatan Baru ASN Korban Surat Pengunduran Diri Palsu Setara, Pegawai Temukan 3 Kejanggalan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.