Berita Viral
19 Tahun Jadi Nakes, Jumiriah Kecewa Tak Diusulkan PPPK Paruh Waktu, Gaji Rp180 Ribu Sebulan
Kasus pengusulan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu menimbulkan kesenjangan.
TRIBUNJATIM.COM - Kasus pengusulan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu menimbulkan kesenjangan.
Sejumlah tenaga kesehatan puskesmas di Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat tak terakomodir menjadi PPPK paruh waktu 2025, padahal mereka telah mengabdi puluhan tahun.
Selain itu mereka tak memiliki SK semenjak 2023 sehingga menjadi kendala untuk pengusulan PPPK.
Di antaranya menimpa Jumiriah (37), yang telah mengabdi selama 19 tahun sebagai nakes di Mamuju.
Ia tidak bisa menyembunyikan kekecewaannya usai Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Gedung DPRD Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat, Jumat (12/9/2025).
Baca juga: Sopir Ambulans Lolos PPPK Paruh Waktu Padahal Jarang Masuk Kerja, Dapat Teguran Berulang Kali
Gaji Rp180 sebulan, tak terakomodir PPPK paruh waktu
Bersama nakes-nakes lainnya, dia mengungkapkan keluh kesahnya karena tidak terakomodir menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh Waktu Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat.
Sejak 2006, Jumiriah telah bekerja sebagai nakes sebelum diangkat sebagai tenaga kontrak pada 2012.
Sayangnya hingga kini, statusnya tak pernah jelas.
“Saya tidak punya SK lagi sejak 2023. Jadi tidak bisa diusulkan jadi PPPK. Padahal saya tetap aktif bekerja sampai sekarang,” ucapnya dengan mata berkaca-kaca, dikutip dari Tribun Sulbar.
Meski tak berstatus pegawai resmi, Jumiriah tetap datang setiap hari ke puskesmas.
Upah yang diterimanya bahkan tak layak disebut gaji.
Ia hanya mendapat sumbangan dari para ASN di puskesmas tempatnya bekerja.
Jumlahnya pun jauh dari cukup.
“Kalau hadir penuh, paling tinggi Rp180 ribu sebulan. Kadang hanya Rp100 ribu,” ujarnya lirih.

Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja
PPPK paruh waktu
Mamuju
Sulawesi Barat
nakes
Tribun Jatim
TribunJatim.com
jatim.tribunnews.com
berita viral
Tangis Adik karena Kakak Hilang 2 Tahun Lalu Sisa Kerangka di Pohon Aren, Tahu dari Gelang |
![]() |
---|
Peran Oknun TNI Cari Orang untuk Culik Kacab Bank BUMN, Beri Imbalan Penculik Rp45 Juta |
![]() |
---|
UU Anti-Flexing Usulan Ahmad Dhani Dikritik Lita Gading, Dibandingkan UU Perampasan Aset: Mikir! |
![]() |
---|
BKD Sebut Jabatan Baru ASN Korban Surat Pengunduran Diri Palsu Setara, Pegawai Temukan 3 Kejanggalan |
![]() |
---|
Akhirnya Kapuspen TNI Brigjen Freddy dan Ferry Irwandi Saling Minta Maaf: Tidak Ada Lanjut Hukum |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.