Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Gelapkan Bansos Rp5,28 M, Eks Kadinsos Dihukum Penjara 5 Tahun, Pengadaan Sembako Disalahgunakan

Kasus dugaan mark up dana bantuan sosial (bansos) untuk masyarakat terdampak Covid-19 di Kota Makassar menetapkan tujuh terdakwa.

Penulis: Alga | Editor: Mujib Anwar
Dok PENKUM KAJATI SULSEL
KORUPSI DANA BANSOS - Sidang dakwaan eks Kepala Dinas Sosial Makassar, Mukhtar Tahir, dan enam terdakwa lainnya di Pengadilan Tipikor, Pengadilan Negeri Makassar, Jl RA Kartini, Makassar, Sulsel, Senin (26/5/2025). JPU Kejati Sulsel dan Kejari Makassar menyebut ketujuh terdakwa telah melakukan perbuatan atau turut serta memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp5.287.470.030,38. 

TRIBUNJATIM.COM - Kasus dugaan mark up dana bantuan sosial (bansos) untuk masyarakat terdampak Covid-19 di Kota Makassar menetapkan tujuh terdakwa.

Sidang dengan agenda pembacaan tuntutan dihadiri para terdakwa dan digelar di Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Jalan RA Kartini, Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), Kamis (11/9/2025).

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sulsel, Soetarmi, menyampaikan bahwa ketujuh terdakwa didakwa melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca juga: Tilap Dana Desa Rp2,6 M, Kecurangan Kades & Komplotannya Terungkap Lewat Proyek Fiktif Perbaikan

Tujuh terdakwa kini dituntut 1,5 tahun hingga lima tahun penjara.

"Para terdakwa dituntut 1,5 tahun sampai 5 tahun, kasus ini terjadi pada tahun anggaran 2020," kata Soetarmi.

Berikut tuntutan para terdakwa:

1. Mantan Kadinsos Makassar, Mukhtar Tahir (56)

Terdakwa mantan Kadinsos Makassar, Mukhtar Tahir (56), dituntut pidana penjara 5 tahun dan denda Rp100 juta, subsidair 6 bulan kurungan penjara.

Mukhtar Tahir juga diharuskan membayar uang pengganti Rp983 juta, subsidair 2 tahun 6 bulan.

Mukhtar Tahir mendapat tuntutan paling berat dalam kasus ini.

2. Wakil Direktur PT Mulia Abadi Perkasa, Salahuddin

Selanjutnya, Wakil Direktur PT Mulia Abadi Perkasa, Salahuddin, dituntut pidana penjara 4 tahun 6 bulan dan denda Rp100 juta.

Membayar uang pengganti Rp1,4 miliyar.

3. Direktur CV Adifa Raya Utama, Suryadi (42)

Ketiga, Direktur CV Adifa Raya Utama, Suryadi (42), dituntut pidana penjara 2 tahun 6 bulan dan denda Rp50 juta, membayar uang pengganti Rp 466 juta.

Para terdakwa kasus dugaan mark up dana bantuan sosial (bansos) untuk masyarakat terdampak Covid-19 yang hadir dalam agenda pembacaan tuntutan di PN Makassar, Kota Makassar, Sulsel, Kamis (11/9/2025).
Para terdakwa kasus dugaan mark up dana bantuan sosial (bansos) untuk masyarakat terdampak Covid-19 yang hadir dalam agenda pembacaan tuntutan di PN Makassar, Kota Makassar, Sulsel, Kamis (11/9/2025). (Dok Humas Kejati Sulsel)

4. Direktur CV Mitra Sejati, Syamsul (53)

Keempat, Direktur CV Mitra Sejati, Syamsul (53) dituntut pidana penjara 3 tahun dan denda Rp50 juta, membayar uang pengganti Rp515 juta.

5. Direktur CV Sembilan Mart, Fajar Sidiq (26)

Kelima, Direktur CV Sembilan Mart, Fajar Sidiq (26) dituntut pidana penjara 3 tahun dan denda Rp50 juta, membayar uang pengganti Rp660 juta.

6. Kuasa Direktur CV Annisa Putri Mandiri, M Arief Rachman (64)

Keenam, Kuasa Direktur CV Annisa Putri Mandiri, M Arief Rachman (64) dituntut pidana penjara 1 tahun 6 bulan dan denda Rp50 juta, membayar uang pengganti Rp304 juta.

7. Direktur Utama CV Zizou Insan Perkasa, Ikmul Alifuddin (46)

Terakhir, Direktur Utama CV Zizou Insan Perkasa, Ikmul Alifuddin (46) dituntut pidana penjara 2 tahun dan denda Rp50 juta, membayar uang pengganti Rp251 juta.

Baca juga: Ibu Mendadak Melahirkan Bayi di Pinggir Jalan saat Subuh Bikin Warga Geger

Kata Soetarmi, perbuatan para terdakwa terjadi pada periode April sampai Agustus 2020.

Mereka diduga menyalahgunakan anggaran pengadaan barang untuk penanganan keadaan darurat Covid-19.

Akibatnya, negara dirugikan sekitar Rp5,28 miliar.

"Para terdakwa secara bersama-sama melakukan perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan negara," tutup dia.

Diketahui, perkara ini bermula dari anggaran Belanja Tidak Terduga (BTT) senilai Rp36,5 miliar yang dikucurkan Pemkot Makassar pada 2020 untuk pengadaan paket sembako selama pandemi Covid-19.

Sesuai hasil Rapat Paripurna DPRD, pengadaan seharusnya menggandeng Bulog dengan harga satuan Rp150.000 per paket.

Namun, terdakwa Mukhtar Tahir yang saat itu menjabat sebagai Kepala Dinsos Kota Makassar, diduga tidak menjalankan kesepakatan tersebut.

Ia justru menunjuk beberapa penyedia, meski di antaranya tidak memenuhi syarat untuk pengadaan darurat.

Polisi pun mencium adanya indikasi ketidaksesuaian harga dan barang yang diterima masyarakat.

Indikasi adanya dugaan penggelembungan dalam pengadaan bantuan itu pun menyeruak.

Kadinsos Makassar, Dr Mukhtar Tahir
Kadinsos Makassar, Dr Mukhtar Tahir (TRIBUN TIMUR/FAHRIZAL SYAM)

Sementara itu di Jawa Timur, seorang pria berusia 47 tahun melakukan aksi penipuan berkedok bansos di Kabupaten Lumajang.

Ia datang ke Desa Pakel, Kecamatan Gucialit, dengan mengaku sebagai petugas program keluarga harapan (PKH), Selasa (26/8/2025).

Sontak aksi penipuan tersebut membuat warga jengah.

Diketahui, pelaku adalah Sulasno warga Desa Randuagung, Kecamatan Randuagung.

Sulasno mencoba menyakinkan warga jika dirinya akan melakukan pendataan penerima bantuan sosial.

Agar terlihat menyakinkan, ia membawa kartu identitas berlogo Pemkab Lumajang dengan bertuliskan Dipenda. 

Baca juga: Pasien Alami Luka Bakar Pasca Operasi, Dokter Bantah Malapraktik: Baru Menemui Kondisi Seperti Ini

Kepala Desa Pakel, Sampurno menjelaskan, pria tak dikenal oleh warga sekitar ini kemudian menujukkan etika yang aneh. 

Berlagak melakukan pendataan, Sulasno kemudian diketahui meminta sejumlah kartu identitas warga seperti kartu keluarga (KK) dan kartu tanda penduduk (KTP) kepada warga.  

Bukannya sekedar pendataan, Sulasno justru meminta warga menyertakan sejumlah uang.

Ia berdalih akan dimasukkan dalam daftar penerima bantuan sosial.

Menurut informasi, uang yang diminta Sulasno kepada warga yang menjadi korban mencapai Rp700 ribu.

Warga yang curiga kemudian melakukan interogasi dan mendapati jika aksi pelaku hanya bualan semata. 

Pada video yang beredar di media sosial, warga yang geram sempat kontak fisik dengan Sulasno ketika berusaha diamankan.

Warga juga menemukan nama yang tertulis dalam tanda pengenal yang dibawa Sulasno terlihat mencurigakan.

Dari gerak-gerik pelaku yang nampak, diketahui bahwa pelaku sengaja berkeliling ke rumah-rumah warga dengan mencari warga sudah berusia tua.

KASUS PENIPUAN - Sulasno tertangkap warga usai menipu warga dengan iming-iming dapat bansos. Saat beraksi, ia mendatangi rumah warga di Desa Pakel, Kecamatan Gucialit, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur dan mengaku sebagai petugas PKH yang tengah melakukan pendataan penerima bantuan sosial.
Sulasno tertangkap warga usai menipu warga dengan iming-iming dapat bansos. Saat beraksi, ia mendatangi rumah warga di Desa Pakel, Kecamatan Gucialit, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur, dan mengaku sebagai petugas PKH yang tengah melakukan pendataan penerima bantuan sosial. (Dok warga via Kompas.com)

"Sudah dipukuli itu sebelum saya datang (ke TKP). Informasinya kan korbannya banyak bukan dari Desa Pekel saja," Beber Sampurno ketika dikonfirmasi.

"Katanya hampir semua di Gucialit dan Padang juga jadi korbannya," imbuhnya.

Di sisi lain, Kapolres Lumajang, AKBP Alex Sandy Siregar memastikan telah mengamankan pelaku guna kepentingan penyelidikan lebih lanjut. 

Status Sulasno diketahui belum tersangka lantaran masih diperiksa oleh petugas Satreskrim Polres Lumajang.

"Untuk latar belakang yang bersangkutan masih kami dalami. Yang jelas warga Lumajang."

"Untuk statusnya masih kami amankan untuk pemeriksaan lebih lanjut," Jelasnya Kapolres. (Erwin Wicaksono)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved