Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Tilap Dana Desa Rp2,6 M, Kecurangan Kades & Komplotannya Terungkap Lewat Proyek Fiktif Perbaikan

Keempat tersangka diduga menyalahgunakan keuangan Desa Sumberjaya, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, tahun anggaran 2024.

Penulis: Alga | Editor: Mujib Anwar
Warta Kota/Muhammad Azzam
KORUPSI DANA DESA - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bekasi menetapkan mantan kepala desa bersama tiga orang lainnya sebagai tersangka korupsi dana Desa Sumberjaya, Kecamatan Tambun Selatan, pada Kamis (11/9/2025). Ulah mereka merugikan negara hingga Rp2,6 M. 

TRIBUNJATIM.COM - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bekasi menetapkan empat orang tersangka dugaan tindak pidana Korupsi Penyalahgunaan Dana Desa (DD) Tahun 2024.

Mantan Kepala Desa Sumberjaya, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, SH, diamankan bersama tiga orang lainnya sebagai tersangka.

SH diketahui menjabat Pj Kepala Desa Sumberjaya, periode 14 Juni 2023 sampai dengan 12 September 2024.

Baca juga: Ibu Mendadak Melahirkan Bayi di Pinggir Jalan saat Subuh Bikin Warga Geger

Tiga tersangka lainnya adalah SJ, Sekdes Sumberjaya Tahun 2024; GR, Kaur Keuangan Desa Sumberjaya periode Januari 2024 sampai dengan Agustus 2024 sekaligus operator Siskeudes; serta MSA yang merupakan Direktur CV Sinar Alam Inti Jaya.

Keempatnya diketahui melakukan korupsi dana desa dengan total Rp 2,6 miliar dan resmi ditetapkan tersangka.

Kepala Kejari Kabupaten Bekasi yang baru, Eddy Sumarman mengungkapkan, para tersangka diduga menyalahgunakan keuangan Desa Sumberjaya, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, tahun anggaran 2024.

Eddy mengungkapkan bahwa berdasarkan alat bukti yang ada, para tersangka diduga telah menyalahgunakan keuangan atau dana Desa Sumberjaya, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi tahun anggaran 2024.

Mereka, kata Eddy, dengan cara sengaja menggunakan APBDes tersebut tidak sesuai ketentuan.

Dari hasil penyidikan menunjukkan adanya aliran dana berupa menerima imbalan dari APBDes untuk kepentingan pribadi.

Atas ulah ini mengakibatkan kerugian keuangan negara kurang lebih Rp2,6 miliar.

"Dari hasil penyidikan menunjukkan adanya aliran dana berupa menerima imbalan dari APBDes tersebut untuk kepentingan pribadi sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara kurang lebih Rp2,6 miliar," kata Eddy, mengutip Warta Kota.

Terhadap keempat tersangka, kata Eddy langsung dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan.

"Kasus ini berhasil diungkap Tim Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) dan menetapkan empat tersangka dan langsung dilakukan penahanan," kata Eddy kepada awak media pada Kamis (11/9/2025).

Para tersangka disangka melanggar Primair Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana, Subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana.

Eddy menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan pengembangan penyidikan dalam kasus ini.

Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi saat menggiring tersangka korupsi dana Desa Sumberjaya, Kecamatan Tambun Selatan, pada Kamis (11/9/2025).
Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi saat menggiring tersangka korupsi dana Desa Sumberjaya, Kecamatan Tambun Selatan, pada Kamis (11/9/2025). (Warta Kota/Muhammad Azzam)
Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved