Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Sopir Truk Kesal Dipalak Uang Parkir saat Tidur, Pelaku Ngaku Setorkan ke Dishub Karanganyar

Tengah viral di media sosial video pria palak uang parkir ke sopir truk. Pria itu mengaku uang tersebut disetorkan ke Dishub

Penulis: Ani Susanti | Editor: Mujib Anwar
Facebook Khaerul Umam
KASUS PEMALAKAN - Tangkapan layar video pria berjaket krem membangunan supir truk tiba-tiba dan meminta uang parkir di Karanganyar, Jawa Tengah, dan mengaku uangnya disetorkan ke Dishub. Pihak Dishub beri penjelasan. 

Menurutnya, jukir resmi Dishub Karanganyar memiliki tanda jelas berupa rompi, karcis resmi, dan peluit.

"Itu bukan jukir kami, jukir kami pakai rompi, karcis serta peluit. Ini masih dalam pencarian kejelasan lokasi," tegas Sri Suboko.

Baca juga: Palak Sopir Truk, Preman Dihukum Nyanyi Glory Glory Man United Sambil Angkat Kursi: Gak Hapal Pak

Dishub Karanganyar menegaskan tidak ada toleransi untuk aksi pemalakan yang mengatasnamakan lembaga.

Untuk informasi, Pemkab Karanganyar melalui Dinas Perhubungan resmi memberlakukan tarif baru untuk retribusi parkir di tepi jalan umum.

Kebijakan ini mulai diterapkan sejak Januari 2024, seiring dengan diberlakukannya Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Jika sebelumnya tarif parkir dibedakan berdasarkan dua zona atau kawasan, kini seluruh wilayah Kabupaten Karanganyar menerapkan tarif yang seragam.

Langkah ini diambil untuk menyederhanakan sistem retribusi serta memberikan kejelasan tarif kepada masyarakat.

Berikut adalah tarif parkir terbaru yang berlaku di tepi jalan umum untuk berbagai jenis kendaraan:

  • Kendaraan Tidak Bermotor (Becak, Bendi, Sepeda, dan sejenisnya): Rp 1.000.
  • Sepeda Motor Roda 2: Rp 2.000.
  • Kendaraan Bermotor Roda 3 dan Roda 4 (Mobil penumpang/barang, dan sejenisnya): Rp 3.000.
  • Bus Kecil, Bus Sedang, Mobil Box Barang, Truk, dan sejenisnya: Rp 5.000.
  • Bus Besar, Bus Tingkat, Kontainer, Truk Gandeng, Tronton: Rp 7.000.
  • Penyesuaian tarif ini bertujuan untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) serta mendukung pengelolaan parkir yang lebih tertib dan terintegrasi.

Dinas Perhubungan Karanganyar mengimbau masyarakat dan pengguna jasa parkir untuk selalu meminta karcis resmi saat membayar retribusi parkir.

Hal ini penting agar retribusi yang dibayarkan masuk ke kas daerah secara sah dan transparan.

Berita Lain

MR (33) preman yang memalak sopir mobil box Tanah Abang, Jakarta Pusat, Selasa (29/7/2025), ditangkap polisi setelah aksinya itu viral di media sosial

MR ditangkap polisi di kontrakan di Jalan Gedung Ijo, RT 04 RW 02, Kelurahan Kebon Melati, Tanah Abang, Jakarta Pusat.

Penangkapan itu dilakukan polisi pada Rabu (30/7/2025) siang.

Kapolsek Metro Tanah Abang, Kompol Haris Akhmad Basuki, mengatakan, pelaku tidak melakukan perlawanan saat ditangkap.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved