Negara Rugi Rp 1,7 M karena Ulah Kepala Unit Bank, Pelunasan Kredit Nasabah Ditilap
Seorang Kepala Unit Cabang Sukabumi Utara bank plat merah berinisial R rugikan negara hingga Rp 1,7 miliar.
Penulis: Ani Susanti | Editor: Mujib Anwar
Kini, ia telah ditetapkan tersangka oleh Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Biak Numfor, Papua atas kasus dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan penyalahgunaan rekening tabungan nasabah .
MIA menjabat sebagai CS di kedua unit tersebut pada periode 2022 hingga 2023.
Baca juga: Akhir Pelarian Kepala Bank Pelat Merah usai Gondol Uang Rp 1,7 Miliar, Modusnya Diungkap
Kepala Seksi Intel (Kasintel) Kejari Biak Numfor, Adrian Rizki, menjelaskan bahwa pihaknya telah mengumpulkan berbagai barang bukti, termasuk surat, saksi ahli, dan dokumen lainnya, selama proses penyidikan.
"Dari hasil penyidikan, kami temukan adanya tindak pidana korupsi yang melibatkan penyalahgunaan nasabah yang dilakukan oleh tersangka," ungkap Adrian dalam keterangan tertulis, Rabu (23/7/2025).
Adrian menambahkan, tindakan yang dilakukan oleh tersangka merupakan tindak pidana korupsi terkait penyalahgunaan rekening nasabah di bank BUMN Unit Samofa dan BRI Supiori.
Kejari Biak Numfor telah menahan tersangka selama 20 hari ke depan, terhitung dari 21 Juli hingga 9 Agustus 2025, untuk proses hukum lebih lanjut.
"Tersangka sudah kami tahan di Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas II Biak," ujarnya, seperti dikutip TribunJatim.com dari Kompas.com.
Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Biak Numfor, Putu Intaran, menjelaskan modus operandi yang dilakukan tersangka.
Ia menyebutkan bahwa tersangka, sebagai CS di Unit Supiori pada 2022 dan di Unit Samofa pada 2023, menerbitkan kartu debit nasabah tanpa sepengetahuan mereka.
"Tersangka kemudian membuka beberapa rekening penampung dan melakukan re-issue kartu debit pada 180 rekening yang mencapai lebih dari 900 juta rupiah," ujar Putu.
Lebih lanjut, Putu mengungkapkan bahwa setelah kartu debit diterbitkan tanpa sepengetahuan nasabah, saldo dimasukkan ke dalam enam rekening penampung yang dibuat tanpa izin pimpinan bank.
Melalui rekening penampung inilah tersangka berhasil mengakses dana milik nasabah tanpa sepengetahuan mereka.
Akibat perbuatan tersangka, ban Unit Supiori mengalami kerugian Rp 431 juta, sementara Unit Samofa mengalami kerugian mencapai Rp 500 juta.
Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com
19 Tahun Jadi Nakes, Jumiriah Kecewa Tak Diusulkan PPPK Paruh Waktu, Gaji Rp180 Ribu Sebulan |
![]() |
---|
Tangis Adik karena Kakak Hilang 2 Tahun Lalu Sisa Kerangka di Pohon Aren, Tahu dari Gelang |
![]() |
---|
Peran Oknun TNI Cari Orang untuk Culik Kacab Bank BUMN, Beri Imbalan Penculik Rp45 Juta |
![]() |
---|
UU Anti-Flexing Usulan Ahmad Dhani Dikritik Lita Gading, Dibandingkan UU Perampasan Aset: Mikir! |
![]() |
---|
BKD Sebut Jabatan Baru ASN Korban Surat Pengunduran Diri Palsu Setara, Pegawai Temukan 3 Kejanggalan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.