Berita Viral
Penjelasan Dishub usai Viral Disebut Tempat Petugas Liar Setor Uang Hasil Memalak Sopir Truk
Berikut penjelasan Dishub mengenai viralnya video seorang sopir truk kesal karena dipalak dan disebut akan disetorkan ke Dishub.
Penulis: Ignatia | Editor: Mujib Anwar
TRIBUNJATIM.COM - Imbas viralnya video yang menunjukkan curhatan sopir truk yang dipalak uang oleh oknum pria, Dishub Kabupaten Karanganyar memberikan penjelasan khusus.
Viralnya video sopir truk curhat kesal karena dipalak uang oleh seorang pria itu akhirnya diklarifikasi oleh Dishub setempat.
Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Karanganyar menegaskan bahwa juru parkir (jukir) resmi dari instansinya selalu mengenakan rompi, membawa karcis resmi, dan dilengkapi peluit sebagai identitas tugas.
Pernyataan ini disampaikan menyusul beredarnya video viral di media sosial yang memperlihatkan seorang pria meminta uang kepada sopir truk dan mengaku sebagai petugas Dishub.
Video berdurasi 103 detik itu diunggah oleh akun Facebook bernama Khaerul Umam pada Jumat (12/9/2025) pukul 10.10 WIB.
Dalam rekaman tersebut, terlihat seorang pria berjaket krem mengetuk pintu truk secara kasar dan meminta uang parkir kepada sopir yang sedang beristirahat.
Pria itu mengaku bahwa uang tersebut akan disetorkan ke Dishub Karanganyar.
Unggahan berjudul "Supir Lagi Enak Tidur Tiba Tiba Digedor Dimintai Uang Sama Preman dan Ngaku Setor Dishub Karanganyar" itu langsung menyita perhatian publik.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Dishub Kabupaten Karanganyar, Sri Suboko, membantah keras bahwa pria dalam video tersebut adalah petugas resmi dari Dishub.
“Kami terima info itu dari media sosial dan saat ini sedang dilacak lokasi dan jukir tersebut,” ujar Sri Suboko, Minggu (14/9/2025), seperti dikutip TribunJatim.com dari Tribun Solo, Senin (15/9/2025).
Baca juga: Pengakuan Pihak Prabowo Video Soal Pencapaian Kerja yang Ditayangkan di Bioskop, Membahas MBG Sukses
Ia menegaskan bahwa petugas jukir dari Dishub Karanganyar memiliki atribut yang jelas dan tidak mungkin beroperasi tanpa identitas resmi.
“Itu bukan jukir kami dengan lingkungan blueman tersebut dan jukir kami pakai rompi, karcis serta peluit. Ini masih dalam pencarian kejelasan lokasi,” pungkasnya.
Dishub Karanganyar saat ini tengah melakukan penelusuran untuk memastikan identitas pria dalam video dan lokasi kejadian.
Masyarakat diimbau untuk tidak mudah percaya pada oknum yang mengatasnamakan instansi pemerintah tanpa menunjukkan identitas resmi.

Pemerintah Kabupaten Karanganyar melalui Dinas Perhubungan telah menetapkan tarif baru retribusi parkir di tepi jalan umum, yang mulai diberlakukan sejak awal 2024.
Perubahan ini tertuang dalam Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah.
Tarif Baru yang Berlaku adalah :
- Sepeda motor: Rp2.000
- Mobil: Rp3.000
Tarif ini berlaku seragam di seluruh wilayah Karanganyar, tanpa lagi membedakan zona A dan B seperti pada sistem sebelumnya
Baca juga: Sandiwara Wanita Tuban Terbongkar, Mengaku Korban Begal Sampai Sayat Tangan padahal Gadaikan Motor
Dinas Perhubungan (Dishub) Karanganyar menegaskan masih terus melacak keberadaan pria dalam video viral yang meminta uang parkir kepada sopir truk sambil mengaku menyetorkan ke Dishub.
Tak hanya sosok pria tersebut, lokasi pasti kejadian juga sedang ditelusuri.
Kepala Dishub Kabupaten Karanganyar, Sri Suboko, menegaskan pihaknya sudah menerima laporan terkait video yang beredar di media sosial.
"Kami terima info itu dari media sosial dan saat ini sedang dilacak lokasi dan jukir tersebut," kata Sri Suboko, Minggu (14/9/2025).
Sri membantah keras klaim yang dilontarkan pria dalam video.
Menurutnya, jukir resmi Dishub Karanganyar memiliki tanda jelas berupa rompi, karcis resmi, dan peluit.
"Itu bukan jukir kami, jukir kami pakai rompi, karcis serta peluit. Ini masih dalam pencarian kejelasan lokasi," tegas Sri Suboko.
Video berdurasi 103 detik itu awalnya diunggah akun Facebook Khaerul Umam pada Jumat (12/9/2025) pukul 10.10 WIB dengan judul “Supir Lagi Enak Tidur Tiba-Tiba Digedor Dimintai Uang Sama Preman dan Ngaku Setor Dishub Karanganyar.”
Baca juga: Kemendikdasmen Terapkan Tes Kemampuan Akademik, ini Manfaatnya Menurut Pengamat Pendidikan
Dalam rekaman, terlihat seorang pria berjaket krem mendatangi sopir truk yang sedang beristirahat, lalu menggedor pintu kabin dan meminta uang parkir.
Sopir yang kesal lantas merekam aksi itu hingga viral dengan ribuan komentar, dua ribu tanda suka, dan ditonton lebih dari 367 ribu kali hanya dalam dua jam.
Dishub Karanganyar menegaskan tidak ada toleransi untuk aksi pemalakan yang mengatasnamakan lembaga.
Untuk informasi, Pemkab Karanganyar melalui Dinas Perhubungan resmi memberlakukan tarif baru untuk retribusi parkir di tepi jalan umum.
Kebijakan ini mulai diterapkan sejak Januari 2024, seiring dengan diberlakukannya Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Jika sebelumnya tarif parkir dibedakan berdasarkan dua zona atau kawasan, kini seluruh wilayah Kabupaten Karanganyar menerapkan tarif yang seragam.
Langkah ini diambil untuk menyederhanakan sistem retribusi serta memberikan kejelasan tarif kepada masyarakat.
Berikut adalah tarif parkir terbaru yang berlaku di tepi jalan umum untuk berbagai jenis kendaraan:
- Kendaraan Tidak Bermotor (Becak, Bendi, Sepeda, dan sejenisnya): Rp 1.000.
- Sepeda Motor Roda 2: Rp 2.000.
- Kendaraan Bermotor Roda 3 dan Roda 4 (Mobil penumpang/barang, dan sejenisnya): Rp 3.000.
- Bus Kecil, Bus Sedang, Mobil Box Barang, Truk, dan sejenisnya: Rp 5.000.
- Bus Besar, Bus Tingkat, Kontainer, Truk Gandeng, Tronton: Rp 7.000.
Penyesuaian tarif ini bertujuan untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) serta mendukung pengelolaan parkir yang lebih tertib dan terintegrasi.
Dinas Perhubungan Karanganyar mengimbau masyarakat dan pengguna jasa parkir untuk selalu meminta karcis resmi saat membayar retribusi parkir.
Hal ini penting agar retribusi yang dibayarkan masuk ke kas daerah secara sah dan transparan.
Berita viral lainnya
Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com
Dishub Kabupaten Karanganyar
Kepala Dishub Kabupaten Karanganyar
Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 19 Ta
berita viral
TribunJatim.com
Pengakuan Pihak Prabowo Video Soal Pencapaian Kerja yang Ditayangkan di Bioskop, Membahas MBG Sukses |
![]() |
---|
Penyebab Relawan Bara JP Diperintah Jokowi untuk Kawal Prabowo-Gibran Dua Periode |
![]() |
---|
Nahas Serda Rahman Melerai Keributan di Restoran, Pengunjung Balik dari Mobil Lalu Tusuk Anggota TNI |
![]() |
---|
Tangis Rektor UI Cerita Perjuangan Anak Penjual Keripik Singkong, Sempat Ngojol Sebelum Sarjana |
![]() |
---|
Daftar Harga Token Listrik PLN Terbaru September 2025, Beda untuk Rumah Tangga, Bisnis dan Sosial |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.