Breaking News
Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Pengacara ini Heran, Anggota DPRD yang 11 Tahun Jadi DPO Pembunuh Tak Langsung Ditangkap Polisi

Ia mempertanyakan mengapa polisi tak langsung menangkap La Ode Litao tersebut, padahal sudah menjadi buronan dalam kasus pembunuhan anak.

Editor: Torik Aqua
Tangkapan layar
DPO - La Ode Litao, buronan kasus pembunuhan remaja yang sudah 11 tahun jadi DPO kini masih ongkang kaki menjadi Anggota DPRD Wakatobi. 

Melalui kuasa hukumnya, Jayadin La Ode, Litao mengungkapkan dirinya siap menjalani pemanggilan Polda Sulawesi Tenggara. 

Namun, pada pemanggilan pertama 2 September 2025, Jayadin menyebut Litao telah meminta penangguhan pemeriksaan. 

Saat dikonfirmasi TribunnewsSultra.com, Litao mengaku tidak bisa hadir pemeriksaan karena masih berada di Kabupaten Wakatobi, sehingga belum dapat memberikan pernyataan resmi hingga saat ini.

Jayadin juga memastikan Litao akan kooperatif menghadapi proses hukum ini. 

Dia juga menjelaskan, terkait kasus pembunuhan 11 tahun lalu yang menyeret kliennya itu, diperlukan diskusi bersama Pimpinan, pihak Partai Hanura, hingga kuasa hukum untuk persiapan pembelaan. 

"Yang bersangkutan sebagai Anggota DPRD Wakatobi untuk beberapa hari ini perlu konsultasi kepada Pimpinannya, Partai dan juga kuasa hukumnya untuk persiapan pembelaan," jelasnya. 

Penanganan kasus pembunuhan terhadap anak yang diduga dilakukan oleh Litao pun kini terus berlanjut.

Insiden pembunuhan terhadap almarhum Wiro (17), anak di bawah umur ini, terjadi di Lingkungan Topa, Kelurahan Mandati I, Kecamatan Wangi-wangi Selatan, Kabupaten Wakatobi, pada 2014 lalu.

Dalam perjalanannya, dua pelaku telah divonis Pengadilan Negeri (PN) Baubau pada tahun 2015. 

Sementara itu, Litao melarikan diri dan sempat masuk dalam DPO dari Polres Wakatobi. 

Litao diketahui baru ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Sultra pada 2025, atau setelah 11 tahun lamanya. 

Padahal Litao sempat membuat SKCK di Polres Wakatobi sebelum terpilih menjadi Anggota DPRD.

 

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved