Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Penjelasan Dishub usai Viral Disebut Tempat Petugas Liar Setor Uang Hasil Memalak Sopir Truk

Berikut penjelasan Dishub mengenai viralnya video seorang sopir truk kesal karena dipalak dan disebut akan disetorkan ke Dishub.

Penulis: Ignatia | Editor: Mujib Anwar
Tribun Solo
DISHUB KLARIFIKASI - Viral video menunjukkan seorang pria berjaket krem membangunan supir truk tiba-tiba dan meminta uang parkir di Karanganyar, Jawa Tengah, dan mengaku uangnya disetorkan ke Dishub. Kadishub Karanganyar pun membantah, Senin (15/9/2025). 

Kebijakan ini mulai diterapkan sejak Januari 2024, seiring dengan diberlakukannya Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Ilustrasi uang pungutan liar atau pungli. Viral video berdurasi 103 detik diunggah akun Facebook bernama Khaerul Umam pada Jumat (12/9/2025) pukul 10.10 WIB. Dalam rekaman tersebut, terlihat seorang pria berjaket krem mengetuk pintu truk secara kasar dan meminta uang parkir kepada sopir yang sedang beristirahat.
Ilustrasi uang pungutan liar atau pungli. Viral video berdurasi 103 detik diunggah akun Facebook bernama Khaerul Umam pada Jumat (12/9/2025) pukul 10.10 WIB. Dalam rekaman tersebut, terlihat seorang pria berjaket krem mengetuk pintu truk secara kasar dan meminta uang parkir kepada sopir yang sedang beristirahat. (Tribun Solo)

Jika sebelumnya tarif parkir dibedakan berdasarkan dua zona atau kawasan, kini seluruh wilayah Kabupaten Karanganyar menerapkan tarif yang seragam.

Langkah ini diambil untuk menyederhanakan sistem retribusi serta memberikan kejelasan tarif kepada masyarakat.

Berikut adalah tarif parkir terbaru yang berlaku di tepi jalan umum untuk berbagai jenis kendaraan:

  • Kendaraan Tidak Bermotor (Becak, Bendi, Sepeda, dan sejenisnya): Rp 1.000.
  • Sepeda Motor Roda 2: Rp 2.000.
  • Kendaraan Bermotor Roda 3 dan Roda 4 (Mobil penumpang/barang, dan sejenisnya): Rp 3.000.
  • Bus Kecil, Bus Sedang, Mobil Box Barang, Truk, dan sejenisnya: Rp 5.000.
  • Bus Besar, Bus Tingkat, Kontainer, Truk Gandeng, Tronton: Rp 7.000.

Penyesuaian tarif ini bertujuan untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) serta mendukung pengelolaan parkir yang lebih tertib dan terintegrasi.

Dinas Perhubungan Karanganyar mengimbau masyarakat dan pengguna jasa parkir untuk selalu meminta karcis resmi saat membayar retribusi parkir.

Hal ini penting agar retribusi yang dibayarkan masuk ke kas daerah secara sah dan transparan.

Berita viral lainnya

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved