Berita Viral
Pengacara ini Heran, Anggota DPRD yang 11 Tahun Jadi DPO Pembunuh Tak Langsung Ditangkap Polisi
Ia mempertanyakan mengapa polisi tak langsung menangkap La Ode Litao tersebut, padahal sudah menjadi buronan dalam kasus pembunuhan anak.
TRIBUNJATIM.COM - Anggota DPRD Wakatobi, La Ode Litao yang menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) selama 11 tahun tak kunjung ditangkap polisi.
Hal ini membuat Pengacara Peradi Young Lawyers Committee Surakarta, Agung Handi, merasa heran.
Ia mempertanyakan mengapa polisi tak langsung menangkap La Ode Litao tersebut, padahal sudah menjadi buronan dalam kasus pembunuhan anak.
Litao kini adalah seorang anggota DPRD Wakatobi yang mendapatkan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dari kepolisian sehingga lolos menjadi anggota legislatif.
Baca juga: Cara Culas Litao Anggota DPRD yang Ongkang Kaki di Kursi Pejabat Padahal DPO Kasus Pembunuhan
SKCK sendiri sering menjadi syarat mutlak bagi masyarakat yang hendak melamar pekerjaan, mulai dari buruh pabrik hingga pegawai negeri.
Litao resmi menjadi anggota DPRD Wakatobi Fraksi Partai Hanura dan dilantik pada Oktober 2024 lalu, padahal dia masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus pembunuhan seorang remaja pada 2014 silam.
Polres Wakatobi mengungkapkan bahwa terdapat kelalaian dari internal aparat yang menerbitkan SKCK untuk Litao karena tidak melakukannya sesuai prosedur yang berlaku.
Dalam kasus ini, Litao pun telah ditetapkan sebagai tersangka dan dipanggil oleh penyidik untuk pemeriksaan selengkapnya.
Namun, pada pemanggilan pertama Litao tak hadir, kemudian Polda Sumatera Utara (Sultra) menjadwalkan pemanggilan kedua untuk Litao.
Menanggapi terkait pemanggilan Litao setelah menjadi buron selama 11 tahun itu, Agung mengatakan bahwa penyidik seharusnya langsung menangkap Litao saja, tanpa perlu ada pemeriksaan lagi.
Sebab, kata Agung, saat Litao ditetapkan menjadi DPO pada 2014 silam, alasannya sudah pasti karena Litao juga tidak menghadiri pemanggilan penyidik, sehingga munculah status DPO tersebut.
Selain itu, penetapan tersangka Litao ini, sebelumnya juga karena sudah ada minimal dua alat bukti yang menjadi dasar kepolisian menetapkan seseorang menjadi tersangka.
"Saya juga heran ya, ini udah udah 11 tahun ya buron masih dipanggil lagi, artinya kan sebelum status DPO itu muncul harusnya memang penyidikan kan sudah punya dua alat bukti atau lebih seperti itu. Oleh karenanya, untuk menetapkan seorang tersangka itu ya penyidik berarti sudah yakin," jelas Agung dalam wawancara eksklusif bersama Tribunnews di program Kacamata Hukum, Senin (15/9/2025).
"Kemudian kenapa DPO muncul? Karena memang dulu kan begitu dipanggil satu kali, dua kali, tiga kali tidak datang. Artinya memang tidak ada itikad baik, (kemudian) buron 11 tahun," tambahnya.
Karena sebelumnya sudah pernah ada pemanggilan dan penetapan tersangka itu, kata Agung, seharusnya pihak kepolisian langsung menangkap Litao dengan menjemput paksa tersangka, setelah kasus ini viral kembali.
Mangkir di Seminar Pariwisata Universitas, Zita Anjani Anak Zulhas Klarifikasi Soal Foto Pilates |
![]() |
---|
Benarkah BSU Rp600 Ribu Berlanjut di Bulan September 2025? Menaker Jelaskan |
![]() |
---|
Sri Bawa 4 Jeriken Uang Koin Rp1.000 untuk Beli Mobil Rp80 Juta, Ucapan Iseng Jadi Kenyataan |
![]() |
---|
5 Orang Jadi Korban Digigit Anjing Gila, Warga sempat Dibuat Panik |
![]() |
---|
Sosok Menpora Baru Pengganti Dito Ariotedjo Masih di Luar Kota, Presiden Prabowo: Tunggu Waktunya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.